Satpol PP Kota Bekasi Dibekali Bilah Bambu Tegakkan Aturan PSBB
Pemerintah Kota Bekasi akan lebih ketat menegakkan aturan PSBB di periode perpanjangan dari 29 April-12 Mei 2020. Anggota Satpol PP dibekali bilah bambu untuk memberi efek kejut pada warga yang tidak tertib.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, akan memanfaatkan 14 hari perpanjangan pembatasan sosial berskala besar sebaik mungkin dengan bertindak lebih tegas agar PSBB tahap kedua efektif dan ditaati masyarakat. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi juga dibekali bilah bambu saat menegakkan aturan PSBB di daerah perkampungan agar memberikan efek kejut pada warga yang masih berkerumunan atau tidak mematuhi PSBB.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, PSBB tahap kedua sudah diteken dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Corona Virus Disease (Covid-19). Di tahap kedua PSBB ini, penjagaan di 32 titik PSBBB akan lebih diperketat.
”Penjagaan lebih maksimal lagi dari 14 hari ke belakang. Kerja sama antara Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi, dan dari Pemerintah Kota Bekasi akan lebih diperketat agar warga Kota Bekasi yang bepergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas diperiksa secara detail,” kata Rahmat, dalam siaran pers, pada Rabu (29/4/2020), di Kota Bekasi.
Itu sebagai shock of therapy saja, bukan untuk gebukin orang seperti di India. (Abi Hurairoh)
Ia menambahkan, anggota Satpol PP Kota Bekasi akan dibekali bilah bambu untuk membuat efek jera bagi warga yang masih berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan mendesak. Kebijakan ini diambil karena warga dinilai masih menganggap remeh virus korona tipe baru ini.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairoh, dihubungi secara terpisah, mengatakan, bambu yang digunakan anggota tidak untuk memukul warga. Namun, alat itu dipegang petugas dengan tujuan memberi efek kejut kepada warga yang masih belum patuh.
”Itu sebagai shock of therapy saja, bukan untuk gebukin orang seperti di India. Petugas bawa pentungan dan dilihat masyarakat. Mereka bisa patuh untuk diam di rumah,” ujarnya.
Bilah bambu yang disiapkan itu akan disebar di 56 kelurahan di Kota Bekasi. Di tiap kelurahan sudah ada aparatur sipil negara, termasuk anggota Satpol PP yang sudah disebar untuk menertibkan warga yang belum patuh terhadap PSBB.
”Warga yang masih nongkrong dan masih tidak pakai masker, masih berjualan dengan menyiapkan tempat duduk, kami tegur. Tindakannya preventif saja bukan untuk gebukin orang,” ucapnya.
Ketertiban dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan lantaran kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi masih tinggi. Data dari laman corona.bekasikota.go.id, pada Rabu (29/4/2020) menyebutkan jumlah kasus positif di daerah itu sebanyak 234 kasus dengan rincian 119 orang dirawat, 90 orang sembuh, dan 25 meninggal. Adapun jumlah orang dalam pemantauan sebanyak 1.965 orang dan pasien dalam pengawasan sebanyak 698 orang.