logo Kompas.id
MetropolitanDenda dan Sanksi Tegas bagi...
Iklan

Denda dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PSBB di Depok dan Bekasi

Pemerintah Kota Depok dan Bekasi menerapkan sanksi denda untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak fisik dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.

Oleh
AGUIDO ADRI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/vzD6XK6GZ4WPr4zNWsADSGWhfqM=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Fde681d45-c9a7-4b42-8c1f-c4f16cf7a87c_jpg.jpg
KOMPAS/AGUIDO ADRI

Petugas gabungan dari Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok menindak dan menegur pengendara motor angkutan yang melanggar aturan PSBB, di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jumat (15/5/2020).

DEPOK, KOMPAS — Memasuki hari ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap ketiga di Kota Depok, Jawa Barat, masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Kepatuhan warga terhadap aturan PSBB diharapkan semakin meningkat seiring dengan penerapan sanksi tegas dan denda bagi pelanggar.

Di pos pemantauan di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jumat (15/5/2020), petugas gabungan dari Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok berjaga mengawasi kendaraan yang melintas menuju arah Jalan Margonda Raya. Sebagian warga sudah mematuhi aturan penggunaan masker.

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000