logo Kompas.id
Metropolitan10 Titik Cek Awasi Kepatuhan...
Iklan

10 Titik Cek Awasi Kepatuhan Aturan PSBB di Kota Bogor

Sebanyak 10 titik cek dibuat oleh Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Kota Bogor untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi selama PSBB diberlakukan.

Oleh
PRADIPTA PANDU
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/KI_Z7rDYhhNDvUJ-qxf5nMgX_bw=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2Fb2aa56a9-1d63-4dbc-8930-212392df803f_jpg.jpg
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Sejumlah pekerja menyelesaikan pembuatan papan peringatan untuk persiapan pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar di wilayah Kota Bogor yang dikerjakan di Jalan Arzimar, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (13/4/2020).

BOGOR, KOMPAS — Kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Kota Bogor resmi diberlakukan besok, Rabu (15/4/2020). Sebanyak 10 titik cek dibuat Dinas Perhubungan dan Kepolisian Resor Kota Bogor untuk mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi selama PSBB diberlakukan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor Eko Prabowo saat dihubungi, Selasa (14/4), menyampaikan, titik cek akan dibuat di 10 persimpangan jalan, yakni Simpang Bubulak, Ciawi, Bogor Outer Ring Road (BORR), Pomad, Yasmin, Baranangsiang, Batu Tulis, Empang, Gunung Batu, dan RSUD Kota Bogor.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000