Tangerang Raya menyusul kota-kota lain di Jabodetabek untuk menerapkan PSBB mulai Sabtun (18/04/2020) ini. Penerapan PSBB selama dua pekan adalah untuk menekan persebaran virus korona
Oleh
Helena F Nababan
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sabtu (18/04/2020) ini Tangerang Raya yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain aturan ketat mengenai PSBB yang diterapkan, setiap wilayah juga melakukan pengawasan di titik-titik pengawasan yang ditentukan dan mengatur transportasi umum, sama seperti yang dilakukan DKI Jakarta yang lebih dahulu menerapkan PSBB.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, Jumat (17/4/2020), menjelaskan, penerapa PSBB di wilayah Tangerang Selatan setelah adanya Pergub tentang PSBB lalu diturunkan dalam bentuk Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan. Untuk pelaksanaan di Tangerang Selatan, diawali dengan perkuatan di tingkat RW.
”Ibu Wali Kota dan saya melakukan sosialisasi menyeluruh melalui konferensi video dengan semua ketua RW di Tangerang Selatan. Ada 754 ketua RW di Tangerang Selatan,” kata Benyamin.
Ketua RW menjadi fokus utama sosialisasi PSBB di Tangerang Selatan karena ketua RW merupakan ketua gugus Covid-19 di tingkat RW dan yang paling dekat, paling tahu dengan pergerakan orang di masyarakat.
”Kami juga sosialisasi kepada tokoh agama, tokoh organisasi masyarakat di 54 kelurahan di Tangerang Selatan. Spanduk-spanduk juga kami siapkan. Kami siap menerapkan PSBB,” kata Benyamin.
Dengan adanya sosialisasi itu, apabila ketua RW bersama warga kemudian membatasi jam akses di suatu daerah, maka itu tidak bisa dilarang. Dalam sosialisasi itu, Pemkot Tangerang Selatan juga menjelaskan, bagaimana RW berkomunikasi dengan warga dan pelaporan apabila ada yang warga yang sakit atau menunjukkan gejala-gejala. RW bisa langsung merujuk ke puskesmas terdekat.
Secara teknis, lanjut Benyamin, karena PSBB di Tangerang Selatan baru akan diterapkan Sabtu ini, untuk tiga hari pertama, yaitu Sabtu, Minggu, dan Senin, akan menjadi hari pelaksanaan PSBB yang isinya mengedukasi dan mengimbau masyarakat. Mulai Selasa (21/4/2020) dimulai penerapan PSBB yang sesungguhnya dalam arti lebih ketat.
Dengan pelaksanaan PSBB, Benyamin melanjutkan, tidak tertutup kemungkinan ada warga miskin terdampak dan warga yang rentan miskin. Pemkot Tangerang Selatan mencatat ada 35.162 keluarga yang akan mendapat bantuan dari Kementerian Sosial. Lalu sebanyak 15.000 keluarga akan mendapat bantuan dari APBD Tangerang Selatan.
”Kami mendata lebih kurang ada 50.000 keluarga yang terdampak PSBB ini di Tangerang Selatan,” kata Benyamin.
Belajar dari DKI Jakarta, Tangerang Selatan juga akan menerapkan lokasi pengawasan. Ada 20 tempat pengawasan yang akan menjadi fokus pengawasan Pemkot Tangerang Selatan, utamanya di sejumlah lokasi perbatasan dengan DKI Jakarta, Depok, Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Bupati Tangerang A Zaki Iskandar, dalam rilis resmi, menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan pedoman PSBB yang akan dilaksanakan di wilayah Kabupaten Tangerang selama 14 hari ke depan, mulai 18 April 2020.
”Saya sudah tanda tangan Peraturan Bupati sebagai pedoman PSBB percepatan penanganan covid-19 di Kabupaten Tangerang,” kata A Zaki Iskandar.
Selain mengatur pelaksanaan PSBB, perbub tersebut juga memuat tentang hak dan kewajiban; pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB; sumber daya penanganan Covid-19; satuan tugas siaga Covid-19 tingkat RT/RW; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; sanksi dan pembiayaan.
Selama penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang, menurut Zaki, setiap orang wajib mematuhi semuua ketentuan dalam pelaksanaan PSBB, ikut serta dalam pelaksanaan PSBB, melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah
Selain itu, Zaki menegaskan harus menjaga jarak antarsesama, berkisar 1 hingga 2 meter, membatasi kegiatan di luar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen; tidak menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah ibadah dan di tempat tertentu dan membiasakan untuk cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas.
Terkait jangka waktu pelaksanaan, PSBB ditetapkan selama dengan keputusan Bupati, dan dapat diperpanjang selama 14 hari dan dapat diperpanjang sejak ditemukan kasus terakhir ditetapkan dengan keputusan Bupati. ”Bentuk PSBB, yaitu pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang berdomisili dan atau berkegiatan di wilayah daerah,” ujarnya
Pembatasan aktivitas meliputi pembatasan proses belajar-mengajar di sekolah atau instansi pendidikan lainnya; pembatasan proses bekerja di tempat kerja/kantor; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; pembatasan kegiatan sosial budaya dan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.
Layanan angkutan
Sementara dari Kota Tangerang, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Wahyudi Iskandar menjelaskan, kebijakan PSBB bidang transportasi di Kota Tangerang diselaraskan dengan kota-kota lain di Jabodetabek. Untuk pembatasan jam operasi transportasi umum, apabila kota-kota lain menerapkan jam operasi 06.00-18.00, untuk Kota Tangerang dibatasi 05.00-19.00.
Dengan mulai lebih awal dan berakhir lebih lambat satu jam, masyarakat yang masih harus bermobilitas tetap bisa dilayani angkutannya sebelum akhirnya tidak ada angkutan lanjutan.
Hal demikian juga berlaku untuk bus AKDP dan AKAP. Bus-bus dari luar kota Tangerang sudah tidak bisa beroperasi, bila melewati jam yang ditentukan.
Selebihnya, sama seperti DKI Jakarta, untuk menjaga pembatasan sosial dan pembatasan jarak fisik selama PSBB, Dishub Kota Tangerang juga mengatur kapasitas angkutan baik kendaraan umum ataupun kendaraan pribadi dibatasi hanya separuhnya.
Untuk pengawasan mobilitas, Dishub Kota Tangerang menetapkan total ada 48 lokasi pemeriksaan. Sebanyak 15 lokasi pemeriksaan merupakan titik utama antara Dishub, Satpol-PP, BPBD, TNI, dan Polri. ke-15 titik pemeriksaan utama itu ada di jalan nasional, jalan provinsi, dan jalan besar. Selebihnya, titik pemeriksaan di beberapa jalan yang kecil dan jalan lingkungan yang bisa diawasi dengan partisipasi masyarakat juga ormas juga RT dan RW.
”Yang terpenting, saat mobilitas, warga tetap menggunakan masker dan menjaga jarak antar-penumpang. Kami siap menerapkan PSBB,” jelas Wahyudi.