Kementerian Perhubungan Terbitkan Peraturan soal Larangan Mudik
Selain seluruh moda angkutan umum, baik darat, laut, maupun udara, larangan mudik juga diterapkan terhadap kendaraan pribadi. Namun, angkutan bahan pokok, obat-obatan, petugas, ambulans, dan pemadam dikecualikan.
Oleh
C Anto Saptowalyono
·3 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Petugas gabungan dari Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), serta aparat kelurahan memasang spanduk imbauan untuk tidak mudik di sudut Jalan Gelora, Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020).
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menindaklanjuti rapat terbatas kabinet, Selasa 21 April 2020, tentang antisipasi mudik dan arahan Presiden Joko Widodo mengenai pelarangan mudik. Tindak lanjut dimaksud berupa penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
”Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum; baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api serta kendaraan pribadi maupun sepeda motor dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar,” tutur Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers melalui telekonferensi dari kantor Graha BNPB, Kamis (23/4/2020) sore.
Menurut Adita, larangan dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok, kendaraan pengangkut obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
”Perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional ataupun jalan tol. Namun, yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang diizinkan melintas atau tidak,” ujarnya.
Hal itu ditujukan untuk menjamin kelancaran angkutan logistik yang ketersediaannya dibutuhkan seluruh lapisan masyarakat. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, pemerintah akan mengedepankan cara-cara persuasif pada tahap awal penerapannya.
Pada tahap pertama, yakni 24 April hingga 7 Mei 2020, pelanggar akan diarahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan. ”Sedangkan pada tahap kedua, yakni setelah 7 Mei hingga 31 Mei 2020 atau sampai berakhirnya peraturan, yang melanggar, selain diminta kembali ke asal perjalanan, juga akan dikenai sanksi sesuai perundang-perundangan yang berlaku, termasuk denda,” papar Adita.
Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan instansi/lembaga lain untuk melaksanakan kebijakan itu. Di antaranya adalah Kepolisian Negara RI, pemerintah daerah, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator kereta api.
”Peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Mei 2020 untuk transportasi darat, hingga 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni 2020 untuk transportasi laut, dan sampai 1 Juni 2020 untuk transportasi udara,” ujar Adita.
Ketentuan itu bisa diperpanjang dengan menyesuaikan dinamika pandemi Covid-19 di Indonesia. ”Kami meminta masyarakat mematuhi peraturan ini. Mulai malam ini, semua unsur yang terkait akan turun ke lapangan untuk memastikan penerapan peraturan,” ujarnya.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Petugas Dinas Perhubungan mengajukan pertanyaan kepada pengemudi mobil dengan pelat nomor dari luar wilayah DI Yogyakarta di perbatasan Provinsi Jawa Tengah-DIY, Kecamatan Tempel, DIY, Kamis (23/4/2020). Pengawasan di tiga jalur akses utama menuju DIY terus ditingkatkan dan akan dilakukan selama 24 jam menjelang pemberlakukan larangan mudik.
Mulai 24 April, pemerintah menerapkan larangan mudik, terutama bagi warga wilayah ”merah” pandemi Covid-19, yakni Jabodetabek. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas lanjutan membahas mudik Lebaran 2020 yang dilakukan melalui telekonferensi, Selasa (21/4/2020).
”Setelah larangan mudik bagi ASN (aparatur sipil negara), TNI, Polri, dan pegawai BUMN sudah kita lakukan pada minggu lalu, pada rapat hari ini (Selasa) saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kami larang,” kata Presiden Joko Widodo dalam sambutan pengantar rapat terbatas dari Istana Merdeka, Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah hanya melarang mudik ASN, pegawai badan usaha milik negara, serta anggota Polri dan TNI. Untuk masyarakat umum, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak mudik pada hari raya Idul Fitri 2020.
Hasil survei yang dilakukan pemerintah menjadi pertimbangan Presiden memutuskan pelarangan mudik bagi masyarakat, terutama mereka yang tinggal di zona merah Covid-19, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.