Dua Pencuri Sepeda Motor Saat PSBB di Jakarta Ternyata Residivis
Warga DKI Jakarta perlu cermat dalam menyimpan barang berharganya, termasuk kendaraan bermotor, selama PSBB di Jakarta. Sebab, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan situasi untuk mencuri.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dua residivis pencurian kendaraan bermotor dan kepemilikian senjata api rakitan ilegal, AB (30) dan H (26), kembali diringkus polisi setelah mencuri 15 kendaraan selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di DKI Jakarta. Mereka memanfaatkan jalanan dan lingkungan perumahan warga yang sepi untuk mencuri kendaraan warga yang diparkir tanpa pengawasan.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi mengatakan, kasus pencurian yang melibatkan dua residivis itu terekam kamera pemantau (CCTV) saat kedua pelaku mencuri di Pademangan, Jakarta Utara, 12 April 2020. Polisi kemudian menyelidiki dan mendapat informasi akan ada transaksi jual beli dengan penadah sepeda motor curian.
”Kami menggerebek mereka saat sedang transaksi jual beli kendaraan curian. Saat penggerebekan, AB yang memiliki senjata api berupaya melawan petugas sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur, dan akhirnya AB meninggal saat perjalanan ke rumah sakit,” kata Budhi, Selasa (14/4/2020), di Jakarta Utara.
Budhi menambahkan, terhadap tersangka H, polisi menembak kakinya karena berusaha kabur saat penggerebekan. Polisi juga menangkap tersangka lain, SN (37), sebagai penadah kendaraan curian.
Dua tersangka AB dan H, dari penyidikan polisi, ternyata dua minggu terakhir diketahui mencuri sepeda motor dengan sasaran di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dua minggu beraksi, 15 kendaraan bermotor dicuri. Mereka memanfaatkan kelengahan warga yang lebih banyak berdiam diri di rumah selama pembatasan sosial berskala besar.
”Kendaraan bermotor yang dicuri kemudian dijual kembali dengan harga bervariasi tergantung merek kendaraan. Namun, rata-rata dijual ke penadah dengan kisaran harga Rp 2 juta,” ujarnya.
Residivis
Budhi menjelaskan, H dan AB merupakan residivis. Tersangka AB pernah dihukum penjara di Lampung dan bebas pada 2018. Saat itu, AB dipenjara karena kasus serupa, yakni pencurian kendaraan bermotor.
Adapun tersangka H baru bebas dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2017. Ia dipenjara karena kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
Atas perbuatan para tersangka, H disangka melanggar Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. Adapun tersangka SN yang berperan sebagai penadah disangka melanggar Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.