SOP Kesehatan di Transportasi Publik Didorong Tetap Ada
Pemerintah diharapkan segera menyusun SOP kesehatan baru di transportasi umum sebelum Covid-19 melandai. Itu karena secara epidemiologis, transportasi umum masih dianggap sebagai tempat penularan virus korona baru.
Oleh
HELENA F NABABAN/AGUIDO ADRI
·3 menit baca
Masa pandemi Covid-19 berdampak serius, salah satunya moda transportasi seiring sejumlah pembatasan. Di sejumlah negara, pascapandemi, sektor transportasi juga perlu waktu untuk pulih.
Ketidakpercayaan pada keamanan transportasi publik muncul, terutama jaminan tidak terjadi penularan. Untuk itu, pemerintah dan operator perlu mengantisipasinya.
”Kenapa distrust? Karena mereka khawatir apakah angkutan umum yang dioperasikan memenuhi standar kesehatan atau tidak. Mereka tidak bisa mendeteksi teman seperjalanan itu sehat atau tidak,” kata Bambang Susantono, Vice Presiden Bank Pembangunan Asia (ADB), dalam diskusi daring yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran) dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah DKI Jakarta, Minggu (10/5/2020)
Saat negara-negara mulai membuka karantina (lockdown), kata Bambang, ketidakpercayaan itu muncul. Itu terjadi baik di negara maju maupun berkembang.
Yayat Supriatna, pengamat tata kota, mengatakan, dalam masa pandemi, prosedur standar operasi (SOP) kesehatan sebenarnya sudah diterapkan. Itu terlihat di kereta komuter, Transjakarta, MRT, dan LRT, juga di angkutan umum yang tergabung sistem Jaklingko.
Skenario khusus
Untuk itu, pemerintah perlu menyusun skenario, di antaranya pada risiko angka positif berapa atau pada batas minimal risiko paling aman seperti apa, sehingga moda transportasi umum bisa diberi ruang gerak lebih.
Misalnya, untuk satu daerah jika angka positif pertambahannya tinggi, pembatasan harus ketat. Kegiatan ekonomi tidak akan dibuka dulu. Namun, jika peningkatan itu turun pada batas aman, kegiatan ekonomi akan diizinkan, pasar, dan sekolah dibuka.
”Dengan kegiatan-kegiatan ekonomi dibuka, pasti angkutan mengikuti. Maka skenarionya itu juga harus melihat angka proyeksinya. Tentunya proyeksi harus berkoordinasi dengan perhitungan cermat bersama Kementerian Kesehatan,” jelas Yayat.
Berdasar proyeksi itu disandingkan kemampuan keuangan negara membiayai bantuan sosial, maka bisa muncul batas kemampuan negara. Pada masa darurat itu, SOP kesehatan seharusnya bisa diterapkan ketat.
Saat pemerintah sudah menetapkan batas risiko minimal tadi, kata Yayat, Kementerian Kesehatan menerbitkan protokol kesehatan. Lalu, kementerian lain, termasuk Kementerian Perhubungan, bisa menangkap protokol itu dan menyusun panduan SOP atau protokol kesehatan dalam layanan angkutan umum saat penularan turun. ”Panduan tidak boleh generik,” katanya.
Panduan itu nantinya akan diterjemahkan sebagai SOP dalam layanan transportasi begitu pandemi menurun atau malah dalam jangka panjang.
Damantoro, Ketua MTI wilayah DKI Jakarta menyebut, untuk Kemenhub memang sebaiknya panduan. Sementara, SOP dirumuskan setiap daerah karena kondisi pandemi setiap daerah berbeda.
Bambang menambahkan, belajar dari negara-negara lain, protokol kesehatan di transportasi umum yang akan jadi tren saat pandemi menurun, di antaranya penerapan pengelolaan ruang, pemindaian suhu tubuh penumpang, penerapan disinfektan pada kendaraan atau sarana angkutan, serta digitalisasi angkutan umum. Untuk digital ini, misalnya, termasuk soal tiket.
Pelabuhan Merak
Terkait arus mudik, Polda Banten menurunkan personel mengawasi pergerakan bus, kendaraan pribadi, dan truk yang masuk Pelabuhan Merak, Banten. Itu terkait kebijakan pemerintah yang mengizinkan transportasi darat, laut, dan udara beroperasi kembali.
”Petugas akan ketat dalam penjagaan bus, penumpang, dan kendaraan pribadi yang akan mudik agar putar balik sesuai kebijakan pemerintah terkait larangan mudik,” kata Kepala Biro Operasi Polda Banten Komisaris Besar Amiludin Roemtaat dalam keterangan tertulis,.
Kendaraan yang boleh menyeberang melalui Pelabuhan Merak hanya lembaga pemerintah dan swasta yang punya persyaratan keluar kota. Persyaratan seperti surat tugas minimal eselon II atau direksi, menunjukan hasil PCR atau tes cepat negatif, surat pernyataan lurah atau kepala desa bagi yang tak mewakili lembaga, menunjukan KTP, serta melaporkan rencana perjalanan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, polisi akan menindak kendaraan pemudik yang keluar Jabodetabek. ”Sanksi berupa surat tilang dan langsung putar balik,” katanya.