Sakit Hati Jadi Alasan Perampokan Berdarah di Tamansari
Pelaku membuat janji berkencan dengan korban lewat salah satu aplikasi percakapan daring. Setelah bertemu dan berhubungan badan, pelaku menganiaya, kemudian merampas harta benda korban.
Oleh
J Galuh Bimantara
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seorang pria berinisial M alias Konong (22) secara sadis menganiaya E (19) di sebuah hotel di Jakarta Barat sebelum menggasak harta benda korban. Sakit hati terkait dengan kesepakatan transaksi seks menjadi alasan pelaku merampok serta membuat korban tersungkur bersimbah darah.
Perampokan disertai penganiayaan yang antara lain mengakibatkan E menderita 12 luka tusuk itu terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 02.00, tepatnya di sebuah hotel di Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Tamansari.
”Pelaku tidak serta-merta melakukan penganiayaan dan perampokan tersebut. Dia dipicu komunikasi yang kurang baik dengan korban,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan Tamansari Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Abdul Ghafur dalam siaran pers daring, Jumat (8/5/2020).
Sebelum kejadian, M dan E lewat aplikasi percakapan MiChat berkomunikasi dan sepakat untuk berkencan di hotel tersebut pada Sabtu (2/5/2020) pukul 23.00. Namun, M tidak kunjung datang sehingga E kesal dan menanyakan M punya uang atau tidak.
Menurut Ghafur, akibat ujaran E, pelaku tidak mampu menahan emosi sehingga merencanakan penganiayaan serta perampokan terhadap E. Pelaku beralasan, ia terlambat karena sedang menunggu uang untuk membayar E. Ia pun langsung menyerahkan uang Rp 600.000 ketika pertama berjumpa E di kamar hotel untuk menunjukkan keseriusan berkencan.
Ghafur menuturkan, setelah memberikan uang, M menanggalkan baju dan menaruhnya di meja, bersiap untuk berhubungan badan. E meminta M agar menggantungkan baju di gantungan pakaian, tetapi M menolak. E tidak menaruh curiga dan membiarkannya, sampai setelah berhubungan badan, E paham alasan M menolak permintaan tersebut. Itu bagian dari rencana jahat pelaku.
M mengawali penganiayaan dengan mencekik E setelah berhubungan. Korban melawan dengan cara menendang M sehingga cekikannya terlepas. Pelaku pun melanjutkan aksi dengan rencana berikutnya, yaitu mengeluarkan pisau lipat yang ternyata tersimpan di balik baju di atas meja. M lalu menikam korban.
”Sesuai hasil visum, kami menemukan 12 tusukan, antara lain di punggung, leher, dada, dan lengan sebelah kiri. Setelah ditusuk, korban sempat pingsan,” ujar Ghafur. Bahkan, saat para saksi mata menemukan E, pisau lipat pelaku masih menancap di leher belakang.
Setelah penusukan, E sempat siuman dan menghubungi temannya untuk meminta tolong ketika M sedang di kamar mandi. Sayangnya, M memergokinya sehingga kembali menganiaya E dengan menghantamkan kepala korban ke tembok dan memukul mukanya. Derita E pun bertambah karena bibirnya luka dan gigi goyang.
Pelaku sempat pula mencoba memasukkan obat tertentu ke mulut korban, tetapi korban melawan dengan menggigit tangan pelaku hingga terluka. Ghafur mengatakan, polisi masih menyelidiki jenis obat tersebut. Tantangannya, obat tidak lagi ada di tempat kejadian dan M terbukti tidak konsumsi narkoba.
Setelah dianiaya lagi, E pingsan dan M melucuti cincin emas dari jari E serta mengambil ponsel korban. Pelaku kemudian melarikan diri meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. M lantas dibantu rekannya mengobati luka gigitan di salah satu fasilitas kesehatan.
Kartu SIM
Ajaibnya, E masih bisa pulih meski menerima penganiayaan bertubi-tubi. Ghafur menyebutkan, seusai kejadian, petugas mengevakuasi korban ke sebuah rumah sakit. Setelah luka-lukanya diobati, dokter RS menyatakan, E bahkan tidak perlu rawat inap. ”Sehari setelah kejadian, kami bisa mengambil keterangan korban dan korban sudah di rumahnya di Tamansari,” ujarnya.
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tamansari dipimpin Kepala Unit Reskrim Komisaris Dicky Fertoffan memburu M dan pelaku-pelaku lain yang terkait. Kartu modul identitas pelanggan (SIM) layanan seluler milik E menjadi kunci pengungkapan.
Ghafur mengatakan, berdasarkan hasil forensik digital, kartu SIM korban masih aktif, tetapi sudah bukan di ponsel miliknya. Setelah ditelusuri, kartu digunakan seseorang berinisial S yang mengaku mendapatkannya dari adiknya, berinisial C. Polisi pun memeriksa C sehingga mengetahui bahwa kartu diberikan oleh rekannya, M, si perampok sadis. M dibekuk di rumahnya di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).
Setelah ditelusuri, kartu digunakan seseorang berinisial S yang mengaku mendapatkannya dari adiknya, berinisial C. Polisi pun memeriksa C sehingga mengetahui bahwa kartu diberikan oleh rekannya, M, si perampok sadis. M dibekuk di rumahnya di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2020).
Ghafur menambahkan, polisi juga meringkus IR (39), penadah ponsel curian M. IR mengaku membeli dari seseorang berinisial D yang mempromosikan ponsel secara daring. Petugas kemudian mengetahui bahwa D adalah rekan M yang berperan mengantar dan menjemput pelaku di hotel, mengantar M mengobati luka gigitan korban di tangan, serta menjualkan ponsel. D masih buron.
Polisi menjerat M dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 Ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Lalu dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat serta Pasal 340 juncto 53 tentang percobaan pembunuhan.
Perampokan disertai penganiayaan dengan modus transaksi seks sebelumnya juga terjadi di Kota Depok. Seorang pekerja seks komersial berinisial D (30) dibunuh oleh dua pencuri, IR (18) dan RH (25), di Setu Pengalengan, Cisalak, Sukmajaya, 15 April.
Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, menyebutkan, IR dan RH berpura-pura memesan jasa layanan D dan meminta korban datang ke salah satu tempat. Setelah dijemput, D rupanya dibelokkan ke Setu Pengalengan. Di area yang sepi, kedua pelaku memegang tangan korban, memiting, lalu menarik kalung dari leher korban. Setelah itu, pelaku dengan celurit membacok korban hingga tewas.
Kepala Kepolisian Resor Metropolitan Depok Kombes Azis Andriansyah menambahkan, RH berlanjut melucuti cincin dari jari D, sedangkan IR mengambili harta benda D yang lain. Selain kalung dan cincin, mereka juga mendapatkan ponsel dan uang sekitar Rp 1,3 juta. Keduanya lalu langsung melarikan diri. Polisi kemudian berhasil membekuk mereka.