Sejumlah gerai atau tempat usaha di luar yang dikecualikan saat PSBB terpantau masih beroperasi. Pemilik usaha diingatkan untuk mematuhi aturan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Sejumlah tempat usaha di Tangerang Selatan yang tidak termasuk dalam sektor yang dikecualikan selama pembatasan sosial berskala besar berlangsung masih beroperasi. Pengelola pusat perbelanjaan diingatkan untuk tetap mematuhi aturan. Satuan polisi pamong praja terus mengawasi dengan menutup tempat usaha yang masih melanggar.
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap 2 di Tangerang Selatan bakal berakhir pada 17 Mei 2020. Namun, hingga Rabu (13/5/2020), masih ada sejumlah tempat usaha yang tetap beroperasi kendati mereka tidak termasuk sektor yang dikecualikan selama PSBB berlangsung. Sektor yang dikecualikan saat PSBB antara lain kesehatan, bahan pangan, konstruksi, energi, dan perhotelan.
Di pusat perbelanjaan Living World, Tangerang Selatan, Banten, suasana terpantau lengang. Hanya ada segelintir pengunjung yang datang. Mereka rata-rata membeli makanan untuk dibawa pulang. Sisanya datang untuk berbelanja kebutuhan pokok.
Mayoritas gerai tampak tutup. Gerai yang masih buka meliputi gerai makanan dan obat-obatan. Namun, dari pengamatan Kompas, beberapa gerai perabotan rumah tangga, pakaian, salon, dan perlengkapan elektronik masih tetap buka. Salah satu salon tampak melayani seorang pengunjung wanita untuk perawatan rambut.
Asisten Public Relations & CRM Manager Living World Teguh Perbawa menjelaskan, pihaknya tetap mengikuti aturan PSBB. Gerai atau toko yang diperbolehkan buka hanya yang melayani kesehatan dan kebutuhan sehari-hari. Setiap hari ada manager on duty yang berkeliling memantau seisi Living World untuk mencegah ada kerumunan pengunjung.
”Kalaupun ada toko buka, kami tegas, harus jalankan protokol kesehatan secara ketat. Jika ada pengunjung datang tidak pakai masker, kami suruh kembali,” kata Teguh ketika dihubungi dari Tangerang Selatan.
Terkait adanya salon dan toko pakaian yang masih buka, Teguh mengatakan akan mengecek terlebih dulu. Menurut dia, seharusnya sudah tidak ada gerai atau toko yang buka selain sektor yang dikecualikan.
”Salon sudah tutup, kok, dari kemarin-kemarin,” ujarnya.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel Muksin Al Fachry tidak membenarkan ada gerai atau toko selain yang dikecualikan dalam PSBB untuk buka. Ia menyampaikan, tempat usaha di luar yang dikecualikan harus tutup selama PSBB.
Mereka yang tetap beroperasi artinya melanggar ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PSBB. Muksin mengatakan, petugas satpol PP segera bergerak menutup sementara gerai yang melanggar setelah mendapat laporan.
”Jangan jadikan rencana relaksasi PSBB sebagai dasar untuk tetap buka. Sekarang ini ketentuannya masih PSBB, selain sektor yang dikecualikan, dilarang beroperasi,” ujar Muksin.
Selama PSBB, Satpol PP Tangsel sudah menutup lebih dari 400 tempat usaha atau toko yang melanggar. Penutupan sementara lebih banyak dilakukan saat PSBB tahap dua berjalan. Sebab, saat PSBB tahap pertama, petugas masih mengedepankan pendekatan humanis, yaitu dengan memberikan teguran dan imbauan.
Kepala Departemen Epidemiologi Universitas Indonesia Tri Yunis Miko berpendapat, ketidakpatuhan pada aturan PSBB membuka peluang terjadinya transmisi atau penularan. Terlebih jika pengunjung tidak menerapkan protokol kesehatan. Kondisi itu bisa membuat PSBB tidak berhasil
Meski demikian, dia menilai toko dan gerai yang masih buka itu menghadapi situasi yang dilematis menjelang Lebaran, saat-saat di mana gairah belanja masyarakat sedang tinggi. ”Jika sangat terpaksa sekali toko-toko harus buka, pemerintah daerah harus menjamin penerapan protokol kesehatan,” ucapnya.
Sebelumnya juga, IKEA Alam Sutera, Tangerang, Banten, menutup sementara ritelnya terhitung sejak 11 Mei 2020. IKEA Alam Sutera ditutup setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Dari rekaman video yang beredar, tampak IKEA tengah ramai dikunjungi masyarakat di tengah penerapan PSBB.
Ririn Basuki dari bagian Humas IKEA melalui keterangan tertulis menyampaikan, IKEA diperkenankan beroperasi di bawah ketentuan PSBB untuk melayani dan menyediakan kebutuhan rumah tangga bagi para pelanggan. Adapun keputusan untuk menutup IKEA sementara dilakukan secara sukarela.