Dinas Kebudayaan DKI Targetkan Pembahasan Renovasi Sarinah Pekan Depan
Karena sudah direkomendasikan sebagai cagar budaya, sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya, apabila gedung Sarinah hendak direnovasi, pengelola harus berkonsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran.
Oleh
helena f nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Kebudayaan DKI Jakarta menargetkan koordinasi dan konsultasi pengelola gedung Sarinah bersama Tim Sidang Pemugaran DKI Jakarta bisa berlangsung awal pekan depan. Konsultasi itu terkait dengan rencana pengelola gedung untuk merenovasi gedung Sarinah yang sudah direkomendasikan Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta sebagai cagar budaya.
Norviadi S Husodo, Sekretaris Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Selasa (12/5/2020), menjelaskan, gedung Sarinah sudah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta pada 2019 sebagai cagar budaya. Apabila pengelola ingin melakukan renovasi gedung, perencanaan renovasi Sarinah perlu konsultasi dengan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta terlebih dahulu.
”Untuk pembahasan dan konsultasi kami targetkan awal pekan depan, 18 Mei 2020 bisa berlangsung,” jelas Norviadi.
Pada saat konsultasi itu, kata Norviadi, pengelola mesti membawa gambar perencanaan. Berdasarkan gambar perencanaan tersebut, TSP akan memberikan saran dan pertimbangannya.
Bambang Eryudhawan, Ketua TSP DKI Jakarta, membenarkan bahwa untuk bisa melakukan renovasi terhadap suatu cagar budaya, pengelola mesti mendapatkan izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, khususnya melalui sidang tim ahli bangunan gedung bidang arsitektur dan perkotaan (TABG-AP) dan dari Dinas Kebudayaan khususnya dari TSP.
Menurut Bambang, karena gedung Sarinah sudah direkomendasikan sebagai cagar budaya, seusai dengan Undang-Undang Cagar Budaya, gedung itu harus diperlakukan sebagai cagar budaya.
Gusti Ngurah Putu Sugiarta Yasa, Direktur Utama PT Sarinah (Persero), secara terpisah menjelaskan, konsultasi bersama TSP DKI Jakarta terkait renovasi gedung Sarinah, perizinannya sudah ditangani tim. ”Saat ini sedang berproses. insya Allah pada waktunya kami informasikan,” jelas Ngurah singkat melalui pesan tertulis.
Karena gedung Sarinah sendiri sudah direkomendasikan sebagai cagar budaya, seusai dengan Undang-Undang Cagar Budaya, gedung itu harus diperlakukan sebagai cagar budaya.
Bambang melanjutkan, dengan status Sarinah sekarang, pada saat konsultasi TSP akan memberi rambu-rambu. ”Niat baik renovasi bagus karena mau ada perubahan dan kelas meningkat, apalagi tujuan mulia ada produk lokal, ya,” jelas Bambang.
TSP, kata Bambang, tentunya akan memastikan bagaimana menyisakan atau memastikan aspek-aspek keunggulan Sarinah pada tahun 1960-an itu tetap terjaga, dibawa ke masa yang akan datang bersama aspek-aspek baru yang diperkenalkan dalam desain yang sekarang itu untuk mengakomodasi kebutuhan yang baru.
Suryono Herlambang, anggota TSP DKI Jakarta, secara terpisah menjelaskan, untuk keperluan konsultasi itu, TSP sudah mengusulkan kepada Dinas Kebudayaan DKI supaya bersurat kepada pengelola Sarinah terkait rencana mereka untuk berkonsultasi dengan TSP.
”Secara teknis pelestarian perlu koordinasi dengan TSP. Sejarah Sarinah tidak lepas dari rencana Soekarno saat membangun Jalan Thamrin sebagai international business avenue pertama setelah Indonesia merdeka,” papar Suryono.
Terpisah, Mundardjito, Ketua TACB DKI Jakarta, juga menjelaskan, sesuai tugas TACB, sejak zaman Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, TACB mendapat penugasan untuk membuat kajian yang benar atas suatu benda atau bangunan atau kawasan ditetapkan sebagai cagar budaya atau tidak. Salah satunya gedung Sarinah.
”Kita melihat aslinya seperti apa, kita mempelajari semua. Dari kajian itu kita kemudian membuat rekomendasi pada 2019, gedung Sarinah sebagai cagar budaya provinsi,” jelas Mundardjito.
Hanya saja, lanjut Mudardjito, sampai hari ini surat penetapan dari Gubernur DKI Jakarta belum ada. Padahal rekomendasi itu sudah disampaikan ke dinas-dinas terkait.