logo Kompas.id
MetropolitanBekasi Setujui Sebagian Isi...
Iklan

Bekasi Setujui Sebagian Isi Perpres No 60/2020 tentang Tata Ruang Jabodetabek

Kota Bekasi setuju dengan sebagian isi Perpres No 60/2020. Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 13 April 2020 itu mendapat penolakan dari sejumlah aktivis lingkungan.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O9bTfQcWONUmO3646LDZqJVlPhs=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190909_151826_1568023888.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyetujui sebagian dari Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Tata Ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur atau Jabodetabekpunjur. Terbitnya peraturan presiden itu dinilai sebagai momentum untuk mengevaluasi perencanaan, pemanfaatan, hingga pengendalian tata ruang di Kota Bekasi.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pemerintah Kota Bekasi menyetujui sebagian dari isi Peraturan Presiden (Perpres) No 60/2020, terutama terkait perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang. Peraturan presiden itu merupakan momentum bagi Kota Bekasi untuk mengevaluasi ketersediaan ruang terbuka hijau di daerah tersebut.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000