Perencanaan PSBB di Kawasan Industri di Bekasi Tidak Libatkan Buruh dan Pengusaha
Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk satuan tugas untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar di kawasan industri. Sayangnya, kalangan pengusaha dan buruh belum diajak bicara.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Kawasan industri di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Namun, Pemerintah Kabupaten Bekasi rencana penerapan PSBB itu belum dikomunikasikan kepada kalangan pengusaha maupun buruh.
"Untuk kawasan baik di dalam maupun di luar kawasan industri juga kami terapkan PSBB. Kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Senin (13/4/2020), di Bekasi.
Eka mengatakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk satuan tugas penerapan PSBB mulai dari kawasan industri hingga perusahaan di luar kawasan. Perusahaan yang terdampak PSBB wajib memenuhi standar protokol kesehatan Covid-19.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo, mengatakan, kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri. Sejauh ini perusahaan di Kabupaten Bekasi masih berpedoman pada kebijakan dari Kementerian Perindustrian, yakni operasional masih tetap berjalan selama ada izin dari kementerian terkait.
"Sudah dijalankan sebagian besar perusahaan yang memang karena kegiatannya tidak bisa ditunda, mereka berjalan terus. Perusahaan yang tetap berjalan itu terutama usaha makanan dan minuman, kemudian industri strategis lainnya, seperti otomotif yang terlibat ekspor dan impor," ucapnya.
Dari informasi yang dihimpun Apindo, sejauh ini ada lima perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB. Adapun perusahaan yang sudah mendapat izin untuk beroperasi selama PSBB, antara lain Toyo Denso, grup usaha Toyota, dan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Dari informasi yang dihimpun Apindo, sejauh ini ada lima perusahaan di Kabupaten Bekasi yang sudah mengantongi izin untuk tetap beroperasi selama penerapan PSBB.
"Detailnya berapa perusahan belum terdata, karena mereka masih berupaya untuk mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian," ujarnya.
Buruh minim perlindungan
Sementara itu, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bekasi Suparno, mengatakan, sejak Covid-19 merebak di Kabupaten Bekasi, buruh belum diajak bicara terkait nasib buruh selama Covid-19. Padahal, mereka menghadapi dua persoalan pelik, yakni ancaman tertular Covid-19 dan potensi pelanggaran terhadap hak-hak buruh terutama kesejahteraan.
Suparno juga mengkritisi izin operasional perusahaan yang beroperasi selama PSBB hanya didasarkan laporan administrasi tanpa pengecekan ke lapangan. Situasi ini menyebakan perlindungan perusahaan sesuai protokol kesehatan Covid-19 belum tentu dilaksanakan secara tepat oleh perusahaan.
"Data Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, ada 6.400 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah itu, baru sekitar 10 persen perusahaan yang buruhnya berserikat. Artinya potensi melanggar hak buruh itu besar, tetapi kontrol dari pemerintah Kabupaten Bekasi hampir tidak ada," katanya.
Suparno menambahkan, sejauh ini pendataan terhadap buruh yang akan terdampak PSBB, misalnya karena dirumahkan, atau diputus hubungan kerja juga belum ada. "Saya mengkoordinir 18 serikat pekerja di Kota dan Kabupaten Bekasi. Sampai hari ini soal pengamanan sosial belum ada komunikasi," ujarnya.