PSBB Diperpanjang, Kota Bogor Terbitkan Peraturan Terkait Sanksi bagi Pelanggar
Peraturan Wali Kota Bogor terkait sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan selama PSBB diterbitkan untuk menjerat warga yang tidak tertib.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar mulai hari ini, Rabu (13/5/2020). PSBB tahap ketiga ini akan berlangsung hingga 26 Mei mendatang. Guna memperketat penerapan di lapangan, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan peraturan terkait sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan selama PSBB.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Perwali tersebut setidaknya mengatur delapan pelanggaran dengan sanksi yang berbeda.
Pelanggaran yang diatur tersebut, di antaranya terkait penggunaan masker di luar rumah, penghentian sementara aktivitas kerja, operasional restoran atau tempat makan, pembatasan kegiatan lebih dari lima orang di tempat umum, serta ketentuan penggunaan kendaraan umum dan pribadi.
Bagi warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah, sanksi yang ditetapkan adalah teguran tertulis, membersihkan fasilitas umum, dan denda Rp 50.000 hingga Rp 250.000. Sementara sanksi bagi restoran atau perusahaan yang melanggar ketentuan PSBB ialah penyegelan kantor hingga denda puluhan juta rupiah.
”Pemberian sanksi dilakukan oleh satpol PP dan dapat didampingi TNI atau Polri. Selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi, ada payung hukumnya,” ujar Bima.
Pemberian sanksi dilakukan oleh satpol PP dan dapat didampingi TNI atau Polri. Selama tiga hari akan disosialisasikan terlebih dahulu, setelah itu petugas bisa menindak. Jadi, ada payung hukumnya. (Bima Arya)
Menurut Bima, perwali ini diterbitkan karena masih banyak pelanggaran selama penerapan PSBB tahap pertama dan kedua. Oleh karena itu, PSBB tahap ketiga akan lebih diperketat dengan diterapkannya sanksi yang lebih tegas, baik bagi pelanggar perorangan maupun perusahaan.
Selain itu, pengetatan pengawasan di lapangan selama PSBB ketiga ini juga dilakukan untuk mengantisipasi pergerakan manusia memasuki suasana Hari Raya Idul Fitri. Bima menyatakan telah berkomunikasi dengan tokoh agama untuk menyampaikan narasi kepada para jemaahnya agar tidak menciptakan keramaian dalam menyambut Idul Fitri.
Penyaluran bantuan
Sementara itu, bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT) untuk warga Kota Bogor dari pemerintah pusat mulai disalurkan kembali di Kantor PT Pos Indonesia, Bogor Tengah, Rabu (13/5/2020) pagi. Penyaluran dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, dan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Presiden mengatakan, selain BLT, selama pandemi Covid-19 pemerintah pusat juga menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, BLT dana desa, hingga bantuan pangan nontunai (BPNT). Presiden berharap bantuan tersebut dapat menjangkau 55 persen dari total penduduk Indonesia.
Juliari Batubara menjelaskan, penyaluran BLT akan dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali hingga sebelum Idul Fitri. Namun, penyaluran ini juga bergantung pada fasilitas dan aksesibiltas di setiap daerah. ”Daerah lain yang medannya lebih berat mungkin baru satu tahap,” katanya.
Juliari mengakui bahwa penyaluran bantuan dari pemerintah pusat menemui hambatan validasi data. Ia pun menegaskan akan terus memperbaiki data penerima dengan pemerintah daerah sehingga penyaluran lebih tepat sasaran.
Berdasarkan data Dinas Sosial, total penerima bantuan di Kota Bogor sebanyak 156.831 keluarga. Bagi warga yang merasa membutuhkan, tetapi belum terdata sebagai penerima bantuan dapat mengajukan melalui laman salur.kotabogor.go.id.
”Data yang sekarang pun masih kami bersihkan. Jadi, sangat terbuka kemungkinan ada penerima ganda. Nanti penerima ganda akan dikeluarkan dan diisi oleh penerima lain yang telah mengantre,” ujar Bima.