Polisi Tahan 12 Kendaraan yang Langgar Aturan Mudik
Para penumpang rela merogoh kocek lebih dalam demi bisa sampai ke kampung halaman. Namun, apa daya kendaraan yang mereka tumpangi terjaring operasi polisi di pos pengawasan.
Oleh
Aguido Adri
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polres Metro Jakarta Barat menahan 12 kendaraan yang nekat membawa penumpang keluar dari Jabodetabek. Selama larangan mudik belum dicabut oleh pemerintah, polisi terus mengawasi dan menindak tegas kendaraan yang tak mematuhi aturan.
Dalam pengawasan yang dilakukan pada Jumat (8/5) hingga Senin (11/5), polisi mendapati 12 kendaraan yang melintas di pos pemeriksaan di Kalideres, Jakarta Barat, membawa penumpang yang hendak mudik. Kendaraan itu langsung ditahan di pos pemeriksaan. Sementara para pengemudi dan penumpangnya diminta kembali pulang ke rumah masing-masing selama larangan mudik berlangsung.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Hari Admoko mengatakan, pihaknya menahan mobil pribadi berkedok travel ilegal.
”Rata-rata kendaraan yang kami tahan adalah plat hitam. Mereka tidak bisa menunjukkan surat tugas atau mereka adalah para pekerja imigran yang baru sampai Tanah Air. Jadi mereka itu penumpang biasa. Kami suruh balik lagi. Saat kami periksa para penumpang ini tidak menerapkan pembatasan fisik. Ada yang numpuk 10-12 orang dalam mobil,” ujar Hari saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).
Hari mengatakan, selama larangan mudik belum dicabut, pihaknya akan terus mengawasi pergerakan kendaraan yang membawa penumpang agar tak keluar dari Jabodetabek. ”Ini dilakukan agar penumpang tidak membawa virus korona setiba di kampung halaman mereka. Sebelumnya kami minta putar balik, sekarang kendaraan kami tahan,” kata Hari.
Para pemudik yang menumpang travel gelap kebanyakan berangkat pada sore atau malam hari untuk mengelabui petugas. Tujuannya antara lain ke daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera. Para pemudik rela merogoh kocek lebih dalam demi bisa sampai kampung halaman.
”Seperti tujuan Lampung, penumpang harus bayar Rp 700.000. Tujuan Madiun, misalnya, penumpang ada yang bayar mencapai Rp 700.000. Jadi kami minta kepada pengendara atau jasa travel mengembalikan uang penumpang,” kata Hari.
Seperti tujuan Lampung, penumpang harus bayar Rp 700.000. Tujuan Madiun, misalnya, penumpang ada yang bayar mencapai Rp 700.000. Jadi kami minta kepada pengendara atau jasa travel mengembalikan uang penumpang.
Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya bersama jajaran polres menjalankan operasi khusus penertiban ”travel gelap” kurun waktu Jumat-Minggu (8-10/5/2020). Hasilnya, 202 kendaraan pengangkut pemudik terjaring dan disita petugas.
”Kami mengamankan mereka di tol, arteri, dan terutama paling banyak di jalur tikus,” ucap Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam siaran pers daring pada Senin (11/5/2020). Ia menekankan, ini juga menjadi jawaban atas keraguan masyarakat tentang pengawasan kepatuhan pada larangan mudik di jalur-jalur tikus.
Sebagian besar upaya ilegal mengangkut pemudik keluar Jakarta dan sekitarnya terungkap karena penelusuran digital. Sambodo mengatakan, polisi memiliki tim khusus untuk menginvestigasi warga yang mencoba menawarkan jasa antar mudik lewat media sosial.
Kendaraan yang sudah dibidik berdasarkan patroli siber itu kemudian diburu, diikuti, dan jalur-jalur yang dilewati lantas dipetakan. Karena itu, polisi pun mengetahui jalur tikus yang juga dimanfaatkan, selain akses-akses utama.
Total 202 kendaraan yang ditahan dari operasi tanggal 8-10 Mei itu terdiri atas 11 unit bus, 112 minibus, 78 kendaraan pribadi, dan 1 truk untuk mengangkut penumpang.
”Penumpang yang kami gagalkan mudik berjumlah 1.113 penumpang, tujuan ke sejumlah kota di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur,” ujar Sambodo.
Jika dijumlahkan dengan kendaraan-kendaraan yang sudah disita sejak awal larangan mudik berlaku tanggal 24 April lalu, Polda Metro Jaya dan jajaran berarti sudah mengamankan 228 unit yang digunakan mengangkut total 1.389 pemudik (Kompas, 11 Mei 2020).