Wabah Korona Akhiri Perjalanan \'\'Weton\'\', Perampok Spesialis Toko Emas
Personel Polres Metro Jakarta Barat meringkus komplotan perampok spesialis toko emas bernama Weton. Mereka sudah enam tahun terakhir menggasak logam mulia lintas provinsi dan tidak segan melukai korban.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Penyebaran virus korona baru yang menurunkan keramaian di Ibu Kota dimanfaatkan komplotan perampok sadis menggasak emas dan perak dari toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat. Namun, seiring pembatasan sosial pula mereka gagal kabur ke Jawa Tengah dan terendus polisi. Tiga dari lima anggota komplotan tewas ditembak.
”Kelompok ini menamakan diri Weton dan sudah beberapa kali melakukan perampokan lintas provinsi,” ucap Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat yang juga disiarkan langsung lewat media sosial, Senin (13/4/2020). Dalam beroperasi, mereka membekali diri dengan senjata api rakitan dan tidak segan melukai korban.
Yusri mengatakan, mereka diketahui sudah merampok di Pulau Kalimantan, pantai utara Jawa, dan Jakarta. Di wilayah Ibu Kota, komplotan spesialis toko emas ini setidaknya merampok dua kali, yaitu di Kemayoran, Jakarta Pusat, mereka menggondol logam mulia bernilai sekitar Rp 317 juta dari Toko Mas Eropa pada 6 Desember 2019 serta di Toko Mas Pelita Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, 6 April 2020, menggasak 10 kilogram perak dan 0,5 kg emas bernilai lebih kurang Rp 476 juta.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Teuku Arsya Khadafi menjabarkan kesadisan grup Weton. Saat merampok toko emas di Banjarmasin pada 2014, mereka menembak salah satu pemilik toko dan melukai perempuan pemilik toko emas yang lain. Dalam aksi di Toko Mas Eropa Kemayoran, para pelaku memukul kepala penjaga toko dengan gagang senjata api.
”Saat di Kembangan, mereka tidak melakukan tindakan tersebut karena korban ketakutan dan menuruti permintaan para tersangka,” ujarnya.
Setelah setidaknya enam tahun mereka berpetualang memburu toko emas di sejumlah daerah, operasi di Kembangan menjadi petualangan terakhir Weton. Tim khusus gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dengan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kembangan mendapatkan petunjuk identitas dan domisili mereka dari perampokan di sana.
”Kelompok ini cukup matang mencari lokasi yang tidak ada CCTV (kamera pengawas)-nya, tetapi alhamdulillah masyarakat Jakarta Barat sudah cukup tinggi kesadaran akan keamanannya sehingga kami terbantu dengan banyaknya CCTV,” ucap Arsya, yang memimpin tim khusus.
Dalam waktu kurang dari dua pekan sejak kejadian, pada Minggu (12/4/2020) sekitar pukul 03.30, tim khusus mengungkap keberadaan kelompok Weton di rumah kontrakan di Sawangan, Kota Depok. Namun, para pelaku enggan begitu saja menyerah. Mereka meletupkan senjata api rakitan ke arah petugas yang kemudian dibalas juga dengan tembakan. Baku tembak pecah dini hari itu.
Akibat perlawanan itu, pelaku berinisial TN (47), AH (21), dan AD (22) tewas tertembak. Adapun dua pelaku lain, AS (23) dan PO (49), dirawat di rumah sakit karena menerima luka tembak di kaki.
Yusri menambahkan, TN merupakan pengendali kelompok ini. Ia yang merekrut anggota, merencanakan segala hal, dan menentukan lokasi perampokan. Waktu beraksi mengikuti kepercayaan kejawen yang dianut TN pada satu tanggal keberuntungan, yaitu tanggal enam. Inilah asal mula nama Weton.
Setiap kali selesai beraksi, mereka melarikan diri ke suatu daerah di Jawa Tengah. Ini juga bagian dari kepercayaan yang dianut TN agar polisi tidak bisa menangkap mereka. Entah mitos semata atau fakta, buktinya mereka selalu lepas dari kejaran petugas dan kemudian tertangkap setelah tidak berhasil masuk ke Provinsi Jawa Tengah setelah merampok di Kembangan.
Kepala Polres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru mengatakan, kesialan itu dipicu adanya razia terhadap pendatang atau pemudik dari area Jabodetabek yang akan memasuki Jawa Tengah guna mencegah penyebaran Covid-19. Akhirnya, kelima anggota Weton kembali ke Depok.
Padahal, lanjut Audie, komplotan ini merasa mendapat angin menyasar toko emas di Kembangan tanggal 6 April karena sudah membaca peluang menurunnya keramaian selama pembatasan sosial akibat Covid-19.
Pelaku yang tersisa, AS dan PO, terancam meringkuk di penjara hingga 12 tahun. Mereka dikenai Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian.