Bepergian Tanpa Dokumen Persyaratan, Ratusan Penumpang Ditolak Pengelola Bandara
Ratusan orang tanpa dokumen persyaratan ditolak pengelola Bandara Soerkano-Hatta. Pemeriksaan terhadap calon penumpang dilakukan dalam empat tahap.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah menetapkan syarat ketat bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan transportasi umum di tengah pembatasan sosial. Namun, hingga Rabu (20/5/2020), tercatat sudah ada ratusan penumpang, yang mencoba menumpang pesawat tanpa dilengkapi dokumen sebagai syarat bepergian, ditolak pengelola Bandara Soekarno-Hatta.
Di tengah pembatasan penerbangan, calon penumpang pesawat yang diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang termasuk dalam kriteria pengecualian dan memenuhi dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 04/2020 yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dokumen sebagai syarat bepergian menggunakan pesawat, antara lain, adalah tiket penerbangan, surat keterangan dinas, dan surat bebas Covid-19.
”Sudah lebih dari 100 calon penumpang yang keberangkatannya kami tolak. Sejak di checkpoint I dilakukan pemeriksaan ketat dan memang ada calon penumpang pesawat masih tidak membawa dokumen perjalanan lengkap,” ujar Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas 1 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Anas Ma’ruf.
Petugas pemeriksaan menemukan ada sejumlah penumpang yang menyertakan surat keterangan dinas yang tidak valid. Selain itu, calon penumpang juga ada yang membawa surat keterangan tes cepat atau polymerase chain reaction (PCR) yang sudah kedaluwarsa.
Untuk memastikan calon penumpang yang berangkat benar-benar memenuhi persyaratan, PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero) selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta memberlakukan pemeriksaan berlapis.
Terdapat 4 titik pemeriksaan yang harus dilalui calon penumpang. Keempat titik pemeriksaan itu, antara lain titik pemeriksaan I untuk verifikasi dokumen perjalanan, titik pemeriksaan II untuk pemeriksaan dokumen dan fisik terkait kesehatan, titik pemeriksaan III untuk memvalidasi semua dokumen dan klirens dari KKP; dan titik pemeriksaan IV ketika penumpang daftar masuk (check in).
Direktur Utama PT AP II Muhammad Awaluddin mengimbau setiap calon penumpang yang memproses keberangkatan selalu mengedepankan kedisiplinan ketika menjalani proses di empat tempat pemeriksaan. Penumpang juga diminta mempersiapkan berbagai dokumen yang dipersyaratkan sebelum ke bandara.
Menurut Awaluddin, PT AP II tengah menyiapkan suatu sistem agar pemeriksaan dokumen dapat dilakukan secara digital.
”Saat ini penumpang datang ke bandara untuk kemudian dilakukan pengecekan secara manual oleh petugas. Kami tengah menyiapkan supaya ke depannya semua dokumen yang dipersyaratkan bisa diunggah ke aplikasi Indonesia Airports. Setelah mengunggah dokumen, penumpang akan mendapat QR Code (kode pindai),” tuturnya.
Prosedur keberangkatan penumpang pesawat ini kemungkinan besar menjadi normal baru (new normal) bagi industri penerbangan di tengah pandemi global Covid-19. Oleh karena itu, PT Angkasa Pura II menyiapkan agar pelaksanaannya dapat diterapkan secara sederhana, tetapi tetap ketat melalui digitalisasi.
Sementara itu, selama 15 hingga 18 Mei 2020, jumlah penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 625 penerbangan yang terdiri dari penerbangan berjadwal rute internasional dan domestik, kargo, repatriasi WNI dan penerbangan khusus tidak berjadwal.
Dari data yang ada, jumlah penerbangan mengalami tren penurunan. Pada 15 Mei tercatat ada 173 penerbangan, 16 Mei sebanyak 161 penerbangan, 17 Mei ada 161 penerbangan, dan 18 Mei mencapai 130 penerbangan.
Pada hari-hari normal, sebelum pandemi Covid-19 melanda, frekuensi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 1.200 penerbangan per hari dengan jumlah penumpang sekitar 200.000 orang per hari.