Relawan akhirnya turun tangan membantu pengadaan tes cepat Covid-19 untuk calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Langkah ini diharapkan memupus problematika perizinan pengguna bus AKAP.
Oleh
INSAN ALFAJRI
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 bersedia menyiapkan rapid test atau tes cepat virus korona di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur. Ini untuk memfasilitasi penumpang bus antarkota antarpovinsi yang kebingungan mengurus surat negatif Covid-19.
Kendati demikian, kebijakan terbaru di terminal kembali membolehkan penumpang tanpa surat negatif Covid-19. Mereka cukup melampirkan surat keterangan sehat dari dinas kesehatan.
Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 Sandiaga Uno, ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (15/5/2020), menjelaskan, pihaknya siap bekerja sama dengan pengelola Terminal Pulo Gebang. Yang dibutuhkan adalah undangan serta data jumlah penumpang per hari yang membutuhkan tes cepat. ”Insya Allah, kami siap hadir dan berkoordinasi dengan pengelola,” katanya.
Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 sebelumnya menggelar tes cepat gratis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet. Tes cepat gratis itu diadakan selama seminggu, 22-29 April. Kini, mereka bergerak dengan melakukan tes mobile dengan metode reaksi rantai polimerase (PCR) yang disebar di wilayah padat penduduk.
Kepala Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang Bernad Octavianus Pasaribu berterima kasih atas kesediaan Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19.
Kendati demikian, berdasarkan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat siang ini, penumpang (yang sesuai dengan kriteria Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan) tanpa dokumen hasil negatif Covid-19 boleh menggunakan bus.
”Mereka cukup melampirkan surat keterangan sehat dari puskesmas,” katanya.
Perubahan itu, lanjut Bernad, tak lepas dari desakan perusahaan otobus (PO). PO memprotes moda lainnya yang tidak mewajibkan surat negatif Covid-19 ketika mengangkut penumpang.
Sebelumnya, Terminal Pulo Gebang mewajibkan semua penumpang untuk melampirkan hasil negatif Covid-19. Hal ini berangkat dari peristiwa di Pelabuhan Merak, Banten, pada Selasa (12/5/2020). Sebanyak delapan penumpang bus AKAP tujuan Sumatera dilarang menyeberangi Selat Sunda. Mereka hanya mengantongi surat sehat tanpa melampirkan dokumen hasil negatif Covid-19.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, masyarakat harus membawa hasil tes cepat sebelum mengurus surat keterangan sehat di puskesmas. Sebab, surat keterangan sehat tersebut membutuhkan lampiran hasil tes cepat.
Namun, selama beberapa hari Kompas mengamati penumpang di Terminal Pulo Gebang, ada penumpang yang mendapat surat keterangan sehat, tetapi tidak melakukan tes Covid-19. Insiden pelarangan penumpang bus AKAP di Pelabuhan Merak, Banten, menjadi salah satu contoh.