Satu Pegawai Positif Covid-19, Industri Alat Musik di Jakarta Timur Ditutup
Kepatuhan terhadap aturan pembatasan sosial berskala besar menjadi syarat wajib agar mata rantai penyebaran pandemi Covid-19 bisa diputus. Penutupan usaha, termasuk industri skala nasional, pun menjadi pertaruhan.
Oleh
Helena F Nababan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Selasa (11/04/2020) memastikan, satu industri alat musik yang beroperasi dengan izin khusus Kementrian Perindustrian di Jakarta Timur tutup. Itu menyusul adanya satu pegawai di industri tersebut yang dinyatakan positif Covid-19.
Dalam penjelasan yang disampaikan Selasa malam, Andri menjelaskan, pada Selasa, tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransenergi) DKI melakukan pengawasan dengan menyambangi pabrik PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia di Jalan Raya Pulogadung, Kawasan Industri Pulogadung, Cakung, Jakarta Timur. Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Kami ke industri alat musik ini untuk memastikan bahwa PT Yamaha Music Manufacturing telah setop operasi hingga 14 hari ke depan. Karena salah satu pekerjanya ada yang positif COVID-19. Kami mengapresiasi pihak perusahaan yang telah merespons cepat," ujar Andri Yansyah di lokasi.
Menurutnya, sesuai Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB, dalam pasal 10 ayat 2 C 9 menyebutkan, jika di sebuah perusahaan salah satu karyawan ditemukan ada yang terkena COVID-19 maka harus dilakukan penutupan selama 14 hari kerja. Ini dilakukan untuk mencegah tidak terjadi penyebaran dalam skala besar.
”Ini pelajaran bagi kita bersama. Di perusahaan yang higienitasnya terjaga, ternyata bisa kena juga. Padahal, potensi penyeberangan virus sangat kecil. Ini pelajaran bagi perusahaan lainnya,” lanjut Andri.
Dikutip dari laman berita milik Pemprov DKI Jakarta, Beritajakarta.id, General Manager Human Resource & General Affair PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia, Mawardi menambahkan, pabrik mulai tutup pada Senin (20/4/2020). Menurut rencana, pabrik ditutup hingga 14 hari ke depan. Ini dilakukan karena ada satu karyawan yang positif terpapar Covid-19 dan saat ini tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Bekasi.
Pabrik mulai tutup pada Senin (20/4/2020). Menurut rencana, pabrik ditutup hingga 14 hari ke depan. Ini dilakukan karena ada satu karyawan yang positif terpapar Covid-19 dan saat ini tengah dirawat di salah satu rumah sakit di Bekasi.
”Jumlah karyawan ada 2.300 orang. Mereka tetap diberikan upah seperti biasa serta tidak ada pemotongan upah walau mereka dirumahkan sampai 14 hari ke depan,” tandas Mawardi.