Aktivitas Ekonomi di Jakarta Ditertibkan demi Efektivitas
Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek sebagian besar akan mulai berlaku Rabu (15/4/2020). Di DKI Jakarta, yang lebih dulu memulai, masih banyak kegiatan ekonomi di luar yang dikecualikan.
Oleh
TIM KOMPAS
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah Jabodetabek sebagian besar akan mulai berlaku Rabu (15/4/2020). Di DKI Jakarta, yang lebih dulu memulai, masih banyak kegiatan ekonomi di luar yang dikecualikan masih aktif sehingga razia dilakukan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hingga Selasa, satuan polisi pamong praja (satpol PP) merazia pusat-pusat keramaian, seperti ratusan toko peralatan listrik di Plaza Kenari, Salemba, Jakarta Pusat. ”Ada ribuan tenaga kerja dan harus berhenti bekerja. Karena toko dan usaha itu kami minta agar ditutup. Kami menyampaikan baik-baik bersama RT dan pengelola plaza,” kata Arifin, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Selasa (14/4/2020). Para pekerja dari Depok, Bogor, dan Bekasi pun kembali ke daerah asal.
Patroli juga dilakukan di Pasar Senen Blok VI, Pasar Pagi Asemka, Pasar Rawasari, Harco Glodok, dan LTC. Semua yang masih buka dan berkegiatan diminta untuk tutup karena tak masuk pengecualian dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020. Patroli akan terus dilakukan di titik-titik keramaian dan kepadatan. Itu untuk memastikan usaha atau kegiatan yang tidak dikecualikan dalam Pergub tentang PSBB tidak memicu pergerakan manusia.
Ada ribuan tenaga kerja dan harus berhenti bekerja. Karena toko dan usaha itu kami minta agar ditutup.
Andri Yansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, menyatakan, pengawas disnaker terus mengawasi sektor usaha yang dikecualikan dan tidak dikecualikan. Utamanya ke sektor-sektor industri. Pola pertama dalam patroli, perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi masih buka dan beroperasi diminta langsung tutup.
Pola kedua, perusahaan yang dikecualikan dipastikan mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Selain melihat protokol kesehatan, bagi yang dikecualikan pun masih diawasi soal pengurangan karyawan, pengurangan waktu, dan pengurangan fasilitas operasi.
Pada Selasa (14/4/2020), Disnaker menemukan ratusan tempat industri besar, yaitu industri dengan ribuan tenaga kerja dan termasuk usaha yang tidak dikecualikan, masih aktif. Ternyata perusahaan-perusahaan itu masih aktif karena mengantongi izin Kementerian Perindustrian. Temuan lain, industri besar suku cadang di Jakarta Utara juga masih aktif. Mereka ditegur meski dapat izin dari Kemenperin.
Terkait PSBB dengan esensi membatasi pergerakan orang demi menekan persebaran virus korona, keberadaan ribuan pekerja yang masih aktif jelas bertentangan. Seharusnya, kata Andri, Kemenperin berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta. Agus Pambagio, pengamat kebijakan publik, menegaskan, untuk penerapan PSBB di Jabodetabek, yang seharusnya dikerjakan adalah koordinasi antarkepala daerah.
Langkah koordinasi ini harus sama. Salah satunya memastikan kegiatan usaha dan perkantoran betul-betul tutup sementara. Tanpa itu, pengguna fasilitas angkutan umum, seperti KRL, sudah pasti masih ada, seperti Senin (13/4/2020). ”KRL itu hilirnya. Hulunya tempat karyawan bekerja, perusahaan, warung yang beroperasi,” katanya.
Manajer Komunikasi Eksternal PT Kereta Commuter Indonesia Adli Hakim Nasution mengakui, pihaknya menerima banyak permintaan dari sejumlah kepala daerah agar menghentikan layanan KRL.
Namun, sebagai operator, PT KCI tidak bisa mengambil keputusan sepihak. ”Diperlukan aturan resmi pemerintah pusat dan daerah,” katanya. Data PT KCI menunjukkan, jumlah penumpang pada Selasa pukul 09.00 ada 62.000 orang, pada Senin pukul 09.00 ada 75.000 penumpang.
Kawasan Bodebek
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, seiring rencana PSBB mulai Rabu, penyaluran bantuan sosial bagi warga terdampak ditargetkan rampung dua-tiga hari setelah PSBB diterapkan. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, jumlah warga Kota Bekasi penerima bansos dari pemkab sebanyak 130.000 keluarga yang tidak masuk dalam data terpadu keluarga sejahtera. ”Sembako mulai Kamis (16/4/2020) disalurkan untuk jatah satu bulan. Dari kami, nilai bantuan tidak sampai Rp 200.000 per keluarga dalam bentuk sembako,” katanya.
Selama PSBB di Kota Bekasi, semua akses transportasi dan pergerakan orang dibatasi. Kapasitas penumpang angkutan umum hanya 50 persen dari kapasitas normal dan ojek daring juga hanya diperbolehkan mengangkut barang. Rumah makan dan restoran tetap buka. Namun, pelanggan tak diperkenankan makan di tempat dan tidak ada batasan waktu operasional.
Di Kota Bogor, Dinas Perhubungan dan Polresta Bogor membuat 10 titik pengawasan kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi selama PSBB diberlakukan. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo menyampaikan, titik pengecekan di Simpang Bubulak, Ciawi, Bogor Outer Ring Road, Pomad, Yasmin, Baranangsiang, Batu Tulis, Empang, Gunung Batu, dan RSUD Kota Bogor.
Pada setiap titik pengecekan, personel gabungan memeriksa masker dan sarung tangan serta muatan mobil penumpang. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pemerintah di setiap daerah penyangga Jakarta telah sepakat meminta PT Kereta Commuter Indonesia membatasi atau bahkan menutup sementara operasional KRL tujuan Bogor-Jakarta atau sebaliknya.
Di Kota Depok, titik pengecekan dibuat di 20 lokasi di perbatasan Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Semua lokasi titik pengecekan dijaga personel gabungan dari polres dan dishub.
Tunggu pergub
Di wilayah Tangerang Raya, persiapan PSBB memasuki tahap akhir. Para kepala daerah masih menunggu peraturan Gubernur Banten rampung. ”Perwali tinggal saya tanda tangani. Kami masih menunggu peraturan Gubernur Banten karena menjadi salah satu poin menimbang dan mengingat dalam perwali itu,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany saat peresmian Rumah Lawan Corona di Tandon Ciater, Tangsel.
Kepala Polres Tangsel Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan mengatakan, kepolisian dan dishub masih memetakan titik-titik pemeriksaan saat PSBB. ”Yang jelas di jalan raya sampai RT/RW ada titik pemeriksaan,” katanya. Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, seluruh produk hukum terkait PSBB telah siap dan sedang disosialisasikan Gugus Tugas Siaga Covid-19 di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan.
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana menyebut kepatuhan masyarakat menjalankan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 membaik. (HLN/DNE/VAN/MTK/IGA/GIO/JOG)