logo Kompas.id
MetropolitanPSBB Diperpanjang, Kota Bogor ...
Iklan

PSBB Diperpanjang, Kota Bogor Terbitkan Peraturan Terkait Sanksi bagi Pelanggar

Peraturan Wali Kota Bogor terkait sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan selama PSBB diterbitkan untuk menjerat warga yang tidak tertib.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/1qfUvnxMmjEb6IDrRA3j00zHJb4=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Ff0c61941-6f9f-4b5b-9aaf-8c0422597d9c_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Seorang warga yang tidak menggunakan masker menjalani hukuman push up saat digelar operasi ketertiban pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sekitar Jalan Merdeka, Kota Bogor, Jumat (1/5/2020).

BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota Bogor memperpanjang kebijakan pembatasan sosial berskala besar mulai hari ini, Rabu (13/5/2020). PSBB tahap ketiga ini akan berlangsung hingga 26 Mei mendatang. Guna memperketat penerapan di lapangan, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan peraturan terkait sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan selama PSBB.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 37 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerapan Sanksi Pelanggaran PSBB. Perwali tersebut setidaknya mengatur delapan pelanggaran dengan sanksi yang berbeda.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000