Seketat-ketatnya pemeriksaan petugas di jalan, para pengemudi yang membawa pemudik masih mampu memetakan titik lemah pengawasan dan memanfaatkannya untuk meloloskan konsumen mereka ke kampung halaman.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya dan jajaran berkomitmen untuk secara maksimal mencegat pemudik keluar wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi demi menekan penyebaran Covid-19. Meski demikian, polisi mengakui tidak bisa 100 persen berhasil mengingat para pengantar pemudik, terutama ”travel” gelap, punya beragam siasat memanfaatkan titik lemah petugas.
”Memang seketat apa pun kami menjaga di pos penyekatan, pasti tidak 100 persen kami mampu mencegat,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, saat dihubungi Jumat (8/5/2020). Salah satu kendalanya, para penyedia jasa pengantaran pemudik paham jalur-jalur tikus untuk menghindari pemeriksaan.
Trik lainnya, pengemudi punya informan yang memantau aktivitas petugas di pos-pos penyekatan pemudik. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, terdapat 18 pos pengamanan terpadu Operasi Ketupat Jaya 2020 yang juga berfungsi sebagai pos penyekatan pemudik. Sebanyak dua di antaranya dikelola Ditlantas Polda Metro Jaya dan berlokasi di jalan tol, yakni di Gerbang Tol Cikarang Barat (Kabupaten Bekasi) untuk mencegat pemudik melintas ke arah Jawa Barat, Jawa Tengah, atau Jawa Timur, serta Gerbang Tol Bitung (Tangerang) untuk menyekat pemudik yang ke arah Banten dan Merak.
Adapun 16 pos lainnya di jalan arteri nontol dan berada dalam tanggung jawab kepolisian resor setempat. Jalan-jalan kecil di setiap wilayah juga dipantau personel kepolisian sektor. ”Saat penjagaan sedang ketat, mereka mengendap di satu titik selama 3-4 jam tidak bergerak. Ketika tahu ada celah, misalnya petugas lagi makan sahur, mereka baru jalan. Banyak triknya,” ujar Sambodo.
Pemerhati masalah transportasi, yang juga mantan Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto, menambahkan, tugas personel di pos penyekatan cukup berat karena mereka harus memeriksa kendaraan yang berniat melintas, mengomunikasikan kepada pengendara tentang larangan mudik dan alasan-alasannya, memutarbalikkan kendaraan yang melanggar, serta sekaligus mengantisipasi kemacetan.
”Itu cukup menguras tenaga dan berdampak pada titik lelah anggota yang dapat mengurangi tingkat kepedulian, kejelian, dan kewaspadaan, atau menurunkan kinerja petugas,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulis. Titik lemah tersebut perlu diantisipasi mengingat pelarangan mudik masih akan berlangsung dalam waktu cukup panjang.
Meski demikian, Sambodo menilai jumlah warga yang nekat mudik di tengah pelarangan oleh pemerintah cenderung menurun walaupun jumlah pelanggaran dari hari ke hari fluktuatif. Menurut dia, tren penurunan tidak hanya dipengaruhi penyekatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tetapi juga oleh penyekatan di daerah lain.
Jika pemudik berhasil mencapai daerah asal, personel polres setempat bakal mencegat dan meminta pemudik putar balik. Seandainya masih lolos lagi, perangkat RT dan RW di lingkungan tinggal pemudik menerapkan protokol pencegahan Covid-19, antara lain isolasi setidaknya dua pekan di lokasi tertentu dan melarang pemudik jadi satu dengan keluarganya.
Meski ada penyekatan berlapis, Sambodo memastikan personelnya di lapangan tetap bekerja maksimal. Ia mencontohkan, pihaknya sudah menghentikan total 24 kendaraan travel yang berusaha ”menyelundupkan” pemudik keluar dari Jakarta dan sekitarnya. Kebanyakan merupakan travel gelap atau kendaraan pribadi yang tidak boleh untuk jasa pengangkutan penumpang.
Mengamankan ”travel”
Pada Kamis (7/5/2020) sekitar pukul 23.30, misalnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan dua travel gelap di pos Cikarang Barat. Total penumpangnya 20 orang, berencana mudik ke Bandung, Jawa Barat, dan Tegal, Jawa Tengah. Para pengemudi ditilang berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya, penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Polisi menahan mobil-mobil yang melanggar pasal tersebut hingga penanggung jawab mobil membayar denda tilang.
Secara keseluruhan pada kurun 24 April-7 Mei, Polda Metro Jaya dan polres-polres jajaran sudah mencegat 14.266 kendaraan yang digunakan untuk mudik. Semuanya kemudian disuruh putar balik. Jumlah itu terdiri dari 4.757 kendaraan yang dicegat di pos Gerbang Tol Cikarang Barat, 3.600 kendaraan di pos Gerbang Tol Bitung, serta 5.909 kendaraan di pos-pos jalan arteri nontol.
Sambodo menambahkan, pihaknya juga terus mengevaluasi jadwal pergantian petugas di pos penyekatan untuk menekan risiko keletihan dan kejenuhan personel-personelnya. Setiap hari, terdapat dua giliran tugas berdurasi 12 jam dan masing-masing dijalankan satu regu berisi 30-40 personel di setiap pos. Para perwira Ditlantas Polda Metro Jaya juga terus datang ke pos-pos penyekatan untuk memotivasi petugas.