Keramaian Warga Justru Bertambah Saat PSBB Tahap II di Tangerang Raya
Pemerintah daerah di Tangerang Raya menghadapi tantangan lebih berat saat penerapan PSBB tahap II. Sanksi menanti bagi pelanggar PSBB.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Tantangan besar dihadapi pemerintah daerah di Tangerang Raya saat pembatasan sosial berskala besar tahap II. Memasuki bulan puasa, kerumunan warga dan tempat usaha yang masih beroperasi masih ditemui. Pemerintah daerah melalui gugus tugas menyiapkan tindakan tegas.
Pemerintah daerah di Tangerang Raya resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 2 Mei 2020. Namun, sejumlah pelanggaran masih ditemui di masa PSBB tahap II. Pelanggaran itu di antaraya masih adanya kerumunan warga, sedangkan toko-toko serta tempat usaha masih beroperasi kendati tidak termasuk sektor yang dikecualikan saat PSBB.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Agus Hendra, Senin (4/5/2020), mengakui kerumunan warga lebih banyak ditemui di PSBB tahap II. Kondisi itu turut dipengaruhi kebiasaan warga untuk berkumpul dan berbelanja menjelang waktu berbuka puasa.
”Kerumunan warga saat PSBB tahap I tidak sebanyak saat ini. Sekarang ada kecenderungan mulai ada kerumunan jelang sore hari,” kata Hendra di Tangerang.
Selain itu, beberapa warung makan di Kota Tangerang juga masih membandel dengan tetap menyediakan layanan makan di tempat. Awalnya, petugas Satpol PP Kota Tangerang memberi teguran lisan kepada pengelola tempat makan. Beberapa hari berikutnya, saat tengah patroli dan melaksanakan sweeping, petugas Satpol PP kembali menemukan tempat makan itu menyediakan layanan makan di tempat.
”Kami sudah lakukan penyitaan sementara terhadap barang-barang di warung makan. Itu upaya kami agar mereka mengikuti apa yang diimbau selama PSBB,” ucap Hendra.
Pelanggaran seperti itu mayoritas ditemui di Kota Tangerang, Kecamatan Karawaci, dan Kecamatan Cipondoh. Agar warga lebih tertib, Hendra mengatakan, pihaknya telah mendirikan 15 pos pantau yang disebar di titik-titik keramaian di 13 kecamatan di Kota Tangerang. Pos pantau itu sebelumnya belum ada saat PSBB tahap I.
Pos pantau berfungsi untuk memastikan warga mematuhi protokol kesehatan saat di luar rumah. Oleh sebab itu, pos pantau ditempatkan di pusat keramaian di kecamatan. Berbeda dengan titik pemeriksaan (checkpoint) yang berada di wilayah perbatasan kecamatan.
Demikian halnya dengan tempat-tempat usaha di luar sektor yang dikecualikan saat PSBB. Menurut Hendra, perlakuan sama juga diterapkan kepada para pelaku usaha yang masih coba-coba beroperasi meski tidak termasuk sektor yang dikecualikan.
”Sanksinya sama, penghentian operasional sementara sampai yang terberat pencabutan izin. Wali Kota minta ada tindakan lebih tegas di PSBB tahap II ini,” kata Hendra
Masih buka
Di Kota Tangerang Selatan juga masih banyak ditemui sejumlah pertokoan yang masih buka meski tidak termasuk sektor yang dikecualikan saat PSBB. Di Ruko Tol Boulevard, Rawa Buntu, Tangerang Selatan, Banten, misalnya, ada toko penyedia peralatan elektronik yang buka secara sembunyi-sembunyi.
Pintu masuk toko hanya dibuka sebagian. Di dalam toko elektronik itu karyawan masih beraktivitas. Ada yang menjaga kasir dan juga mencatat jumlah barang yang keluar dan masuk.
Dalam kurun waktu satu jam, ada satu hingga dua pengunjung yang terlihat memasuki toko. Kondisi itu kontras dengan sejumlah toko di ruko tersebut yang memilih tutup saat PSBB.
”(Toko) masih buka, silakan kalau mau lihat-lihat di dalam,” ujar salah seorang karyawan toko elektronik.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fakchry mengonfirmasi perihal adanya beberapa tempat usaha yang tetap beroperasi meski dilarang saat PSBB. Hingga saat ini, Satpol PP Kota Tangsel telah menutup 40 tempat usaha, di antaranya berlokasi di Ruko Golden Boulevard BSD City, Pasar 8 Alam Sutera, dan di kawasan Pondok Pucung, Kecamatan Pondok Aren, Tangsel, Banten. Penutupan tempat usaha itu hasil dari monitoring selama PSBB.
”Sebagian besar adalah kantor-kantor. Kami tutup sementara,” kata Muksin melalui keterangan tertulis.
Petugas Satpol PP menyampaikan terlebih dahulu kepada pemilik usaha bahwa mereka tidak termasuk usaha yang dikecualikan saat PSBB. Setelah itu, tempat usaha akan ditempel stiker atau disegel.
Apabila masih beroperasi di kemudian hari, sanksi pencabutan izin menanti pemilik usaha. Muklis memastikan akan terus memonitor dalam pelaksanaan PSBB tahap II. ”Dipastikan ada tindakan tegas bagi yang melanggar,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangsel Yakub Ismail mendukung upaya pemerintah meningkatkan pelaksaan PSBB tahap II. Ia tidak memungkiri dampak besar yang dirasakan para pelaku usaha, terlebih Kota Tangsel merupakan kota industri, perdagangan, dan jasa.
”Dunia usaha sebenarnya sangat merugi. Apalagi kami kehilangan momentum bulan Ramadhan ini,” kata Yakub.
Dia pun bisa mengerti mengapa banyak tempat usaha yang tetap beroperasi meski telah dilarang. Menurut dia, hal itu sebagai salah satu cara perusahaan untuk menjaga keseimbangan keuangan. Arus kas perusahaan wajib dijaga selama mereka masih menanggung gaji para pegawai.
”Tetapi, kalau tidak patuh dengan peraturan PSBB, bisa jadi pandemi akan makin panjang. Kerugian pun bisa lebih besar,” kata Yakub.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie meminta masyarakat Tangsel lebih tertib selama PSBB tahap II berlangsung. Apabila tidak ada keperluan mendesak, masyarakat diimbau tetap berada di rumah. Kalaupun harus keluar rumah, masyarakat wajib menjalankan protokol kesehatan, salah satunya mengenakan masker.