logo Kompas.id
MetropolitanPedoman Pengembangan Pesisir...
Iklan

Pedoman Pengembangan Pesisir pada Perpres No 60/2020 Dinilai Jadi Titik Lemah

Pedoman pengembangan pesisir seharusnya tidak perlu diatur dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ZReZ6QlcVYVOsccipGB57Q5A7yo=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F27c8d190-5e31-4353-8570-8b7dbcb55382_jpg.jpg
Kompas/Heru Sri Kumoro

Jembatan yang menghubungkan Pulau D reklamasi yang kemudian diubah namanya menjadi Pantai Maju oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Pulau C (Pantai Kita) di pesisir utara Kota Jakarta, Minggu (16/2/2020).

BOGOR, KOMPAS — Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabekpunjur pada pertengahan April lalu. Akademisi menilai, adanya pedoman pengembangan pesisir menjadi titik lemah dalam peraturan presiden ini.

Sejumlah ketentuan dalam Perpres No 60/2020 mengatur tentang pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau reklamasi. Salah satunya tertuang dalam Pasal 81 Ayat 3 yang menyebut pelegalan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya Pulau C, D, G, dan N, sebagai zona budidaya 8.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000