Cegah Kluster Penyebaran Baru, Karyawan Industri Diminta Terbuka
Karyawan atau perusahaan industri yang tidak terbuka menyampaikan kondisi kesehatan di lingkungan kerja rawan memicu munculnya kluster baru persebaran Covid-19.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Karyawan industri di wilayah Tangerang Raya, khususnya yang bekerja di pabrik, diminta terbuka menyampaikan kondisi kesehatannya. Hal itu demi mencegah terciptanya kluster baru Covid-19 di lingkungan industri. Pemerintah daerah membentuk tim monitoring yang disebarkan ke sejumlah industri besar di Tangerang Raya.
Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industri masih beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya. Penyebaran Covid-19 di lingkungan pabrik menjadi perhatian bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Terlebih setelah dua karyawan pabrik PT Eds Manufacturing Indonesia (PT PEMI), Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, meninggal setelah terindikasi Covid-19 pekan lalu.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Dwi Gama mengatakan, sejauh ini belum ada laporan lagi terkait karyawan pabrik yang terindikasi Covid-19 di Kabupaten Tangerang. Pemerintah Kabupaten Tangerang kini mewaspadai adanya indikasi ketidakterbukaan baik dari pekerja maupun perusahaan.
”Ada potensi karyawan tidak terbuka menyampaikan kondisi kesehatannya karena takut dicap macam-macam,” kata Dwi dihubungi pada Kamis (30/4/2020).
Ada potensi karyawan tidak terbuka menyampaikan kondisi kesehatannya karena takut dicap macam-macam.
Apabila situasinya sudah begitu, kata Dwi, upaya mencegah persebaran Covid-19 akan terkendala. Ketidakjujuran karyawan pabrik memperbesar kemungkinan terciptanya kluster baru persebaran Covid-19.
Sebab, karyawan yang tidak jujur itu akan tetap datang ke kantor atau pabrik meski sudah terindikasi terjangkit Covid-19. Dari sisi perusahaan, Disnaker telah meminta mereka mengizinkan karyawannya yang mulai merasa sakit untuk tidak masuk kerja.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Disnaker Kabupaten Tangerang membentuk tim monitoring. Tim tersebut bertugas mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di pabrik-pabrik di Kabupaten Tangerang. Namun, karena jumlah anggotanya terbatas, pengawasan hanya diprioritaskan di industri-industri besar yang memiliki lebih dari 1.000 orang karyawan.
”Perusahaan kami minta proaktif melaporkan kalau ada karyawannya yang dicurigai terjangkit Covid-19. Sejauh ini, mereka rata-rata mau bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya.
Hal serupa juga dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan. Kepala Disperindag Tangsel Maya Mardiana mengatakan, pihaknya juga telah membentuk semacam tim monitoring untuk mengawasi beroperasinya industri saat penerapan PSBB.
Hingga saat ini industri di Tangsel yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi selama PSBB ada sebanyak 129 industri. Ke-129 industri itu telah mengantongi izin operasional mobilitas kegiatan industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian. Maya mengaku belum mendapatkan laporan mengenai karyawan industri yang diduga terjangkit Covid-19.
”Kami melakukan pengawasan penuh terhadap industri yang memiliki IOMKI. Tim monitoring memastikan mereka sudah melaksanakan protokol kesehatan selama beroperasi,” kata Maya.
Sementara itu, di Kota Tangerang, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Tangerang Teddy Bayu Putra mengatakan belum mendapat laporan terkait karyawan pabrik atau industri yang terjangkit Covid-19. Industri-industri yang masih beroperasi diminta menerapkan protokol kesehatan.