Penumpang Kereta Api Dukung Pembatalan Tiket Mudik
Larangan mudik oleh pemerintah didukung para penumpang kereta api. Mereka rela membatalkan tiket mudik sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Oleh
SHARON PATRICIA
·3 menit baca
Setelah mengisi formulir pembatalan tiket kereta api di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/4/2020) siang sekitar pukul 12.00, Bagus Ambar Basuki (19) duduk mengantre panggilan. Hanya selang sekitar 10 menit, nomor antrean B187 miliknya dipanggil ke loket.
Tiket mudik ke Kediri, Jawa Timur, yang telah dibeli sejak Maret 2020 terpaksa dibatalkan untuk mengikuti aturan larangan mudik dari pemerintah. Meski mengaku kecewa, Bagus tetap mendukung penuh aturan ini untuk menekan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
”Rencananya saya mudik tanggal 1 Mei nanti. Kecewa sih karena saya di sini (Jakarta) tinggal sendiri, jadi enggak bisa ketemu dan Lebaran bareng keluarga, tapi semua untuk kesehatan bersama,” kata Bagus.
Tidak hanya mudik, Bagus mengatakan, sebenarnya ia juga berencana pulang untuk melanjutkan kerja di tempat tantenya di Kediri. ”Bahkan saya sudah memilih untuk tidak memperpanjang kontrak kerja yang habis akhir Mei ini,” ucapnya. Ia bekerja sebagai teknisi di Salemba, Jakarta Pusat.
Untuk mengobati rasa rindu karena batal pulang, Bagus selalu melakukan panggilan video bersama keluarganya setiap hari. Saat sahur tadi pun, ia menyempatkan diri untuk menelepon ibunya.
Pengalaman ini juga dialami Sugeng (29) yang batal mudik dari rencana awal satu hari sebelum Idul Fitri. Tiket yang sudah dibeli sejak dua bulan lalu pun gagal mengantarkannya pulang hingga ke Solo, Jawa Tengah.
”Saya ikuti saja aturan pemerintah daripada kena denda. Toh, ini juga untuk kebaikan bersama agar keluarga di kampung tetap aman,” kata Sugeng sambil mengenakan masker.
Kesempatan pulang satu tahun sekali harus direlakan batal oleh Sugeng yang berprofesi sebagai marbot di masjid daerah Jakarta Barat. Ia pun harus menunggu sampai tahun depan untuk bisa pulang dan bertemu keluarga besar di kampung halaman.
Suasana serupa juga tampak di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Setelah mengambil nomor antrean, para penumpang kemudian mengisi formulir pembatalan tiket dan menunggu panggilan.
Selvi Hidayati (23), penumpang yang membatalkan tiket kereta api, mendukung penuh aturan dari pemerintah. Ia menilai, langkah ini tepat untuk menekan penyebaran Covid-19 yang kasusnya terus bertambah.
”Sebelum ada aturan ini, saya memang berencana untuk membatalkan tiket. Soalnya percuma juga mudik karena harus diisolasi 14 hari, jadi enggak akan bisa juga ketemu sama keluarga,” kata Selvi.
Meski tidak jadi pulang ke Purbalingga, Jawa Tengah, pada 1 Juni nanti, Selvi bersama ibunya akan tetap berusaha menjalin silaturahmi melalui panggilan video seperti yang selama ini sudah dilakukan. Ia pun akan menunggu sampai kondisi kondusif untuk pulang ke kampung halamannya.
Pembatalan tiket
PT Kereta Api Indonesia mencatat, hingga pukul 12.10 ada sebanyak 3.346 tiket yang dibatalkan dari delapan stasiun di Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta. Layanan pembatalan tiket oleh para penumpang yang memiliki tiket dibuka setiap hari dari pukul 08.00 hingga 16.00.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyampaikan, ada delapan stasiun yang dapat melayani para penumpang untuk membatalkan tiket, antara lain Stasiun Gambir, Stasiun Pasar Senen, Stasiun Jakarta Kota, Stasiun Bogor Paledang, Stasiun Cikampek, Stasiun Rangkasbitung, Stasiun Serang, dan Stasiun Bekasi.
Baca juga: Mulai Besok, Jakarta Batalkan Pemberangkatan Semua Kereta Jarak Jauh
Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian. Selain itu, pembatalan bisa dilakukan langsung di loket stasiun maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking dan uang akan langsung diganti secara tunai atau melalui transfer.
Aturan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Aturan ini berlaku untuk larangan penggunaan transportasi darat, transportasi perkeretaapian, transportasi laut, dan transportasi udara.
Larangan sementara penggunaan sarana transportasi mulai berlaku hari ini sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Namun, untuk angkutan barang guna memenuhi kebutuhan pokok akan tetap dioperasionalkan.