PSBB di Kabupaten Tangerang Diperpanjang agar Lebih Berdampak
PSBB di Kabupaten Tangerang diputuskan diperpanjang mulai 2 Mei 2020. Pelaksanaannya harus disertai dengan pemeriksaan spesimen secara massal.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar di wilayahnya. Keputusan itu diambil dalam rapat evaluasi PSBB pada Selasa (28/4/2020) sore. PSBB tahap kedua itu nantinya lebih menekankan pada penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi pelanggar.
PSBB di Tangerang Raya tahap pertama akan berakhir pada 1 Mei 2020. Sebelum berakhir, Zaki menggelar rapat daring bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Wakil Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, para asisten daerah, dan seluruh camat di Kabupaten Tangerang.
”Rapat evaluasi PSBB ini kami sudah sepakati bersama agar PSBB diperpanjang sesi kedua di wilayah Kabupaten Tangerang. Dimulai hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 pukul 00.01,” ujar Zaki melalui keterangan tertulis.
PSBB sesi kedua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin.
Dalam rapat belum diputuskan berapa lama PSBB tahap kedua akan diterapkan. Keputusan durasi waktu pelaksanaan PSBB tahap dua menunggu arahan dari Provinsi Banten.
Untuk PSBB sesi kedua, Zaki menginginkan penekanannya lebih pada penindakan hukum yang humanis dan membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar. Hal itu didasari pada PSBB sesi pertama lebih ditekankan pada edukasi, sosialiasi, dan penyebaran informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Zaki juga meminta perlu ada peningkatan dan optimalisasi terhadap titik pemeriksaan, terutama di Jalan Tol Jakarta-Merak dan beberapa pintu tol. Sosialisasi kepada masyarakat bakal lebih ditingkatkan. Frekuensi patroli untuk memantau pelaksanaan PSBB diperbanyak. Petugas akan berkeliling pada sore hari menjelang berbuka puasa untuk memastikan tidak ada kerumunan warga.
”PSBB sesi kedua ini diharapkan lebih ketat lagi dan membuat masyarakat lebih disiplin dalam penerapan PSBB,” kata Zaki.
Kepala Kepolisian Resor Kota Tangerang Komisaris Besar Ade Ary Syam mengatakan, selama pelaksanaan PSBB sesi pertama, polisi mencatat ada 4.224 orang melanggar aturan selama 10 hari pelaksanaan PSBB. Pemantauan polisi, kendaraan yang masuk Kabupaten Tangerang di perbatasan juga cukup banyak.
”Perlu tingkatkan pemberdayaan gugus tugas tingkat RW/RT untuk mengampanyekan penanganan Covid-19 dari rumah ke rumah. Ini sangat membantu pencegahan,” kata Ade.
Komandan Komando Distrik Militer 0510 Tigaraksa Letnan Kolonel (Inf) Parada Warta Nusantara Tampubolon menyampaikan, ada dua poin yang menjadi bahan evaluasi pelaksanaan PSBB. Pertama, pada penerapan PSBB tahap dua harus dilakukan penambahan titik pemeriksaan di beberapa titik, terutama pintu keluar Tol Balaraja karena potensi pelanggaran cukup tinggi. Kedua, perilaku masyarakat juga harus diperhatikan.
Belum diputuskan
Sementara itu, hingga Selasa malam, dua daerah tetangga Kabupaten Tangerang belum memutuskan apakah PSBB akan diperpanjang atau tidak. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menyampaikan, rapat evaluasi PSBB belum digelar.
Pemerintah Kota Tangerang menurut rencana akan menggelar rapat evaluasi PSBB pada Rabu (29/4/2020). Namun, Arief memberikan sinyal bakal memperpanjang PSBB di wilayahnya. ”Ada arah ke sana (memperpanjang), tetapi harus dibahas dulu di rapat,” ujar Arief.
Arief mengakui PSBB 14 hari terakhir di Kota Tangerang belum cukup signifikan memutus mata rantai persebaran Covid-19. Oleh sebab itu, selama persebaran masih ada kemungkinan besar PSBB akan diperpanjang.
Hal serupa diutarakan Wakil Wali Kota Tangerang Benyamin Davnie. Ia mengatakan, sebelum masa PSBB pertama berakhir pada 1 Mei 2020, Pemerintah Kota Tangerang akan mengadakan rapat evaluasi bersama para pemangku kepentingan. Dalam rapat itu akan diputuskan apakah PSBB diperpanjang atau tidak.
”Nanti akan dievaluasi menyeluruh. Pertimbangannya rasional, salah satunya dari data kasus Covid-19. Tapi kalau melihat gelagatnya, saya rasa Ibu Wali Kota akan ambil keputusan diperpanjang. Akan dibahas lebih lanjut di rapat evaluasi,” kata Benyamin.
Sebelumnya, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Pandu Riono mengatakan, PSBB dan pembatasan akses transportasi belum cukup untuk menekan kasus Covid-19. Kebijakan itu mesti disertai pemeriksaan spesimen secara massal (Kompas, 27/4/2020).