PSBB Jabodetabek, Jam Operasi Angkutan Umum 06.00-18.00
PSBB di Jabodetabek sebagian besar mulai diterapkan Rabu (15/4/2020). Untuk membatasi mobilitas warga demi mencegah penyebaran virus korona, pembatasan jam operasi angkutan juga dilakukan, yaitu pada pukul 06.00-18.00.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mulai Rabu (15/4/2020), wilayah di Bekasi, Bogor, dan Depok mulai menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB, kemudian diikuti wilayah Tangerang Raya, Banten, pada Sabtu (18/4/2020). Seluruh daerah sepakat, meski ada PSBB, khusus bidang transportasi umum tidak boleh ada penghentian, tetapi sebaiknya pembatasan layanan dan jam operasi.
Demikian yang mengemuka dalam rapat koordinasi antarkepala dinas perhubungan di Jabodetabek dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Senin (13/4/2020) malam.
Kepala BPTJ Polana B Pramesti yang dihubungi dari Jakarta, Selasa (14/4/2020), untuk PSBB bidang transportasi di wilayah Jabodetabek, seluruh daerah sepakat jika aturan yang dikeluarkan oleh setiap pemerintah daerah harus sinkron antara satu dan yang lain.
”Mengingat Jabodetabek merupakan wilayah teraglomerasi yang memiliki keterhubungan mobilitas antarwilayah satu sama lain, perlu keselarasan kebijakan pembatasan transportasi di antara wilayah Jabodetabek agar tidak terjadi permasalahan dan hambatan di lapangan,” ujar Polana.
Namun, Polana menjelaskan jika aturan yang nantinya diterbitkan setiap pemerintah daerah dapat disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing, mengingat karakteristik wilayah di Jabodetabek yang berbeda-beda.
”Yang penting di dalam status PSBB ini, transportasi khususnya angkutan penumpang tidak diberhentikan sama sekali, tetapi dilakukan pembatasan, baik menyangkut waktu operasi maupun jumlah penumpang,” ungkap Polana.
Untuk layanan transportasi, ujar Polana, disepakati adanya pembatasan jam layanan, yaitu pukul 06.00-18.00 selama pemberlakuan PSBB.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, untuk wilayah DKI Jakarta, sudah dilaksanakan pembatasan jam operasi angkutan umum sejak 16 Maret, lalu dilakukan lagi pada 23 Maret lalu. Kemudian terbaru saat DKI Jakarta sudah mendapatkan status PSBB, jam operasi angkutan umum kembali dibatasi, menjadi pukul 06.00-18.00 mulai 10 April 2020.
Untuk penumpang angkutan umum di Jakarta, kata Syafrin, rata-rata sudah mengalami penurunan yang signifikan. ”Saat ini target kita adalah semakin banyak warga yang berdiam di rumah selama PSBB,” jelas Syafrin.
Mengikuti aturan
Direktur Teknik PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) Saridal menjelaskan, terkait pelaksanaan PSBB di Jabodetabek, PT KCI mengikuti aturan tersebut. ”Beberapa hari ini, sudah kita ikuti PSBB keinginan pemerintah. Kereta beroperasi pukul 06.00-18.00. Kemudian semua penumpang memakai masker dan jumlah penumpang tiap gerbong 60 orang. Sesuai dengan SK kementerian,” jelas Saridal.
Namun, lanjutnya, terkait masih banyaknya penumpang kereta pada Senin (13/4/2020), juga hari Selasa masih ada masyarakat yang bepergian dengan KRL, Saridal menjelaskan, itu karena ada masyarakat yang masih bekerja dengan membawa surat perintah dari atasannya. Akibatnya, jarak aman antarpenumpang di dalam kereta belum bisa terpenuhi untuk hari Senin.
Kemudian pada Selasa pagi, di sejumlah stasiun, penjagaan ditambah. ”Kami pagi ini dibantu tambahan Brimob sebanyak 70 personel untuk stasiun Bogor, Cilebeut, Bojonggede, Citayam, dan Depok. Hari ini untuk stasiun-stasiun tersebut aman,” jelas Saridal.
Adapun dari evaluasi PT KCI, sampai dengan pukul 09.00, mulai berkurang. Sebagai contoh kondisi Stasiun Bogor. Hingga Selasa pagi (14/4/2020) pukul 09.00, jumlah pengguna yang keluar masuk ada 5.075 orang. Sementara sampai dengan waktu yang sama pada Senin (13/4/2020), jumlah pengguna 6.232 orang. Artinya, ada pengurangan 1.157 orang.
Sementara, secara keseluruhan, jumlah pengguna KRL dari semua rute hingga pukul 09.00 juga berkurang. Yaitu dari 75.661 orang pada Senin lalu, berkurang menjadi 62.282 orang pada Selasa ini.
Adapun untuk pelaksanaan operasional mulai Rabu ini, pihak KCI masih dalam penyusunan jadwal perjalanan dan operasi pada Selasa malam ini.
Syafrin melanjutkan, sementara untuk penerapan PSBB sebagai wilayah Jabodetabek, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama-sama dengan pihak kepolisian dan TNI sudah menyusun titik pengawasan (check point). Titik-titik itu terbagi di sejumlah lokasi keramaian atau kepadatan.
Titik pengawasan
Titik pengawasan di pos pemantauan Ditlantas Polda Metro Jaya atau pos di dalam kota ada di lampu lalu lintas Harmoni, Bundaran HI, Semanggi, dan Bundaran Senayan.
Lalu titik pengawasan Satuan Wilayah 5 DKI ada di Pos Lalu Lintas (Poslantas) Kalideres, Poslantas Kembangan Raya, Poslantas Joglo Raya, Jalan Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), perempatan Pasar Jumat, Simpang Universitas Indonesia, Jalan Lingkar Tegal Alur, Tugu Tani, lampu lalu lintas kolong Cakung, Jalan H Naman Kalimalang, dan Pasar Rebo Jalan Raya Bogor.
Kemudian titik pengawasan stasiun ada di Stasiun Kota, Tanah Abang, Gambir, Senen, Manggarai, Cawang Atas, dan Jatinegara.
Adapun titik pengawasan terminal ada di Terminal Kalideres, Senen, Kampung Rambutan, Pulo Gebang, Kampung Melayu, dan Tanjung Priok.
Untuk titik pengawasan dalam tol, Syafrin melanjutkan, ada di Gerbang Tol (GT) Kapuk, GT Tomang, GT Pasar Rebo, GT Priok, dan GT Cikur 2.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio, dalam diskusi daring yang digelar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), menjelaskan, untuk KRL ia lihat sama sekali tidak bisa dihentikan begitu saja pelayanannya. Itu karena masih ada sejumlah warga yang memerlukan layanan angkutan umum. Misalnya untuk ke rumah sakit atau ke tempat-tempat penyedia kebutuhan pokok. Yang ada, untuk KRL adalah mengatur pola operasi dan jadwal layanan kereta.