Bodebek Usulkan Perpanjangan PSBB dengan Catatan, Termasuk Pembatasan Kereta Komuter
Lima kepala daerah di Bodebek mengusulkan perpanjangan PSBB yang akan selesai pada 28 April 2020. Namun, perpanjangan PSBB harus dibarengi sanksi agar efektif.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi mengusulkan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar. Namun, mereka meminta agar perpanjangan PSBB disertai pemberian sanksi, pembatasan kereta komuter, penetapannya berbarengan dengan DKI Jakarta, dan penutupan operasional perusahaan yang tidak dikecualikan selama PSBB.
”Saya tadi malam rapat dengan bupati dan wali kota di Bodebek, kami sepakat PSBB dilanjutkan. Kami meminta ada ketegasan dalam pemberian sanksi,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Kota Bekasi, Senin (27/4/2020).
Salah satu pertimbangan PSBB perlu diperpanjang karena penyebaran virus korona baru di Kota Bekasi masih tinggi dan jumlahnya terus meningkat. Pemerintah Kota Bekasi juga masih terus melakukan tes cepat kepada warga yang berisiko tertular Covid-19.
Penerapan PSBB tanpa sanksi ini dinilai tidak efektif membatasi pergerakan orang sehingga jalanan di Kota Bekasi dan akses keluar masuk antardaerah di Jabodetabek masih tetap ramai.
”Hari ini ada teman yang kirim 1.000 rapid test dan dari Kementerian Pertahanan kami dikasih 5.000 rapid test. Kalau alat itu kami coba lagi, pasti ada yang ditemukan positif,” kata Rahmat.
Berdasarkan data dari laman corona.bekasikota.go.id, yang diakses pada Senin (27/4/2020) sore, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi mencapai 233 orang, dengan rincian 140 orang dirawat, 68 sembuh, dan 25 meninggal. Sementara itu, jumlah orang dalam pemantauan (ODP) 1.957 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 671 orang.
Rahmat menambahkan, selama tahap pertama PSBB di Bodebek yang berlaku sejak 15 April 2020, tidak ada sanksi bagi pelanggar, selain imbauan untuk mematuhi ketentuan PSBB. Penerapan PSBB tanpa sanksi ini dinilai tidak efektif membatasi pergerakan orang sehingga jalanan di Kota Bekasi dan akses keluar masuk antardaerah di Jabodetabek masih tetap ramai.
Perpanjangan PSBB juga diusulkan diikuti pembatasan operasional kereta komuter seminimal mungkin, bahkan dihentikan sementara selama 14 hari ke depan. Sebab, sejauh ini pergerakan orang dari Kota Bekasi ke Jakarta menggunakan kereta komuter masih tetap tinggi.
”Masih tinggi frekuensinya karena di Jakarta (perusahaan) di luar yang dikecualikan mungkin masih jalan. Makanya hari ini kami turunkan semua petugas untuk memberikan informasi dari pagi sampai malam,” ucapnya.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, selama PSBB ada perkembangan positif, terutama kasus Covid-19 yang trennya mulai datar. Namun, pihaknya tetap mengusulkan perpanjangan PSBB lantaran kepatuhan masyarakat masih rendah.
”Usulan perpanjangan masih sama (PSBB maksimal di enam kecamatan). Dan penguatan dalam penerapan sanksi bagi yang melanggar,” ujarnya.
Alamsyah menyebutkan, hingga Jumat, terdapat 67 kasus positif, dengan rincian 29 sembuh, 8 meninggal, dan sisanya masih dalam perawatan. Adapun jumlah ODP sebanyak 651 orang dan PDP sebanyak 180 orang.
Evaluasi perusahaan
Rahmat menambahkan, salah satu penyebab PSBB di Kota Bekasi tidak efektif mengurangi pergerakan orang lantaran ada banyak perusahaan di luar sektor yang dikecualikan masih beroperasi di Kota Bekasi. Oleh karena itu, saat PSBB diperpanjang, perusahaan yang masih beroperasi dievaluasi dan operasionalnya ditutup sementara.
”Terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan harusnya patuh terhadap pembatasan. Jangan ada ketidaksinkronan keputusan antara menteri satu dan menteri lainnya,” katanya.
Meski belum ada data pasti jumlah perusahaan di luar sektor yang dikecualikan yang masih beroperasi selama PSBB, Rahmat menyebut, ada puluhan perusahaan di Kota Bekasi yang masih beroperasi dengan jumlah karyawan yang masih bekerja sekitar 4.000 orang. Puluhan perusahaan yang beroperasi itu berkontribusi terhadap tingginya pergerakan orang di Kota Bekasi.
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, dari hasil pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, belum ada perusahaan yang melanggar selama PSBB berlaku di daerah itu. Adapun perusahan yang masih beroperasi di Kabupaten Bekasi juga dinilai sudah menjalankan prosedur tetap Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
”Salah satu ciri khas Kabupaten Bekasi itu ada gugus tugas (PSBB di kawasan industri). Jadi, ada struktur organisasi Covid-19 di perusahaan yang bertugas memastikan penerapan pembatasan sosial berjalan,” ucap Suhup, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.