Hari Pertama Penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi, Warga Belum Patuh
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupatan Bekasi Jawa Barat mulai Rabu (15/4/2020) masih tak terasa. Aktivitas ekonomi berjalan seperti hari-hari biasa.
Oleh
satrio pangarso wisanggeni
·3 menit baca
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Kondisi lalu lintas di kawasan industri Jababeka, Bekasi, pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti yang terlihat pada Rabu (15/4/2020) pagi. Meski PSBB sudah berlaku, kondisi lalu lintas masih tergolong normal.
BEKASI, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mulai Rabu (15/4/2020), masih tak terasa. Sejumlah warga masih belum mematuhi ketentuan dalam PSBB.
Aktivitas ekonomi di beberapa tempat seperti kawasan industri berjalan seperti hari-hari biasa. Meski volume kepadatan lalu lintas sedikit berkurang, di sejumlah ruas jalan arus kendaraan tetap ramai.
Di kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, salah satu sentra ekonomi di wilayah ini, truk dan kendaraan pribadi pekerja tetap memenuhi jalan masuk kawasan tersebut.
Meski demikian, bukan berarti tidak ada upaya apa pun dari aparat pemerintah. Sebuah pos pemeriksaan didirikan di akses kawasan industri Jababeka untuk memastikan bahwa semua pengguna jalan memenuhi aturan pembatasan sosial yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 yang menjadi pedoman penerapan PSBB, pembatasan sosial juga diterapkan pada aspek transportasi, baik kendaraan umum maupun pribadi. Contohnya, mobil pribadi hanya bisa diisi 50 persen kapasitasnya dan penumpangnya harus mengenakan masker.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Polisi menegur pengendara sepeda motor yang masih berboncengan pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di pintu masuk kawasan industri Jababeka, Bekasi, Rabu (15/4/2020) pagi.
Selama jam sibuk masuk kantor pada pukul 08.00-09.00, petugas kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi memeriksa kepatuhan pengguna kendaraan pribadi dan truk yang masuk ke kawasan industri Jababeka. Apabila tidak sesuai peraturan, akan mendapat teguran dari polisi.
”Saya tidak biasa pakai masker, jadi tadi disuruh minggir dulu. Di suruh pakai masker. Karena saya tidak punya, saya beli dulu di pinggir,” kata Asep (27), karyawan perusahaan outsourcing di kawasan Jababeka.
Dua pengemudi ojek konvensional di akses masuk kawasan industri ini, Tarman dan Harno, mengatakan, dari pengamatannya sehari-hari tidak tampak penurunan volume kendaraan yang berlalu-lintas di sana. Namun, mereka berdua merasakan penurunan pelanggan sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
”Biasanya saya bisa narik 10-15 kali dari pagi sampai sore. Sekarang mungkin hanya empat kali,” kata Tarman.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Petugas kepolisian Polres Metro Bekasi memberikan masker secara cuma-cuma kepada pengemudi angkutan umum di simpang masuk akses kawasan industri Jababeka, Kabupaten Bekasi, yang tidak mengenakan masker pada hari pertama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek), Jawa Barat, Rabu (15/4/2020).
Masih ramainya lalu lintas di kawasan industri diduga karena sejumlah perusahaan masih beroperasi. Sobari (25), karyawan perusahaan olahan gandum di Jababeka, mengatakan, dia dan kawan-kawannya sesama pekerja masih masuk pada hari ini.
Namun, menurut rencana, hari ini adalah hari masuk terakhir sebelum para karyawan dirumahkan setidaknya 14 hari mendatang. ”Karena hitungannya penghasilan masih harian, ya, saya tidak ada penghasilan untuk dua minggu besok,” kata Sobari. Ia berharap, aktivitas produksi bisa langsung dimulai kembali setelah 14 hari.
Padahal, sebagai penggerak ekonomi di wilayah, kawasan industri yang menyerap banyak bekerja memiliki risiko lebih tinggi penularan jika prosedur perlindungan diri tidak dipenuhi, kata petugas Puskesmas Mekarmukti, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Dian Mulyana.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Petugas kepolisian mendirikan pos pemeriksaan pembatasan sosial berskala besar di pintu masuk kawasan industri Jababeka, Bekasi, seperti yang terlihat pada Rabu (15/4/2020).
Dian mengatakan, kawasan industri adalah pusat aktivitas warga di Kabupaten Bekasi. Untuk itu, ia berharap seluruh perusahaan menerapkan standar keamanan untuk mengurangi risiko penularan.
”Beberapa waktu terakhir sudah kami beri arahan untuk menerapkan standar keamanan untuk Covid-19,” kata Dian.
Dalam pedoman teknisnya, PSBB Bodebek mewajibkan perusahaan untuk menerapkan protokol pencegahan penyebaran, antara lain, memastikan higienitas tempat kerja, memastikan seluruh pekerja menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur, melakukan disinfeksi berkala, pemantauan suhu tubuh, dan menjaga jarak antarkaryawan minimal satu meter.
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI
Pengelola kawasan industri Jababeka, Bekasi, memberikan masker gratis sebagai upaya pencegahan penularan virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit Covid-19, seperti yang terlihat pada Rabu (15/4/2020).
Pedoman tersebut juga mengecualikan penghentian aktivitas di tempat kerja untuk 11 sektor, yakni kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari.
Meskipun demikian, Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, Kementerian Perindustrian dapat mengizinkan sejumlah perusahaan non-esensial atau di luar pengecualian di atas untuk tetap berjalan aktivitasnya. Surat tersebut dikeluarkan pada 9 April 2020.