Jawa Barat Salurkan Bantuan Sosial pada Hari Pertama PSBB Bodebek
PSBB Bodebek efektif berlaku pada Rabu (15/4/2020), sejak pukul 00.00. Pada hari yang sama, bantuan sosial juga mulai mengalir, salah satunya dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Oleh
STEFANUS ATO
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Provinsi Jawa Barat mulai menyalurkan bantuan sosial di hari pertama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/4/2020). Bantuan bagi warga yang masuk data terpadu keluarga sejahtera (DTKS) itu disalurkan melalui PT Pos Indonesia dibantu sejumlah ojek daring. Setiap warga terdampak mendapat bantuan sembako dan uang tunai yang jika ditotal sebesar Rp 500.000 per keluarga.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, Kota Bekasi diharapkan jadi kota percontohan nasional pembatasan sosial berskala besar (PSBB), mulai dari kedisiplinan warga, ketepatan informasi, hingga bahu-membahu bekerja sama dalam menjamin jaring pengaman sosial bagi warga terdampak. Adapun warga yang terdampak PSBB, distribusi bantuan sosial mulai dialirkan ke seluruh wilayah di Bogor, Depok, dan Bekasi, pada hari pertama penerapan PSBB.
”Kami sudah menyiapkan anggaran Rp 3,2 triliun yang diterjemahkan menjadi Rp 500.000 per keluarga dikalikan empat bulan. Dari jumlah itu, Rp 350.000 berbentuk sembako dan sisanya dalam bentuk uang tunai untuk masing-masing keluarga,” kata Kamil di Kota Bekasi, Rabu siang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjamin kebutuhan warga yang tidak terdaftar dalam bantuan sosial karena tidak memiliki KTP.
Kamil menambahkan, terkait jumlah penerima bantuan sosial, kuota di setiap daerah di Bodebek berbeda-beda. Provinsi Jawa Barat masih terbuka terhadap usulan dari kepala daerah tingkat kota dan kabupaten, termasuk Kota Bekasi, terkait jumlah warga terdampak yang perlu dibantu dari provinsi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menjamin kebutuhan warga yang tidak terdaftar dalam bantuan sosial karena tidak memiliki KTP, terutama perantau yang berdomisili di wilayah Jawa Barat atau orang jalanan. Adapun bantuan bagi orang jalanan atau yang luput dari pendataan disalurkan melalui kecamatan berupa makanan siap saji.
”Berasnya dalam bentuk subsidi sudah kami kirimkan ke setiap kecamatan,” ucap Kamil.
Di Kota Bekasi, jumlah warga terdampak sesuai dengan DTKS sebanyak 106.000 keluarga. Dari jumlah itu, Kota Bekasi mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat menanggung bantuan untuk 57.000 keluarga yang terdata dalam DTKS. Adapun sisa dari jumlah itu, bantuannya ditanggung pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menambahkan, Pemerintah Kota Bekasi bertanggung jawab terhadap bantuan bagi warga miskin baru atau warga di luar non-DTKS sebanyak 130.000 keluarga. Pemerintah daerah sudah mengucurkan dana dari APBD Kota Bekasi sebesar Rp 21 miliar. Setiap warga miskin baru mendapat bantuan sembako dengan jumlah di bawah Rp 200.000 per keluarga.
”Besok bantuan akan langsung kami salurkan kepada warga di luar data non-DTKS dan di luar bantuan dari provinsi,” kata Rahmat.
Distribusi melalui pos
Distribusi bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat disalurkan melalui PT Pos Indonesia bekerja sama dengan para tukang ojek daring. Di Kota Bekasi, PT Pos Indonesia menyiapkan 10 mobil operasional untuk mengantar bantuan sosial itu langsung ke rumah warga yang sudah terdata.
Salah satu petugas Pos Indonesia Cabang Kota Bekasi, Iqbal, mengatakan, dari 10 mobil operasional yang disiapkan, pihaknya menargetkan satu mobil operasional setiap hari menyalurkan bantuan sosial ke dua kelurahan. Mobil operasional itu akan mengantar paket bantuan sosial ke lokasi terdekat di tingkat RW.
”Nanti distribusi ke rumah warga dilanjutkan oleh teman-teman ojek daring. Jadi, bantuan yang kami salurkan tidak melalui perantara, tetapi langsung diserahkan kepada yang berhak,” ujarnya.
Adapun jumlah sepeda motor yang disiapkan untuk mengantar sembako hingga ke rumah warga sebanyak 20 unit. Rinciannya, 10 unit dari petugas Pos Indonesia dan 10 unit dari pengojek daring.
Operasional komuter
Kamil menambahkan, operasional kereta komuter di Jabodetabek direncanakan dihentikan sementara selama PSBB. Langkah ini merupakan respons terhadap usulan dari sejumlah kepala daerah di Bodebek yang meminta operasional kereta komuter dihentikan.
”Kemungkinan akan coba dihentikan pada 18 April 2020, pada saat PSBB di Banten (Tangerang Raya) berlaku. Hari ini baru dua per tiga yang beroperasi, jadi memang dari kacamata operasional masih belum optimal. Jadi, sebagai solidaritas tunggu dulu Tangerang Raya,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, di tempat terpisah, mengakui, ada usulan dari para kepala daerah di Bodebek agar layanan kereta komuter dihentikan sementara. Jika skenario pertama tidak memungkinkan, para kepala daerah di Bodebek meminta ada pengurangan jadwal operasional kereta komuter.
”Harapannya, PT KCI ikut bersama-sama sesuai dengan permintaan dari kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi. Namun, ini baru usulan dengan permintaan pertama pemberhentian operasional dan skenario kedua pengurangan jadwal operasional kereta,” kata Tri.