Menumpang Angkutan Travel Gelap, Cara Lain Mudik Ilegal
Via medsos, sopir kendaraan pribadi yang biasa dikenal sebagai ”travel” mencoba peruntungan saat mudik dilarang ini dengan menawarkan jasa keluar Jakarta bagi yang ingin pulang kampung. Ancaman pidana menanti sopir.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah mengungkap modus berganti-ganti angkutan umum dari satu daerah ke daerah lain serta modus merebahkan sandaran kursi di bus agar tidak terlihat dari luar, polisi membongkar cara lain yang dipakai pelanggar larangan mudik, yakni menumpang kendaraan multiguna yang biasa dikenal sebagai travel. Kendaraannya pun ilegal karena sebenarnya merupakan kendaraan pribadi berpelat nomor polisi warna hitam, tetapi dijadikan angkutan umum.
Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya dibantu personel Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi pada Rabu (29/4/2020) malam mencegat dua MPV berpelat nomor hitam di pos pengamanan terpadu Operasi Ketupat Jaya 2020 di Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, di perbatasan Bekasi-Kabupaten Karawang.
”Mereka (pengelola jasa angkut ilegal) beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang mudik ke daerah-daerah tertentu di Jawa Tengah,” ucap Sambodo dalam pernyataan yang disiarkan akun Twitter Traffic Management Center Polda Metro, Kamis (30/4/2020). Polisi pun mengincar kedua mobil, mengikuti, lantas saat di pos penyekatan Kedungwaringin pukul 22.30 memberhentikan mobil-mobil itu.
Mobil kemudian diamankan di Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta. Pada kaca depan pojok kiri atas kedua mobil terdapat stiker logo suatu instansi. Namun, Sambodo memastikan stiker tidak menunjukkan kaitan dengan instansi tertentu dan hanya digunakan untuk menakut-nakuti petugas di lapangan.
Salah satu mobil mengangkut lima penumpang, sedangkan mobil lainnya tiga penumpang. Ditambah dengan para pengemudi, total ada 10 orang di kedua mobil. ”Mereka rata-rata ditarik bayaran Rp 300.000-Rp 500.000,” ujar Sambodo.
Di waktu yang berdekatan di pos penyekatan Kedungwaringin, polisi juga mengungkap bus tingkat yang mengangkut setidaknya lima pemudik ilegal. Namun, berbeda dengan sopir bus yang hanya diberi sanksi teguran serta diperintahkan putar balik kembali ke Jakarta, pengemudi dua mobil travel terancam hukuman pidana.
Sebab, mereka tidak hanya mengangkut penumpang dalam masa larangan mudik, tetapi juga tidak punya izin trayek untuk mengangkut penumpang mengingat mereka mengemudikan kendaraan pribadi. Sambodo menyebutkan, keduanya dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Modus pengangkutan pemudik ilegal menggunakan kendaraan berpelat nomor hitam juga diungkap petugas di Kota Tasikmalaya, Kamis pukul 02.30. Dalam keterangannya yang dimuat dalam laman korlantas.polri.go.id, Kepala Bagian Operasional Korps Lantas Polri Kombes Benyamin mengatakan, sebuah mobil pribadi yang dijadikan travel gelap dicegat di pos pemeriksaan Batunungku karena memberi jasa pengantaran pemudik.
”Travel gelap tersebut membawa empat pemudik dari daerah Jakarta dengan tujuan Sukaraja (Tasikmalaya),” kata Benyamin.
Pengemudi yang berinisial GW (26) menawarkan jasanya dengan tarif Rp 400.000 per penumpang sekali perjalanan. Mirip yang diungkap polisi di Kabupaten Bekasi, GW juga terang-terangan memasang iklan di Facebook. Ia diketahui sudah kerap mengantar konsumen tujuan Tasikmalaya.
GW menggunakan jalan tol hingga jalur tikus untuk menuju Tasikmalaya. Pengendara mobil pun diperiksa di Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota.