Demi Keamanan Ibu Kota, Warga DKI Jakarta Diminta Lebaran di Rumah Saja
Jika masyarakat tetap tidak mengindahkan peraturan dan jumlah kasus bertambah, PSBB akan diperpanjang.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Perayaan Idul Fitri di DKI Jakarta diminta diisi warga dengan tetap berada di rumah masing-masing. Jangan sampai hari raya menjadi penyebab gagalnya pembatasan sosial berskala besar sehingga Jakarta tidak bisa mengendalikan penularan virus korona baru penyebab Covid-19.
”Kita bertanggung jawab melindungi diri sendiri dan sesama. Kita harus mengamankan Jakarta. Jangan mudik, jangan ada arus balik, dan tetap tinggal di rumah,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam jumpa pers, Jumat (22/5/2020). Ia menyampaikan terima kasih kepada warga yang disiplin tinggal di rumah sehingga membantu menurunkan tingkat penularan Covid-19.
Dalam jumpa pers itu, turut hadir Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta Munahar Mukhtar dan Ketua Dewan Masjid Indonesia Perwakilan Jakarta Ma’mun Al-Ayyubi.
Malam takbiran hanya boleh dilakukan di rumah ibadah dengan piket paling banyak lima orang yang bergantian mengumandangkan takbir.
Malam takbiran hanya boleh dilakukan di rumah ibadah dengan piket paling banyak lima orang yang bergantian mengumandangkan takbir.
Anies pun menekankan pentingnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga yang dimulai Jumat hingga 4 Juni dipatuhi. Jika masyarakat tetap disiplin dan angka penularan menurun, PSBB kali ini akan menjadi masa transisi untuk pembukaan kembali Jakarta menuju kondisi normal baru. Akan tetapi, jika masyarakat tetap tidak mengindahkan peraturan dan jumlah kasus bertambah, PSBB akan diperpanjang.
”Tidak ada kampung berzona hijau, kuning, ataupun merah. Jakarta adalah satu kesatuan dan saat ini seluruh Jakarta adalah zona merah; pusat penularan Covid-19. Jangan anggap enteng virus ini karena di luar sana banyak orang tanpa gejala yang berisiko menularkan kepada orang lain. Jika bukan bekerja di 11 sektor pengecualian, tetap di rumah,” tuturnya.
Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pemantauan di rumah-rumah ibadah dan berbagai sarana umum guna memastikan tidak ada keramaian selama malam takbiran dan hari raya Idul Fitri.
Munahar mengatakan, MUI sudah mengeluarkan fatwa nomor 14, 18, dan 28 tahun 2020 yang bersifat nasional. Merupakan kewajiban umat Islam untuk menjaga sesama dengan cara mencegah terjadinya keramaian. ”Jakarta belum aman, tetapi hal ini bukan berarti Lebaran kali ini tak bermakna. Silaturahmi secara digital tetap membuat persaudaraan dan semangat Idul Fitri hidup,” ucapnya.
Sementara itu, Ma’mun mengingatkan agar semua pengurus masjid dan mushala menuruti aturan pemerintah. Malam takbiran hanya boleh dilakukan di rumah ibadah dengan piket paling banyak lima orang yang bergantian mengumandangkan takbir.
Dalam situasi PSBB, lanjut Ma’mun, pengurus masjid harus menjadi tokoh yang mengajak masyarakat beribadah di rumah dan menyebarkan arahan agar memutus rantai penularan virus korona baru. Shalat Id bisa dilaksanakan di rumah masing-masing.
”Ini kesempatan bagi keluarga untuk kian mendekatkan diri. Kepala keluarga bisa memimpin shalat Id, sekaligus memberi khotbah. Idul Fitri kali ini menjadi refleksi keluarga,” ucapnya.
Terkait dengan PSBB, selama menjaga ketertiban PSBB, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat, sejak 13 April hingga 20 Mei, pihaknya sudah menindak 71.983 pelanggaran. Mayoritas adalah orang-orang yang keluar rumah tanpa memakai masker, disusul pelanggaran kendaraan bermotor membawa penumpang melebihi batasan 50 persen dari kapasitas maksimal.
Sementara itu, data Polda Metro Jaya pada 24 April hingga 21 Mei, ada 25.691 kendaraan bermotor yang hendak memasuki Jakarta dan disuruh berputar balik. Selain itu, ditindak juga 202 angkutan travel gelap yang berusaha menyelundupkan orang keluar dari Jakarta.
Shalat berjemaah
Kondisi berbeda terjadi di Tangerang Selatan. Beberapa masjid di sejumlah kelurahan mulai dibuka kembali seusai berakhirnya PSBB tahap pertama. Salah satunya ialah Masjid Baitul Ula di Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputat Timur. Sejak 3 Mei, masjid itu sudah melaksanakan kembali ibadah shalat Jumat dan shalat Tarawih.
”Ketika PSBB berakhir, Kelurahan Cirendeu masuk zona hijau. Menurut fatwa MUI, di zona hijau, masjid boleh dibuka kembali. Lagi pula, jemaah di sini semuanya warga lokal. Tidak ada orang luar,” kata pengurus Masjid Baitul Ula, Abdul Rahman.
Ketika ditilik ke laman lawancovid19.tangerangselatankota.go.id, Kelurahan Cirendeu tercatat sebagai zona kuning. Belum ada kasus positif, tetapi ada 6 orang dalam pemantauan dan 7 pasien dalam pengawasan.
Shalat Jumat dilaksanakan dengan mewajibkan jemaah memakai masker. Di gerbang masjid, orang yang mau masuk diukur dulu suhu tubuhnya untuk memastikan tidak melebihi 38 derajat celsius. Setelah itu, jemaah diminta mencuci tangan, lalu masuk ke bilik disinfektan. Meskipun begitu, kenyataannya masih banyak orang yang tidak bermasker.
”Masjid membutuhkan kedatangan jemaah untuk mengisi kotak infak yatim dan duafa,” ucap Abdul. Ia mengungkapkan, masjid itu tetap akan melaksanakan takbiran beramai-ramai dan shalat Id berjemaah dengan protokol bermasker serta tanpa kontak fisik.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengakui, terdapat masjid-masjid yang menganggap keadaan telah aman. Padahal, aturan pemerintah kota menyatakan agar warga melakukan shalat Id di rumah masing-masing dan takbiran hanya oleh pengurus masjid.
Meskipun begitu, ia mengatakan tidak akan menegur pengurus masjid karena merupakan masalah sensitif. Sebagai gantinya, pemerintah kota akan mengadakan dialog.