Kepatuhan Warga terhadap PSBB Jadi Sorotan Saat Idul Fitri
Patroli kepatuhan pembatasan sosial tetap dijalankan saat hari raya Idul Fitri. Namun, tidak ada larangan bagi warga untuk bepergian, termasuk mudik, dari satu daerah ke daerah lain selama masih di Jabodetabek.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tidak ada aturan yang melarang warga di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk bepergian dari satu daerah ke daerah lain selama masih di dalam Jabodetabek. Hal ini membuat mudik lokal di Jabodetabek berpotensi terjadi saat Idul Fitri. Petugas hanya bisa mengawasi kepatuhan warga menjalankan ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB.
Di Jakarta Barat, satuan polisi pamong praja (satpol PP) berkomitmen untuk terus memastikan warga mematuhi ketentuan-ketentuan PSBB saat Idul Fitri meski sedang hari libur nasional. ”Patroli tetap jalan meski Lebaran,” ucap Kepala Satpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat dihubungi pada Jumat (15/5/2020).
Patroli berjalan seperti kondisi rutin selama PSBB di Jakarta. Tamo mengatakan, 20 personel satpol PP tingkat kota berpatroli setiap hari. Adapun di setiap kecamatan pengawasan dijalankan 10 personel dan di tingkat kelurahan oleh 2 personel. ”Kami tidak memperketat (pengawasan saat Lebaran),” ujarnya.
Berdasarkan data laman https://corona.jakarta.go.id/id, ada 5.679 kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta, dengan 474 orang di antaranya meninggal. Orang dalam pemantauan (ODP) sebanyak 14.790 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) 7.470 orang.
Di Kota Bekasi, Kepala Satpol PP Abi Hurairah mengatakan, pihaknya belum mendapatkan arahan guna mengantisipasi pergerakan warga antardaerah di Jabodetabek dalam rangka mudik atau silaturahmi saat Idul Fitri. ”Secara pastinya, saya belum tahu mekanismenya, tetapi akan kami koordinasikan dengan polres (kepolisian resor) dan kodim (komando distrik militer),” ucapnya.
Abi mengakui, pemerintah daerah tidak boleh melarang warga bepergian lintas daerah di Jabodetabek. Namun, ia tetap berharap warga bisa membatasi pergerakan mereka demi memperkuat pencegahan Covid-19.
Namun, pihaknya berupaya agar patroli kepatuhan pada ketentuan PSBB tetap berjalan di Kota Bekasi selama hari libur Idul Fitri. Menurut rencana, ia meminta bantuan personel yang tidak merayakan Idul Fitri untuk bertugas dan memberikan kesempatan kepada personel Muslim merayakan Lebaran. Biasanya, total 700-an petugas satpol PP di seluruh kota berpatroli setiap hari.
Data dari laman https://corona.bekasikota.go.id/ per Jumat, 15 Mei, 274 orang di Kota Bekasi tercatat positif Covid-19 dan 29 orang di antaranya meninggal. ODP sebanyak 2.218 orang dan PDP 930 orang.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pemerintah tentu menganjurkan agar tidak bersilaturahmi secara fisik terlebih dahulu selama masa PSBB. ”Namun, kalau hanya sekitar Jakarta, selama masih mematuhi aturan PSBB, kami perbolehkan,” ucapnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 14 Mei.
Petugas lalu lintas di jalan-jalan pada hari raya akan memantau kepatuhan pengendara terhadap aturan pembatasan sosial, salah satunya penggunaan masker. Selain itu, jumlah penumpang di dalam mobil tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas maksimal dan pengendara sepeda motor yang berboncengan wajib satu alamat tinggal.
Sambodo menuturkan, warga yang bersilaturahmi juga diimbau untuk tetap bermasker saat berjumpa kerabat atau keluarga serta tidak berkerumun lebih dari lima orang. Kegiatan sosial dan budaya juga tetap dilarang selama PSBB sehingga acara semacam gelar griya (open house) pada hari raya tidak dibolehkan.