logo Kompas.id
MetropolitanBodebek Usulkan Operasional...
Iklan

Bodebek Usulkan Operasional Komuter Dihentikan Sementara

Lima daerah di Bodebek sepakat mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar operasional kereta komuter Jabodetabek dihentikan sementara demi memastikan PSBB berjalan baik. Surat kesepakatan itu sudah dikirim ke Kemenhub.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/BeE5kNai64qBl_OfqfT27FqBX8U=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fffce05f8-917e-493b-8ba1-fd89946f2ea3_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Seorang calon penumpang berlari berusaha mengejar KRL yang akan segera diberangkatkan di Stasiun Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Selain setiap penumpang wajib menggunakan masker, KRL juga membatasi jumlah penumpang maksimal 60 orang. Tempat duduk penumpang di setiap gerbong pun diberi jarak sebagai antisipasi pandemi Covid-19.

BEKASI, KOMPAS — Kota Bekasi bersama empat pemerintah daerah di Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sepakat mengusulkan agar operasional kereka komuter dihentikan sementara. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan pergerakan masyarakat agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar efektif.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Kota Bekasi bersama empat kepala daerah lain di Bodebek sepakat mengusulkan ke Kementerian Perhubungan agar operasional kereta komuter dihentikan sementara. Kesepakatan itu sudah ditandatangani lima kepala daerah Bodebek dan telah dikirim ke Kementerian Perhubungan.

”Ke Gubernur Jawa Barat juga sudah kami laporkan. Kemarin Gubernur ke sini, dia juga habis rapat dengan PT KCI,” kata Rahmat, Kamis (16/4/2020), di Kota Bekasi.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, saat menyerahkan bantuan sosial bagi warga terdampak PSBB di Kota Bekasi, mengatakan, dari hasil rapat bersama PT KCI, rencana penghentian operasional komuter di Bodebek direncanakan dimulai 18 April 2020 saat PSBB di Tangerang Raya berlaku. Tujuannya, agar penghentian operasional kereta komuter serentak di wilayah Bodetabek.

Baca juga : Payung Hukum Siap, Pelanggaran PSBB Jakarta Berpotensi Terulang di Tangerang Raya

https://cdn-assetd.kompas.id/dFuiMqpfoGMurhhoQDvF8cgBN7U=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F20200414_143715_1586868775.jpg
KOMPAS/STEFANUS ATO

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Rahmat menambahkan, penghentian operasional kereta komuter sangat penting agar penerapan kebijakan PSBB berjalan efektif. Sebab, episentrum penularan Covid-19 bukan hanya di Jakarta, melainkan sudah menyebar hingga daerah-daerah sekitar Jakarta, termasuk Kota Bekasi.

Oleh karena itu, agar PSBB efektif dan penularan virus korona baru Covid-19 bisa cepat dihentikan, penanganannya harus serentak dan ada sinkronisasi kebijakan antardaerah.

Terkait masih banyak warga Bekasi yang harus bekerja ke Jakarta dan membutuhkan transportasi umum terutama kereta komuter, menurut Rahmat, dari hasil koordinasi antardaerah di Bodebek, pihaknya terus mencari cara agar menahan pergerakan orang ke Jakarta. Perusahaan yang masih beroperasi di Jakarta yang menyebabkan pergerakan orang dari Bekasi tetap tinggi, kewenangan menutup aktivitas usaha ada pada Gubernur DKI Jakarta.

”Itu kewenangan di Gubernur DKI Jakarta, biar saja. Dari lintas koordinasi untuk menahan itu, apa yang harus sama-sama kami lakukan,” ujarnya.

Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah saat dihubungi terpisah mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyetujui penghentian operasional kereta komuter untuk sementara. Penghentian itu dinilai penting karena tujuan dari PSBB itu adalah membatasi mobilitas masyarakat.

Iklan

Baca juga : Tangsel Bersiap Melaksanakan PSBB

https://cdn-assetd.kompas.id/PQlrLmIORH_k5boOUxvNfNtybwc=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F9bf1233a-08dc-4e86-98c8-62d17c5893a0_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Anggota tim gabungan pengawasan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mengamati kendaraan yang masuk di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/4/2020).

Sinkronisasi titik pemeriksaan

Rahmat menambahkan, dari hasil evaluasi penerapan PSBB di hari pertama, pada Rabu (15/4/2020), titik pemeriksaan di perbatasan belum berkelanjutan dengan daerah-daerah lain di Bodebek, termasuk dengan DKI Jakarta. Masih ada warga yang bebas keluar Kota Bekasi atau masuk ke Kota Bekasi tanpa diperiksa, baik suhu tubuhnya maupun kelengkapan alat pelindungan diri, terutama masker.

”Artinya, saat keluar ke DKI ada titik pemeriksaan, saat masuk ke Kota Bekasi juga ada kami. Ini yang harus disamakan, karena kalau tidak dilakukan semua daerah, sama saja, tidak akan selesai,” kata Rahmat.

Pemerintah Kota Bekasi sudah berkomunikasi dengan pemerintah daerah di Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi agar penempatan personel di titik pemeriksaan wilayah perbatasan disamakan sehingga tidak ada warga yang masuk ke suatu daerah tanpa pemeriksaan. Pemkot Bekasi juga sudah bersurat ke Gubernur DKI agar ada kesinambungan dalam menempatkan personel untuk memperketat pemeriksaan.

”Kami juga menambah personel di titik pemeriksaan dan menambah alat pemeriksaan suhu tubuh,” katanya.

Baca juga : Warga Masih Abaikan PSBB

https://cdn-assetd.kompas.id/UJUDsyZggVu838l1-shJjg5sYx0=/1024x1527/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2Fkompas_tark_10738414_131_0.jpeg
Kompas

Aktivitas produksi di pabrik L’Oreal di kawasan industri Jababeka, Bekasi, Rabu (7/11/2012).

Razia perusahan

Rahmat menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi juga mulai mengecek kepatuhan perusahaan strategis yang masih beroperasi di Kota Bekasi selama PSBB. Jika, perusahaan tersebut masih menaati kebijakan PSBB dengan menerapkan pembatasan sosial, perusahaan itu tetap diizinkan beroperasi.

Di Kabupaten Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat untuk mengecek kepatuhan perusahaan selama PSBB. Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan PSBB akan direkomendasikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dibina atau diberi sanksi.

”Perusahaan di Kabupaten Bekasi ada dua, yaitu di zona kawasan industri dan luar kawasan industri. Di zona dan kawasan industri hanya boleh beroperasi jika ada izin dari Kementerian Perindustrian,” ucap Suhup, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Baca juga : Pemerintah Bisa Memperpanjang Pembatasan

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000