Dua Karyawan Positif Covid-19 Meninggal, Pemkab Tangerang Menutup Sementara Operasional PT PEMI
Bupati Ahmed Zaki Iskandar menyatakan tidak akan menutup operasional industri di wilayahnya setelah kasus di PT PEMI. Dunia industri tetap beroperasi dengan mengikuti protokol Covid-19.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup sementara operasional PT Eds Manufacturing Indonesia atau PT PEMI di Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, selama 14 hari ke depan. Langkah itu diambil setelah dua karyawan PT PEMI diduga kuat meninggal karena terjangkit Covid-19.
Surat pemberitahuan penutupan sementara kegiatan operasional PT PEMI diserahkan langsung Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Senin (27/4/2020). Dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Tangerang disebutkan, apabila ditemukan ada karyawan di tempat kerja yang menjadi pasien dalam pengawasan aktivitas kerja harus dihentikan sementara paling sedikit 14 hari kerja.
Asisten Daerah Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tangerang Hery Heryanto menerangkan, selama penghentian sementara, dilakukan proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan di lingkungan perusahaan. Selain itu, dilakukan pula pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terjangkit Covid-19.
”Tim gugus tugas Covid-19, baik dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah maupun Dinas Kesehatan, akan melakukan penyemprotan disinfektan dan pengecekan kesehatan di PT PEMI,” kata Hery.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti menjelaskan, ada dua karyawan PT PEMI yang meninggal diduga terjangkit Covid-19. Karyawan pertama merupakan warga Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Dia meninggal pada 20 April 2020. Adapun karyawan kedua adalah warga Balaraja. Ia meninggal pada 25 April 2020.
Sebelum meninggal dunia, kedua karyawan itu sempat mengeluhkan sesak napas. Dari hasil tes cepat, keduanya dinyatakan positif terjangkit Covid-19. Adapun hasil tes usap tenggorokan kedua karyawan itu belum keluar.
”Dilakukan rapid test terhadap keluarga korban. Istri dan anak-anaknya dinyatakan negatif. PT PEMI juga melakukan rapid test kepada teman-temannya,” ujar Desiriana.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Jarnaji menyampaikan, PT PEMI menjadi perusahaan pertama yang ditutup selama PSBB berlangsung di Tangerang Raya. PT PEMI memiliki lebih dari 5.000 karyawan. Dari hasil pemeriksaan Pemkab Tangerang ke PT PEMI, perusahaan tersebut telah menerapkan protokol kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Perbup Tangerang Nomor 20/20.
Industri-industri di wilayah Tangerang Raya diizinkan tetap beroperasi selama masa PSBB. Menurut catatan Disnaker, ada sekitar 4.400 industri di Kabupaten Tangerang.
”Setelah kejadian ini. Saya minta kepada pengusaha agar tetap memperhatikan protokol kesehatan agar tidak terjangkit Covid-19,” kata Jarnaji dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, Yamashita, Chairman PT PEMI, mengatakan, pihaknya menerima dan akan meliburkan karyawan sesuai dengan anjuran dan peraturan pemerintah.
”Kami akan ikuti semua aturan yang ada dan kami akan meliburkan semua karyawan dan lakukan shutdown di perusahaan Kami,” ucap Yamashita
Sementara itu, Ahmed Zaki Iskandar menyatakan tidak akan menutup operasional industri di wilayahnya setelah dua karyawan PT PEMI meninggal diduga terjangkit Covid-19.
”Tetap beroperasi dengan mengikuti protokol Covid-19,” kata Zaki dikonfirmasi melalui pesan singkat.