1.689 Kendaraan Penumpang di Jalan Tol Diperintahkan Berbalik Arah ke Jakarta
Presiden Joko Widodo sudah menyampaikan keputusan melarang mudik guna menekan penyebaran Covid-19 sejak Selasa (21/4/2020). Namun, pada pemberlakuan hari pertama, Jumat (24/4/2020), masih ada yang nekat mencoba mudik.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Petugas pos pengamanan terpadu di tol mengalihkan total 1.689 kendaraan penumpang untuk putar balik ke arah Jakarta pada hari pertama pemberlakuan larangan mudik dari wilayah Jabodetabek, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik dari daerah dengan pembatasan sosial berskala besar atau zona merah penularan Covid-19 diterapkan guna memutus mata rantai penyebaran penyakit.
”Itu jumlah kendaraan yang dialihkan pada Jumat pukul 00.00-19.00,” kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dalam keterangan pada Sabtu (25/4/2020). Pos pengamanan ditempatkan di gerbang tol Bitung, Tangerang, serta di gerbang tol Cikarang Barat, Bekasi.
Petugas di Pos Pam Bitung (tol mengarah ke Merak dan Banten) mengalihkan 681 kendaraan yang terdiri dari 375 kendaraan pribadi dan 306 angkutan umum. Adapun petugas di Pos Pam Cikarang Barat (tol mengarah ke Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur) memutarbalikkan 1.008 unit, terdiri dari 706 kendaraan pribadi serta 302 angkutan umum.
Dengan demikian, 59,6 persen kendaraan yang diperintahkan berbalik arah diyakini digunakan untuk mudik disekat di Pos Pam Cikarang Barat. Dari 1.689 unit kendaraan di Pos Pam Bitung dan Cikarang Barat yang diperintahkan berbalik arah ke Jakarta, 64 persen merupakan kendaraan pribadi.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya masih menunggu ketentuan terkait sanksi terhadap pelanggaran larangan mudik. ”Sanksinya, sampai nanti kita ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah, kepada yang melanggar akan kami putarbalikkan kembali ke arah Jakarta,” ujarnya (Kompas.id, 22/4/2020).
Adapun Staf Ahli Menteri Perhubungan Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan, Umar Aris, menyebutkan, sanksi dikenakan pada pelanggar larangan mudik setelah 7 Mei hingga 31 Mei 2020. Acuannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ”Sanksi terberat denda Rp 100 juta dan kurungan 1 tahun. Intinya tak hanya dilarang mudik, tetapi plus (sanksi),” kata Umar (Kompas, 25/4/2020).
Polda Metro Jaya awalnya merencanakan pos pam terpadu untuk menyekat pemudik dibangun di tiga gerbang tol. Selain di Bitung dan Cikarang Barat, pos akan juga berlokasi di gerbang tol Cimanggis, Depok.
Namun, Yusri mengatakan, berdasarkan hasil rapat dengan Korps Lalu Lintas Polri, pos di gerbang tol Cimanggis dibatalkan, guna memungkinkan warga Bogor tetap bisa keluar-masuk Jakarta. Sebagai informasi, wilayah hukum Polda Metro Jaya adalah Jakarta, Depok, Tangerang (tidak semua), dan Bekasi. Adapun Bogor masuk yurisdiksi Polda Jawa Barat.
Selain di gerbang jalan tol, pos pam terpadu juga dibangun di 16 titik yang tersebar di wilayah hukum sejumlah kepolisian resor, berfungsi untuk pengawasan di jalan arteri non-tol. Sebanyak lima titik di wilayah Polres Metro Tangerang Kota (Lippo Karawaci, Batuceper, Ciledug, Kebon Nanas, dan Jatiuwung), dua titik di wilayah Polres Tangerang Selatan (Puspiptek dan Curug), dua titik Polres Metro Depok (Citayam dan Jalan Raya Bogor di Cibinong), tiga titik Polres Metro Bekasi Kota (Sumber Arta, Bantargebang, dan dekat Cakung), serta empat titik Polres Metro Bekasi (Cibarusah, Kedungwaringin, Bojongmangu, dan Kebayoran).