Penyusunan peraturan wali kota tentang pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya memasuki tahap akhir. Para kepala daerah tengah menanti peraturan gubernur selesai dibuat.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Rancangan Peraturan Wali Kota di wilayah Tangerang Raya terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB sudah memasuki tahap akhir. Hanya, para kepala daerah masih menunggu Peraturan Gubernur Banten rampung.
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Selasa (14/4/2020), mengungkapkan, rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan sebagai payung hukum pelaksanaan PSBB telah selesai 90 persen. Hingga saat ini, rencana penerapan PSBB belum berubah, yakni Sabtu (18/4).
”Perwali sudah siap, tinggal saya tanda tangani. Tapi, kami masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Banten. Pergub menjadi salah satu poin menimbang dan mengingat dalam Perwali itu nantinya,” ujar Airin saat peresmian Rumah Lawan Corona di Tandon Ciater, Tangerang Selatan, Banten.
Menurut Airin, Pergub Banten terkait PSBB di Tangerang Raya masih disusun. Gubernur Banten Wahidin Halim selama dua hari terakhir meminta masukan dari kepala daerah di Tangerang Raya. Airin telah menerima draf rancangan Pergub Banten tersebut.
Saat PSBB diterapkan, Airin menginstruksikan agar titik pemeriksaan (check point) bisa dilakukan hingga di tingkat rukun warga (RW) atau rukun tetangga (RT). Ketua RW memeriksa keberadaan warganya masing-masing.
Warga pun harus melapor kepada ketua RW jika hendak bepergian. Ketentuan itu dimaksudkan agar para kepala lingkungan itu mengetahui di mana keberadaan warganya.
Kepala Polres Tangerang Selatan Iman Setiawan mengatakan, kepolisian dan Dinas Perhubungan masih melakukan pemetaan berkaitan dengan titik-titik pemeriksaan saat PSBB diterapkan di Tangsel. ”Nanti kami atur, yang jelas di jalan raya sampai RT/RW ada check point,” katanya.
Terkait anggaran, Airin menyatakan telah merealokasi sejumlah mata anggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penanganan Covid-19. Ia tidak bisa merinci berapa jumlah anggaran yang disiapkan, hanya jumlahnya diperkirakan lebih dari Rp 100 miliar.
Mata anggaran yang dipangkas, antara lain dari perjalanan dinas, alat tulis, hingga kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Banten yang ditunda.
Presiden Institut Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan berpendapat, langkah Pemda yang telah merealokasi sejumlah mata anggaran untuk penanganan Covid-19 merupakan bentuk dukungan sangat positif dari daerah.
Kota Tangerang
Dihubungi secara terpisah, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, semua produk hukum terkait PSBB telah siap dan saat ini sedang disosialisasikan oleh Gugus Tugas Siaga Covid-19, baik di tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan.
Arief memerintahkan semua pejabat eselon II untuk memberikan sosialisasi di kelurahan-kelurahan. Hal itu untuk memastikan sosialisasi PSBB sampai hingga tingkat komponen masyarakat terkecil, yaitu di tingkat RT.
Terkait penyusunan draf Pergub Banten, Arief memberikan masukan berupa pembatasan operasional angkutan umum sejak pukul 05.00 hingga 19.00. Usulan pembatasan operasional angkutan umum di Tangerang Raya itu berbeda dengan DKI Jakarta selama PSBB yang membatasi operasional angkutan umum sejak 06.00-18.00.
”Tujuannya agar warga Tangerang masih sempat pulang kerja menggunakan transportasi umum,” kata Arief.