Keberhasilan PSBB Terancam Kemudahan Izin Beroperasi Industri
PSBB DKI Jakarta periode kedua sudah mulai, Jumat ini. Namun, ratusan industri dengan tenaga kerja banyak masih beroperasi dengan izin dari Kemenperin. Disnakertrans DKI meminta pemberian izin lebih ketat dan selektif.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Evaluasi atas pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB periode pertama menemukan, masih banyak perusahaan atau industri yang beroperasi dengan izin dari Kementerian Perindustrian, yaitu izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) secara daring. Beroperasinya industri-industri di luar yang dikecualikan mengancam efektivitas PSBB.
Sampai hari ini, sudah lebih dari 900-an usaha atau industri yang memiliki IOMKI. Itu membuat pergerakan manusia di Jakarta masih terjadi. Padahal, PSBB bermaksud membatasi pergerakan untuk memutus rantai virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
”Kami akan buat surat kepada Kemenperin untuk tidak gampang memberikan izin. Saya tidak alergi terhadap investasi, saya memperhatikan pertumbuhan ekonomi, tetapi dalam memberikan izin harus selektif. Betul tidak perusahaan itu masuk sektor industri strategis. Dalam memberikan izin tolong check and recheck ke lapangan. Ada survei dan kajian, jangan melalui online,” kata Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Izin itu, lanjut Andri, bisa diperoleh secara daring dalam 15 menit. ”Tapi, itu kan dalam keadaan normal. Sekarang kondisi tak normal, sedang Covid-19. Dan kami lagi berupaya memutus penyebaran Covid-19. Jadi, harus sinergi,” katanya.
Ia berharap, pengawasan kepatuhan besar-besaran kepada aturan PSBB diikuti pengetatan izin juga. ”Jadi, saya minta Kemenperin, boleh berikan izin, tetapi hanya untuk industri strategis. Jadi, benar-benar untuk kepentingan masyarakat luas,” kata Andri.
Apalagi, pada pengawasan pekan ini Disnakertransenergi DKI Jakarta mendapati adanya satu tempat usaha yang salah satu pegawainya positif menderita Covid-19. ”Pada Kamis kemarin, pegawai tersebut meninggal,” kata Andri.
Salah satu karyawan di konveksi Polo Get milik Abdul Ghoni di Pusat Industri Kecil (PIK) Jakarta Timur tengah melipat spunbond yang menjadi bahan baku coverall. Untuk itu, selain terus melakukan pengawasan secara masif, disnakertrans akan mengusulkan pada pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan tes cepat di perusahaan yang beroperasi dengan IOMKI. ”Begitu ada yang positif langsung tutup,” ujar Andri.
Berlaku adil
Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta, secara terpisah menegaskan, seharusnya pemerintah pusat tegas dan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penerbitan izin usaha itu.
”PSBB ini kan tujuannya ingin memutus persebaran virus. Pengorbanan kita para pengusaha itu diharapkan. Sektor UMKM saja sudah mati suri. Pemerintah harus tegas agar jangan ada diskriminasi, jangan ada ketidakadilan,” tegas Simanjorang.
Kadin DKI Jakarta meminta supaya Kemenperin melakukan evaluasi ekstrem kalau bisa ditutup. ”Selama tetap beroperasi dengan IOMKI itu, kami tidak tahu bagaimana mereka menetapkan protokol kesehatan dan pengawasan di lapangan. Kita juga tidak tahu bagaimana mereka berproduksi,” ujarnya.
Menurut Simanjorang, Presiden Joko Widodo harusnya bisa lebih tegas untuk hal seperti ini. Apalagi di dalam Permenkes 9 Tahun 2020 sektor yang dikecualikan selama PSBB sudah jelas. ”Pemerintah pusat harus tegas. Jangan ada di zona abu-abu. Kita semua ingin badai ini cepat berlalu,” katanya.
Andri melanjutkan, dari dilema PSBB dan IOMKI tersebut, pada Jumat siang ini pihak Kemenperin melakukan koordinasi melalui konferensi video dengan sejumlah disnaker, salah satunya dengan Disnakertrabs DKI Jakarta.
”Kami bahas masalah pemberian IOMKI. Ke depan kami minta duduk bareng untuk bahas masalah tersebut agar IOMKI yang dikeluarkan tepat sasaran. Karena sekarang kondisinya berbeda, ada unsur keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diperhatikan,” katanya.
Sesuai rapat itu, lanjut Andri, pihaknya mengusulkan kepada gugus tugas nasional harus ada mekanisme pemberian izin. ”Tadi kami usulkan sesuai rapat kepada gugus tugas nasional. Perusahaan harus menyiapkan CCTV di ruang kerja dan tempat produksi sehingga walaupun keterbatasan tenaga kita, masih tetap bisa monitoring. Itu juga nantinya buat kepentingan perusahaan juga,” kata Andri.
Selain itu, akan ada pembentukan tim dari Kemenperin dan Disnakertrans, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (DPPKUMKM) DKI Jakarta.