logo Kompas.id
MetropolitanPengawasan Pergerakan Angkutan...
Iklan

Pengawasan Pergerakan Angkutan di Jabodetabek Diperketat

Pemberlakuan larangan mudik bersamaan dengan hari pertama PSBB periode kedua. Dishub DKI Jakarta bekerjasama dengan polisi, dishub wilayah, serta kemenhub memperketat pengawasan.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/VQ4AdFJG8MRPkuKm1h-m7t4u18c=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F773cbfc1-0704-4f14-b449-4fd99dff075b_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Petugas penyapu jalan meintas di depan pintu jalan tol layang Jakarta-Cikampek yang ditutup di kawasan Simpang Susun Cikunir, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Pengguna jalan tol dialihkan menggunakan jalur lajur utama bawah. Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik Lebaran 2020. Polda Metro Jaya meyekat akses keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta di 19 titik akses sejak Jumat, 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020.

JAKARTA, KOMPAS - Seiring pemberlakuan larangan mudik  bersamaan dengan hari pertama pembatasan sosial berskala besar periode kedua di DKI Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memperketat pengawasan. Pengawasan dibagi atas titik-titik pengawasan larangan mudik dan titik pengawasan PSBB.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Jumat (24/04/2020) menjelaskan, dengan adanya larangan mudik dari kawasan yang sudah menetapkan PSBB, maka pengawasan larangan mudik ada di wilayah terluar Jabodetabek.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000