Polisi Kembali Tangkap Pelanggar PSBB di Bogor yang Melawan Petugas
Polres Bogor menangkap seorang warga yang melawan dan menyerang petugas saat pemeriksaan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di titik cek Rawa Bebek, Jonggol, Kabupaten Bogor.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Polres Bogor menangkap seorang warga yang melawan dan menyerang petugas saat pemeriksaan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di titik cek Rawa Bebek, Jonggol, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini menambah daftar kasus warga yang tidak mengindahkan aturan PSBB hingga melawan petugas.
Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dalam keterangannya, Senin (11/5/2020), menyampaikan, polisi menangkap MS (22) yang melawan dan menyerang petugas saat pemeriksaan di titik cek Rawa Bebek atau perbatasan Bogor-Bekasi pada Sabtu (9/5/2020) pukul 15.00.
Kejadian penyerangan ini bermula saat petugas gabungan dari Polsek Jonggol menghentikan dan menegur MS yang sedang mengendarai sepeda motor karena tidak mengenakan masker. Namun, MS merasa tidak terima teguran yang disampaikan oleh petugas.
MS kemudian mencoba melarikan diri dengan menarik gas motornya meski hal tersebut bisa digagalkan oleh petugas. MS yang kesal akhirnya turun dari sepeda motor dan langsung mencoba menyerang personel Polsek Jonggol.
Meski demikian, aksi MS menyerang petugas tidak terlaksana karena dihadang oleh petugas lain dan seorang ketua karang taruna berinisial AIS. Setelah dapat dihadang dan ditenangkan, MS kemudian diminta oleh petugas untuk putar balik.
Sekitar pukul 16.00, MS datang kembali ke titik pemeriksaan PSBB dengan berdalih ingin meminta maaf kepada semua petugas. MS kemudian bertemu dengan AIS dan mencoba berdiskusi di belakang pos titik pemeriksaan.
”Namun, Saudara MS secara tiba-tiba memukul Saudara AIS di bagian wajah. Pukulan tersebut mengakibatkan luka lebam dan sobekan pada bagian mata sebelah kanan,” ujar Roland.
Perbuatan MS yang tidak terima dengan teguran, melawan, hingga menyerang petugas itu pun direkam dan tersebar di media sosial. Polisi masih menyelidiki motif pelaku melakukan penyerangan terhadap petugas di lokasi PSBB.
Menambah daftar kasus
Penangkapan MS menambah daftar kasus warga yang tidak mengindahkan aturan PSBB dan melawan petugas. Sebelumnya, pada awal Mei, pria berinisial EW (44) juga menolak menjalankan aturan PSBB saat ditegur petugas di Simpang Empang, Kota Bogor. EW pun berargumen dengan petugas dengan nada tinggi.
EW menolak memindahkan istrinya dari kursi penumpang depan mobil ke kursi belakang. Padahal, aturan PSBB menyebutkan, semua penumpang mobil harus duduk di kursi belakang, bukan di sebelah pengemudi.
EW beralasan, dirinya menolak aturan tersebut karena menghargai istrinya dan menjamin mereka tidak terinfeksi Covid-19. Selain itu, dia juga menganggap tidak melanggar aturan karena telah mengenakan masker dan selalu menyediakan cairan pembersih tangan.
Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser menyatakan, pihaknya telah mengamankan EW dan menetapkannya sebagai tersangka. Namun, EW tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
EW beralasan, dirinya menolak aturan tersebut karena menghargai istrinya dan menjamin mereka tidak terinfeksi Covid-19.
”Polresta tengah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait berkas yang sudah berlangsung proses hukumnya. Polisi menyerahkan keputusan hukuman kepada hakim di pengadilan,” ujarnya.
EW dijerat Pasal 216 KUHP karena melawan atau tidak mengindahkan aturan petugas. Selain itu, ia juga terancam Pasal 92, 93, dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak tertib dalam menjalankan aturan selama karantina. Adapun ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 100 juta.