Hari Pertama PSBB, Belum Semua Warga Kota Bekasi Patuh
Hari pertama PSBB di Kota Bekasi, Jawa Barat, sebagian warga yang beraktivitas di luar rumah masih terlihat tidak menggunakan masker. Polisi akan menerbitkan blanko teguran bagi pelanggar.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Warga Kota Bekasi, Jawa Barat, belum sepenuhnya mematuhi kebijakan pembatasan sosial berskala besar pada hari pertama pelaksanaannya di Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebagian warga yang bepergian terlihat tidak memakai masker. Ada juga sebagian warga yang masih berkerumun lebih dari lima orang.
Dari pengamatan pada Rabu (15/4/2020) di kawasan Summarecon dan Marga Mulya, tampak sebagian warga yang melintas menggunakan kendaraan bermotor tidak mengenakan masker dan sarung tangan. Sebagian warga juga masih terlihat berkerumunan di area publik, seperti trotoar, pasar, dan area terminal.
Lalu lintas di sejumlah titik, seperti Jalan Juanda, Marga Mulya, juga masih tampak ramai dilintasi kendaraan bermotor. Sebagian tempat usaha yang menjual barang-barang di luar kebutuhan pokok, seperti toko elektronik, juga masih bebas beroperasi.
Jika mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), setiap orang yang beraktivitas di luar rumah diwajibkan mengenakan masker. Warga juga dilarang berkumpul lebih dari lima orang.
Di dalam aturan itu juga disebutkan bahwa pelaku usaha yang tetap diperbolehkan beroperasi hanya 11 sektor usaha. Sektor usaha dimaksud, antara lain kesehatan, bahan pangan, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar seperti utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional, serta sektor usaha kebutuhan sehari-hari.
Surat teguran
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, warga yang beraktivitas di luar rumah dan berkendara wajib mengenakan masker. Polisi akan menindak pelanggar dengan menerbitkan blangko teguran.
”Ini gunanya untuk bisa mendata seberapa banyak teguran dalam satu hari dan pelanggaran apa saja yang dilakukan untuk dievaluasi,” ujarnya di Kota Bekasi.
Sambodo menjelaskan, blangko teguran ini berbeda dengan blangko tilang. Warga yang melanggar hanya didata tanpa ada penyitaan barang bukti. Ia juga tidak menjabarkan sanksi yang akan diterapkan jika masih ada warga yang melanggar berkali-kali.
Sementara itu, di Kelurahan Marga Mulya, Bekasi Utara, sejumlah aparatur sipil negara Kelurahan Marga Mulya turun langsung ke jalan mengingatkan warga Kota Bekasi untuk mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka juga meminta masyarakat menjaga pola hidup bersih dan menjaga jarak sosial.
”Kami juga berkeliling ke lingkungan RW, rumah ibadah, untuk melakukan penyemprotan disinfektan. Itu tadi sama-sama dengan warga dan kami akan rutin lakukan selama PSBB,” kata Susilowati, Kepala Seksi Pemasyarakatan dan Pembangunan Kelurahan Marga Mulya.
Sepi pesanan
Pada hari pertama penerapan PSBB di Kota Bekasi, sebagian pengojek daring di kawasan Summarecon, Kota Bekasi, mengeluhkan sepinya pesanan dari pelanggan. Layanan ojek daring sejak PSBB diberlakukan di Kota Bekasi hanya untuk layanan angkutan barang atau makanan.
Amirudin (40), salah satu pengojek daring, mengatakan, sejak pagi-pagi hingga pukul 11.00, belum ada satu pun pesanan masuk dari pelanggan. Meski demikian, mereka tetap mempersiapkan diri dengan baik untuk melayani pesanan pelanggan dengan terlebih dahulu memeriksakan suhu tubuh.
”Sepeda motor kami juga disemprot disinfektan. Jadi, teman-teman sebelum berangkat kerja singgah ke sini untuk periksa suhu tubuh dulu,” ujarnya.