Kota Bekasi Tanda Tangani Usulan Pembatasan Operasional Kereta Komuter
PSBB tahap dua di Kota Bekasi akan berlaku dari 29 April-12 Mei 2020. Pemerintah akan bertindak represif agar PSBB tahap dua efektif.
Oleh
Stefanus Ato
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Perpanjangan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bekasi dari 29 April sampai 12 Mei 2020 akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menekan angka penularan virus korona jenis baru dengan lebih massif menertibkan warga yang belum patuh. Kota Bekasi juga sudah menandatangani usulan pembatasan atau penghentian sementara operasional kereta rel listrik selama 14 hari ke depan.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, pada tahap kedua PSBB di Kota Bekasi, upaya penertiban warga kian massif dan tak sebatas imbauan. Pemerintah akan melibatkan sukarelawan, baik itu aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, untuk masuk ke wilayah hingga perkampungan guna meysosialisasikan dan menertibkan warga yang belum mematuhi kebijakan PSBB.
"Kami tidak stay, tetapi mobile dan masyarakat yang tidak menggunakan masker langkah pertama itu diberikan masker. Selanjutnya jika masih melanggar, akan ada surat teguran dengan dibuatkan berita acara disertai pernyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," kata Tri, Selasa (28/4/2020), di Kota Bekasi.
Adapun terkait usulan agar operasional kereta rel kistrik (KRL) dihentikan, lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi masih konsisten berharap usulan itu diterima pemerintah pusat. Namun, kewenangan menghentikan operasional KRL sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Tri menambahkan, penanganan Covid-19 juga dinilai tidak perlu menghentikan operasional KRL selama kegiatan masyarakat bisa dikurangi seminimal mungkin. Namun, frekuensi penggunaan kereta komuter masih tetap tinggi lantaran masih ada perusahaan di luar sektor dikecualikan yang diizinkan Kementerian Perindustrian untuk beroperasi selama PSBB.
Sudah ditandatangani
Di tempat terpisah, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi sudah menandatangani usulan pembatasan atau penghentian sementara operasional KRL. Pembatasan operasional KRL dinilai perlu dilakukan karena grafik perjalanan orang menggunakan kereta komuter dari Kota Bekasi ke Jakarta masih tinggi.
”Suratnya (usulan pembatasan atau penghentian operasional kereta komuter) belum sampai ke gubernur. Kemarin, saya sudah tanda tangan, Kota dan Kabupaten Bogor sudah, Depok dan Kabupaten Bekasi belum,” ujar Rahmat.
Lima kepala daerah di Bodebek menilai perpanjangan PSBB perlu disertai sanksi, ada pembatasan kereta komuter, dan penutupan perusahaan di luar sektor yang tidak dikecualikan karena PSBB tahap pertama tidak efektif mengurangi pergerakan masyarakat. Namun, usulan itu tidak bisa diterapkan berbarengan dengan PSBB tahap kedua lantaran baru diusulkan.
”Usulan kami (penerapan sanksi, pembatasan kereta komuter, dan penutupan perusahaan yang tidak dikecualikan) itu berbeda dengan permohonan perpanjangan PSBB. Usulan itu ke gubernur nanti dilanjutkan ke menteri atau Presiden,” ujar Rahmat.
Di Kota Bekasi, ada puluhan perusahaan di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB di Kecamatan Medan Satria yang masih beroperasi dengan jumlah karyawan yang bekerja mencapai sekitar 4.000 orang. Perusahaan yang beroperasi itu turut berkontribusi terhadap tingginya pergerakan orang di Kota Bekasi.
Penyebab banyak perusahaan di luar sektor yang tidak dikecualikan masih beroperasi karena ada kebijakan yang tidak sinkron antarkementerian. Situasi ini menyebabkan kebijakan kepala daerah untuk membatasi kegiatan operasional perusahaan di luar sektor dikecualikan tidak berlaku.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, dinas tenaga kerja setempat akan menggelar rapat evaluasi pada Rabu (29/4/2020) untuk mengevaluasi kepatuhan perusahaan di Kabupaten Bekasi selama PSBB. Hasil rapat itu akan dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat.
”Di tahap kedua, nanti pengawasan lebih ketat lagi. Namun, soal penindakan, dari kami tidak ada kewenangan untuk itu. Jadi, arahannya harus ada kerja sama dengan Provinsi Jawa Barat,” ujar Suhup, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.