Polda Metro Jaya kembali mengungkap pembobolan rekening dengan modus mengganjal tempat masuk kartu di mesin ATM. Kehati-hatian nasabah menutupi kombinasi angka PIN yang diketikkan adalah kunci terhindar menjadi korban.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembobolan rekening tabungan nasabah berbagai bank dengan cara mengganjal tempat masuk kartu di anjungan tunai mandiri bukanlah modus baru, melainkan tetap saja ada korban yang bisa diperdaya. Personel Kepolisian Daerah Metro Jaya, misalnya, baru-baru ini meringkus delapan anggota komplotan pengganjal mesin ATM yang cukup berbekal tusuk gigi dan koleksi kartu ATM.
”Ini juga imbauan yang selalu kami sampaikan kepada masyarakat agar menutup tangan yang mengetik PIN (nomor identifikasi pribadi) dengan tangan lainnya saat di mesin ATM,” kata Komisaris Besar Yusri Yunus, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, dalam konferensi pers daring Selasa (28/4/2020).
Sebab, terintipnya kombinasi angka PIN yang ditekan merupakan salah satu kunci keberhasilan komplotan pembobol rekening. Bahkan, Yusri mengingatkan, pihaknya pernah mengungkap kelompok yang memasang kamera kecil di penutup tombol.
Yusri mengatakan, tim dari Subdirektorat III/Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap delapan anggota komplotan pembobol rekening dengan modus mengganjal tempat masuk kartu di mesin ATM menggunakan tusuk gigi. Adapun satu anggota berinisial R masih buron. ”Para pelaku mengincar mesin ATM yang berada di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar untuk umum) dan minimarket,” ujarnya.
Para pelaku mengincar mesin ATM yang berada di SPBU (stasiun pengisian bahan bakar untuk umum) dan minimarket.
Yusri mengatakan, pengendali aksi sekaligus pengganjal ATM terdiri atas tiga orang, yaitu R serta dua orang yang tertangkap, berinisial IM (35) dan RA (32). Tersangka lain yang sudah diringkus, yaitu D (42), K (29), B (25), dan ATE (25), bertugas mengalihkan orang-orang yang ada di tempat kejadian. Tersangka I berperan mengintai kondisi sekitar, sedangkan FT (47) menyediakan mobil sekaligus menjadi sopir.
Polisi mengetahui mereka sudah menggasak rekening tiga korban berdasarkan laporan yang masuk, yaitu dari korban berinisial MA sebesar 100 juta dari aksi tanggal 27 Januari, korban J dengan uang yang dicuri Rp 35 juta (2 April), dan dari P (Rp 8,5 juta, 23 April). Petugas membekuk mereka pada kurun Kamis-Jumat (23-24/4/2020).
Sebagai gambaran, pada kasus yang menimpa J tanggal 2 April, pengendali aksi saat itu adalah IM. Ia mengajak ATE, K, dan D untuk berburu mangsa. Mereka berkeliling mengendarai mobil mencari tempat potensial hingga memutuskan akan beraksi di salah satu minimarket di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
IM turun dari mobil lantas menuju mesin ATM di minimarket guna mengganjal tempat masuk kartu dengan tusuk gigi. Ia lalu keluar dan menunggu korban yang akan bertransaksi di mesin ATM hingga datanglah J. Saat J kesusahan memasukkan kartu ATM-nya akibat sudah diganjal sebelumnya, IM datang berpura-pura membantu, sedangkan K dan ATE juga mendekat untuk berpura-pura mengantre menggunakan ATM.
Korban menyerahkan kartu ATM ke IM, kemudian IM tanpa sepengetahuan korban menukar dengan kartu ATM lain yang sudah disiapkan. Korban mencoba lagi bertransaksi dengan kartu yang bukan miliknya, dan mengetik kombinasi PIN di mesin. ATE dan K mengintip angka yang dimasukkan.
Dengan kartu ATM korban di tangan IM dan angka PIN yang sudah diingat ATE dan K, tersangka D menggasak uang di rekening korban dengan mengalihkan ke rekening lainnya. Uang dibagi-bagi sekitar Rp 5 juta per tersangka yang terlibat.
Perwira Unit II Resmob Ajun Komisaris Reza Pahlevi menambahkan, pengendali aksi membawa bekal kartu-kartu ATM dari berbagai macam bank. Pelaku bakal mengeluarkan kartu yang sesuai dengan bank tempat korban menyimpan uang, lalu ditukar dengan kartu ATM korban. ”Kartu-kartu mereka dapatkan dari tindak pidana sebelumnya,” katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi mereka penjara tujuh tahun.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman bagi mereka, penjara tujuh tahun.
Lebih dari setahun lalu, Polda Metro Jaya sudah mengungkap pelaku pembobolan rekening bank dengan modus mengganjal ATM menggunakan tusuk gigi serta menukar kartu ATM. Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu, Kombes Argo Yuwono (sekarang berpangkat brigadir jenderal), mengatakan, komplotan yang terdiri dari G, W, DWI, dan AF menguras uang tabungan korban mereka sebesar Rp 15 juta-Rp 24 juta dalam setahun (Kompas, 16/4/2019).