Pos Pengecekan PSBB dan Proyek Tol Picu Macet Panjang di Cikampek
Kepadatan dan kemacetan terjadi di ruas Tol Cikampek hari ini. Arus lalu lintas tersendat karena satu per satu kendaraan bermotor diperiksa di pos pengecekan. Juga ada proyek yang memicu penyempitan jalan tol.
Oleh
Aguido Adri
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemeriksaan kendaraan yang hendak mudik dan PSBB di pos penyekatan di tol Cikarang Barat menyebabkan kemacetan kendaraan hampir 1 kilometer. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kemacetan terjadi jelang Km 31 Tol Jakarta arah Cikampek.
”Kemacetan mulai terpantau sejak pukul 09.00. Tol layang masih ditutup hingga saat ini, jadi semua lalu lintas lewat bawah. Selain itu, kemacetan juga terjadi di sekitar Km 10 Tol Cikampek arah Jakarta karena di sekitar lokasi ada proses perbaikan jalan dan pengangkatan tiang jembatan. Ada penyempitan lajur dari empat lajur menjadi dua lajur,” kata Sambodo saat dihubungi malam ini, Rabu (20/5/2020).
PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division (JTT) akan melakukan skema buka tutup lajur di Km 10+550 Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Ini dilakukan lantaran adanya pekerjaan pembongkaran jembatan penyeberangan orang (JPO) di lokasi tersebut.
General Manager Representative Office 1 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division Widiyatmiko Nursejati mengatakan, pada tahap I pekerjaan pembongkaran, skema buka-tutup lajur akan dilaksanakan pada jalur menuju Jakarta (Jalur B). Proses pembongkaran JPO Km 10+550 akan dimulai pada Rabu, (20/5/2020) hari ini saat saat window time pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
”Pada saat proses penurunan main girder akan dilakukan skema contraflow karena akan menutup jalur menuju Jakarta dengan total waktu penutupan selama kurang lebih 2 jam,” kata Widiyatmiko dalam keterangan tertulis.
Untuk mengantisipasi kepadatan, Regional JTT bekerja sama dengan kepolisian untuk rekayasa lalu lintas berupa sistem buka tutup lajur 2 dan 3 arah Jakarta, serta persiapan contraflow secara situasional dengan titik awal Km 11+000 sampai dengan Km 08+000 Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek apabila terjadi antrean kendaraan.
Untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan, Regional JTT juga telah melakukan sosialisasi rencana pekerjaan dengan memasang media luar ruang berupa spanduk imbauan pekerjaan pada Km 17+000 arah Jakarta dan Km 04+000 arah Cikampek, serta variable message sign (VMS) di Jalan Tol Cikampek arah Cikampek dan arah Jakarta.
”Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat pekerjaan pembongkaran JPO dimaksud karena akan berdampak tertutupnya sebagian lajur di sekitar lokasi pekerjaan,” kata Widiyatmiko.
Sejak 24 April hingga 19 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah memutarbalikkan 20.972 kendaraan yang hendak meninggalkan Jabodetabek untuk mudik Lebaran. Polisi tetap komitmen melarang kendaran keluar dari Jabodetabek yang hendak mudik.
Sambodo mengatakan, polisi memutarbalikkan 20.972 kendaraan yang terpantau di titik pos penyekatan, yaitu di Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Tol Cikupa, dan sejumlah jalan arteri.
”Kami meminta putar balik 7.606 kendaraan yang terdiri dari 4.742 milik pribadi dan 2.846 kendaraan umum di Gerbang Tol Cikarang Barat. Di Gerbang Tol Cikupa ada 2.709 kendaraan pribadi dan 1.785 kendaraan umum, total 4.494 kendaraan. Penyekatan di jalan arteri, tercatat 3.574 kendaraan pribadi, 2.100 kendaraan umum, dan 3.198 sepeda motor, total 8.872 kendaraan,” kata Sambodo.
Tidak hanya itu, kata Sambodo, mereka juga menahan empat bus antarkota antarprovinsi yang menggunakan stiker palsu Kementerian Perhubungan. Saat melintas di depan Bumi Perkemahan Cibubur, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2020) dini hari.
”Saat kami periksa, tidak ada penumpang di dalam empat bus tersebut. Dari pengakuan sopir, mereka mendapat stiker palsu Kementerian perhubungan dari pihak event organizer (EO) yang pernah menyewa bus tersebut,” kata Sambodo.
Sambodo mengatakan, saat ini Polda Metro Jaya masih mendalami EO yang memberi stiker palsu kepada sopir bus tersebut.
”Dan apakah bus tersebut digunakan untuk mengangkut penumpang yang akan mudik juga masih kita dalami. Kami tetap komitmen menindak kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik,” kata Sambodo.
Terkait larangan mudik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam pergub tersebut, Anies melarang warga luar Jabodetabek keluar dan masuk Jakarta. Ia juga melarang warga DKI untuk mudik lokal ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek).
Pergub itu juga mengatur, warga luar Jabodetabek yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Sementara warga Jabodetabek tak perlu mengurus SIKM dan tetap bisa keluar dan masuk Jakarta dengan syarat memiliki KTP elektronik (KTP-el) Jabodetabek.