Denda dan Sanksi Tegas bagi Pelanggar PSBB di Depok dan Bekasi
Pemerintah Kota Depok dan Bekasi menerapkan sanksi denda untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembatasan jarak fisik dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Memasuki hari ketiga pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB tahap ketiga di Kota Depok, Jawa Barat, masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Kepatuhan warga terhadap aturan PSBB diharapkan semakin meningkat seiring dengan penerapan sanksi tegas dan denda bagi pelanggar.
Di pos pemantauan di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, Depok, Jumat (15/5/2020), petugas gabungan dari Polres Metro Kota Depok, TNI, dan Dinas Perhubungan Kota Depok berjaga mengawasi kendaraan yang melintas menuju arah Jalan Margonda Raya. Sebagian warga sudah mematuhi aturan penggunaan masker.
Walakin, masih dijumpai pengendara yang tidak mematuhi aturan PSBB, seperti berboncengan menggunakan sepeda motor, angkutan kota yang membawa penumpang di kursi depan, dan mobil pribadi yang juga membawa penumpang duduk di depan. Pengendara kendaraan yang melanggar aturan mendapat teguran dan diminta putar balik.
Petugas jaga dari Polres Metro Kota Depok Inspektur Satu Edi Wasito mengatakan, pada PSBB tahap ketiga, kepatuhan warga relatif membaik, seperti penggunaan masker.
”Ada sekitar 20 titik pos pengawasan PSBB untuk memantau pergerakan kendaraan dan warga. Kami berjaga dari pukul 07.00 hingga 20.00. Kalau untuk penggunaan masker sudah tertib, ya, hanya saja masih ada yang melanggar, seperti motor berboncengan. Kami beri teguran, jika masih melanggar, akan kami beri sanksi tegas, seperti ketentuan Pak Wali Kota (Muhammad Idris). Sudah ada aturannya dan kami siap menjalankan aturan tersebut,” tutur Edi, Jumat (15/5/2020).
Sementara itu, Wali Kota Depok Muhammad Idris mengatakan, masih tingginya angka kasus Covid-19 membuat Pemerintah Kota Depok memperpanjang masa PSBB yang berlaku pada 13 April-26 Mei 2020. Perpanjangan PSBB ini diikuti dengan landasan hukum dan tindak tegas oleh petugas yang berjaga di titik pos pengawasan agar warga semakin disiplin dan mematuhi aturan.
”Kemarin pada PSBB sebelumnya belum ada aturan hukum untuk menindak tegas pelanggar PSBB. Sekarang akan kami tindak tegas agar pandemi ini cepat berlalu. Contoh, jika ada warga atau pengendara yang tidak menggunakan masker, akan kami tindak tegas dengan membayar maksimal Rp 50.000,” kata Idris saat dihubungi.
Sanksi Rp 50.000 tersebut jauh lebih kecil dari ketentuan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40/2020 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 33/2020. Dari ketentuan sanksi pelanggaran, warga yang tidak menggunakan masker akan didenda Rp 100.000-Rp 250.000.
”Denda sanksi Rp 50.000 itu sudah cukup memberikan efek untuk warga menjadi taat aturan. Dari pengamatan saya dan laporan petugas, di Depok aturan penggunaan masker sudah baik dan taat. Memang untuk pengendara yang berboncengan dan mobil yang membawa penumpang di depan masih ada. Itu yang akan kami tindak tegas juga,” kata Idris.
Sekarang akan kami tindak tegas agar pandemi ini cepat berlalu.
Sanksi tegas berupa teguran hingga denda tidak hanya berlaku pada warga dan pengendara. Perusahaan, pabrik, tempat usaha, toko, dan keramaian warga yang melanggar aturan juga akan diawasi dan ditindak tegas.
Ribuan pelanggaran
Pemkot Depok mencatat, pada PSBB tahap kedua, ada sekitar 2.816 pelanggaran oleh pemilik tempat usaha. Padahal, dalam aturan, tempat usaha dilarang beroperasi kecuali tempat usaha yang menjual makanan yang dibawa pulang, layanan kesehatan, dan kebutuhan pokok.
”Kali ini, saya sudah instruksi kepada satpol PP dan petugas lainnya untuk lebih tegas dan mengawasi tempat usaha. Pokoknya, sekarang sudah ada aturan dan dasar hukum untuk menindak tegas. Setiap tempat usaha yang menimbulkan kerumunan tidak boleh,” kata Idris.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, penerapan PSBB tahap ketiga akan disertai ragam sanksi administratif. Ragam sanksi itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 29 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Wabah Covid-19 di Kota Bekasi.
Rahmat mengatakan, peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan itu juga lebih memberikan kepastian hukum dan diharapkan bisa mengoptimalkan PSBB.
”Terkait sanksi sudah saya perintahkan kepada seluruh unit. Hari ini sanksi masih berupa teguran, belum berlaku denda. Kami masih persuasif dari Rabu (13/5/2020). Sekarang tinggal menjalankan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, sanksi kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum, dan denda administratif paling sedikit Rp 100.000 sampai Rp 250.000,” tutur Rahmat.