Pembatasan sosial berskala besar di DKI Jakarta pada Senin (13/4/2020) memasuki hari keempat. Pelanggaran terhadap ketentuan pembatasan transportasi masih terjadi, seperti terpantau di titik pengawasan Pasar Jumat.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB diberi sanksi berupa teguran hingga diminta putar balik ke arah Ciputat, Tangerang Selatan, di titik pengawasan Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Belum ada penggunaan pasal pidana terhadap mereka.
”Kami lakukan tindakan. Jika ditemukan tidak sesuai ketentuan, akan diputarbalikkan,” ucap Kepala Kepolisian Sektor Kebayoran Lama Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan Komisaris Indra Ranudikarta di titik pengawasan (check point) Pasar Jumat, Senin pagi. Namun, ia melanjutkan, jika masih bisa disesuaikan dengan ketentuan, petugas akan memberikan perbaikan, lalu mempersilakan pengendara melintas ke arah Jakarta.
Petugas menghentikan para pengemudi sepeda motor yang tidak mengenakan masker saat memasuki wilayah Jakarta. Mereka dibolehkan melanjutkan perjalanan setelah petugas memastikan mereka memakai masker. Petugas gabungan dari Kecamatan Kebayoran Lama, Dinas Perhubungan DKI, kepolisian, dan TNI menyiapkan sejumlah masker kain bagi pengendara.
Meski demikian, Kepala Unit Lalu Lintas Kebayoran Lama Komisaris Hermanto mengatakan, jika ada pengendara di satu mobil yang tidak mengenakan masker, pihaknya meminta pengemudi putar balik terlebih dahulu meski seluruh pengendara di dalamnya menaati ketentuan lainnya terkait pembatasan transportasi. ”Ini untuk jadi edukasi,” ujarnya.
Kendaraan roda empat yang dikendarai lebih dari 50 persen kapasitas juga diperintahkan putar balik ke Tangerang Selatan, misalnya kendaraan yang maksimal memuat tujuh orang berisi lebih dari empat orang. Hermanto menyebutkan, polisi sudah meminta lebih dari 25 pengemudi mobil untuk putar balik di titik pengawasan Pasar Jumat setidaknya dari pukul 05.30 hingga 09.30.
Meski demikian, Hermanto menyatakan, polisi lalu lintas di sana belum menerapkan pemberian blangko pelanggaran dan pencatatan identitas pelanggar. Dalam satu-dua hari, sanksi seperti pada Senin ini bakal masih berlaku di Pasar Jumat guna memperkuat efek sosialisasi.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pada Minggu (12/4/2020) menyebutkan berencana memberikan semacam blangko teguran kepada pengendara yang melanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020).
”Yang melanggar akan kami minta turun dari kendaraan, mengisi blangko, kemudian membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu kami dokumentasikan, kami catat, kami foto identitasnya,” ujar Sambodo. Jika melanggar untuk kedua kali, pihaknya bakal memberi tindakan lebih tegas.
Menurut Indra, volume kendaraan pada hari kerja pertama selama masa PSBB DKI ini tergolong masih normal jika mengacu volume sejak imbauan jaga jarak fisik digaungkan mulai Maret. Volume naik dibandingkan dengan hari pertama-ketiga PSBB, yang semuanya tanggal merah, kemungkinan karena banyak yang melakukan aktivitas yang dikecualikan dari pembatasan.
Imbasnya, pemeriksaan kepatuhan pengendara terhadap aturan PSBB menimbulkan lalu lintas tersendat, dengan ekor antrean kendaraan setidaknya sampai area Sandratex, Ciputat Timur, pada pukul 08.30. Arus lalu lintas lancar kembali setelah kendaraan melewati titik pengawasan.
Secara total, terdapat 33 titik pengawasan kepatuhan pengendara kendaraan bermotor terhadap ketentuan pembatasan transportasi. Untuk area perbatasan DKI dengan daerah lain, ada 11 titik, termasuk Pasar Jumat. Sebanyak 5 titik pengawasan berada di gerbang tol, 7 titik di stasiun kereta, 6 titik di terminal, dan 4 titik di area dalam kota Jakarta. Ini bagian dari pencegahan perluasan Covid-19.