logo Kompas.id
MetropolitanDampak Aturan Mudik Tak Jelas,...
Iklan

Dampak Aturan Mudik Tak Jelas, Serba Salah PO Bus Saat Pandemi

Saat pemerintah sudah melarang mudik, malah keluar SE Dirjenhubdar yang membolehkan perjalanan dengan syarat tertentu. Kebijakan baru dinilai tidak tegas dan malah membuat pengusaha transportasi publik serba salah.

Oleh
Helena F Nababan
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/nlHCFVSwsvDvLseiYLcM6ZK1UNw=/1024x724/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F5c52c8b7-ead4-4282-85f9-eb992f719a83_jpeg.jpg
KOMPAS/BNPB

Data Persebaran Kasus Covid-19 di Indonesia

Sepekan sebelum Idul Fitri 2020, terminal-terminal bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta tetap beroperasi meski tak banyak penumpang atau bus yang stand by. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan, pun dinilai tidak tegas dengan mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat No HK.201/1/2/DRJD/2020 tentang Pengaturan penyelenggaraan transportasi darat selama masa dilarang mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019.

Shafruhan Sinungan, Ketua DPD Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) DKI Jakarta, Senin (18/5/2020), menjelaskan, adanya aturan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan itu memang membuat serba salah. Di satu sisi, pengusaha angkutan, khususnya bus, sudah mulai kehabisan cash flow karena sudah tidak beroperasi selama dua bulan, tetapi di sisi lain masih diminta beroperasi terbatas.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000