10 Titik Cek Awasi Kepatuhan Aturan PSBB di Kota Bogor
Sebanyak 10 titik cek dibuat oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Kota Bogor untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi selama PSBB diberlakukan.
Oleh
PRADIPTA PANDU
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bogor resmi diberlakukan besok, Rabu (15/4/2020). Sebanyak 10 titik cek dibuat Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Kota Bogor untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi selama PSBB diberlakukan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo saat dihubungi, Selasa (14/4), menyampaikan, titik cek akan dibuat di 10 persimpangan jalan, yakni Simpang Bubulak, Ciawi, Bogor Outer Ring Road (BORR), Pomad, Yasmin, Baranangsiang, Batu Tulis, Empang, Gunung Batu, dan RSUD Kota Bogor.
Menurut Eko, sekitar 100 personel dari Dishub akan dikerahkan dan disebar untuk menjaga 10 titik cek tersebut setiap hari. Pengawasan juga dibantu oleh petugas dari Polresta Bogor, TNI, dan Satpol PP. Adapun jumlah petugas gabungan yang dikerahkan sebanyak 250 personel.
”Ada satu titik yang akan lebih dikuatkan dan diperbanyak personelnya, yaitu di Simpang Baranangsiang. Ini dilakukan karena simpang tersebut merupakan ring satu yang sering dilalui Presiden. Jumlah personelnya akan diperbanyak dua kali lipat,” ujarnya.
Suasana Stasiun Bogor pada Selasa sekitar pukul 06.30. Pengguna KRL akan dicek suhu tubuh terlebih dahulu sebelum masuk kereta. Di setiap titik cek, personel gabungan akan memeriksa kepatuhan pengendara sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Aturan itu antara lain pengguna kendaraan umum ataupun pribadi wajib menggunakan masker. Selain masker, pengendara sepeda motor harus mengenakan sarung tangan.
Eko menjelaskan, pengendara sepeda motor pribadi masih diperbolehkan membawa penumpang. Namun, penumpang itu harus berdomisili sama dengan pengemudi motor. Adapun ojek daring tidak diperbolehkan membawa penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang atau logistik.
Selain di 10 simpang tersebut, personel juga akan ditempatkan di sejumlah fasilitas umum, seperti Terminal Baranangsiang dan Stasiun Bogor. Berdasarkan aturan PSBB, angkutan umum hanya akan beroperasi selama 12 jam sejak pukul 06.00 hingga 18.00. Jumlah penumpang dari transportasi tersebut juga dibatasi atau dikurangi 50 persen dari kapasitas normal.
”Kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan kepala Terminal Baranangsiang dan mereka sudah mengurangi jam operasional dari jam 06.00 sampai 18.00. Jadi, saat ini kondisi di terminal sudah sepi karena mereka melakukan pembatasan sendiri dengan aturan Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan,” katanya.
Sebelum melakukan penindakan, tambah Eko, petugas akan memberikan teguran secara persuasif dan edukatif kepada para pelanggar. Dishub dan kepolisian akan melakukan evaluasi lebih lanjut jika masih banyak pengendara belum mematuhi aturan selama PSBB diterapkan.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pemerintah di tiap daerah penyangga Jakarta juga telah sepakat meminta PT Kereta Commuter Indonesia untuk membatasi atau bahkan menutup sementara operasional KRL tujuan Bogor-Jakarta atau sebaliknya. Hal ini bertujuan untuk memastikan segala langkah yang dilakukan pemda di Jawa Barat tidak sia-sia.
”Kami sudah melakukan segala upaya, tetapi positif Covid-19 masih terus meningkat karena ketidakmampuan kita semua untuk memastikan social distancing bisa dijaga sesuai dengan protokol,” ujarnya.
Perbatasan daerah
Titik cek juga dibuat Pemerintah Kabupaten Bogor selama penerapan PSBB yang dimulai Rabu besok. Bupati Bogor Ade Yasin menjelaskan, lokasi titik cek dibuat di perbatasan daerah, seperti Tangerang Selatan, Karawang, Cianjur, Sukabumi, dan Lebak.
Pengawasan juga dilakukan di tiga terminal (Cibinong, Cileungsi, dan Leuwiliang); tujuh stasiun (Bojonggede, Cilebut, Cibinong, Nambo, Cilejet, Tenjo, dan Parungpanjang), serta tujuh gerbang tol (Cigombong, Ciawi, Sentul Selatan, Sirkuit Sentul, Citeureup, Gunungputri, dan Kranggan).
Sementara di Kota Depok, berdasarkan data Dishub dan Polresta Depok disebutkan, titik cek dibuat di 20 lokasi yang ditempatkan di perbatasan Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Kabupaten Bogor. Seluruh lokasi titik cek dijaga personel gabungan dari polres dan dishub untuk pemeriksaan kendaraan. Adapun Satpol PP dan Kodim memeriksa aktivitas pelaksanaan PSBB di pasar, stasiun, dan terminal.