PSBB di Tangerang Raya Ditargetkan Sabtu Pekan Ini
Setelah Menkes menyetujui usulan PSBB, Pemda di Tangerang Raya menargetkan PSBB bisa dimulai pada Sabtu (18/4). Sejumlah persiapan dilakukan, yang paling dekat merumuskan perwal dan kepwal.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah daerah di Tangerang Raya, Senin (13/4/2020), menggelar rapat koordinasi persiapan penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Pelaksanaannya ditargetkan dimulai serentak pada Sabtu (18/4/2020) atau akhir pekan ini.
Rapat koordinasi secara daring tersebut diikuti oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, dan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Rapat di antaranya membahas persiapan pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya.
Secara garis besar, Airin mengungkapkan, persiapan yang dibahas di dalam rapat koordinasi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana di bidang kesehatan, jaring pengaman sosial, bidang transportasi, batas-batas wilayah, operasional angkutan umum, dan bidang keamanan.
Menurut Airin, PSBB untuk wilayah Tangerang Raya kemungkinan besar baru bisa dimulai pada Sabtu (18/4). Hal itu karena ada sejumlah persiapan yang harus dilakukan pemerintah daerah. Pemda di Tangerang Raya menanti adanya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya.
”Ada beberapa hal yang kami sedang menunggu drafnya dari pak gubernur. Nanti kami koreksi bersama-sama. Besok pagi kami akan sampaikan masukan dari Tangsel, Kabupaten Tangerang, ataupun Kota Tangerang, dengan target pergub bisa segera ditandatangani untuk bisa disosialisasikan,” tutur Airin seusai mengikuti rapat koordinasi.
Airin berharap Pergub bisa tuntas secepatnya. Sebab, ia juga membutuhkan waktu untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan juga Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebelum PSBB resmi diberlakukan. Hingga saat ini, pembahasan perwal dan kepwal tengah dirumuskan Airin bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Setelah semua payung hukum selesai dirumuskan, barulah tahap sosialisasi kepada masyarakat dilakukan. Untuk urusan sosialisasi ini, Airin menugaskannya kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang telah dibentuk hingga ke tingkat rukun warga (RW).
”Mudah-mudahan tidak ada halangan apa pun sehingga PSBB di Tangerang Raya bisa dilakukan Sabtu ini,” kata Airin.
Adapun Arief Wismansyah menyampaikan, draf pergub telah disiapkan untuk dibahas dan dipelajari oleh setiap daerah di Tangerang Raya. Dia pun menargetkan PSBB bisa dilaksanakan pada Sabtu. Sembari menunggu payung hukum selesai, Arief memerintahkan jajarannya untuk menyosialisasikan pelaksanaan PSBB kepada masyarakat.
”Kami sudah menyiapkan perwal dan sudah difinalisasi. Nanti kami lihat Pergub Banten seperti apa untuk diberi masukan,” ujarnya.
Arief menegaskan pentingnya kedisiplinan masyarakat agar PSBB bisa berjalan sukses sehingga bisa memutus rantai penyebaran Covid-19. Oleh sebab itu, ada sejumlah sanksi yang disiapkan, sanksi itu mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Adapun terkait pembahasan soal angkutan umum, Arief mengusulkan ada pembatasan operasional dari pukul 05.00 hingga 19.00. Pembatasan waktu operasional angkutan umum itu diupayakan serempak di Tangerang Raya.
”Agak beda dengan Jakarta yang (angkutan umumnya) dibatasi hingga pukul 18.00. Pertimbangannya agar warga Tangerang Raya masih bisa naik angkutan umum saat pulang,” kata Arief.
Sementara itu, untuk kendaraan pribadi masih diperkenankan melintas asalkan mengikuti protokol yang ditetapkan, yaitu jumlah penumpang diisi setengah dari kapasitas kendaraan. Dari sisi kawasan industri, menurut Arief, masih diperbolehkan berproduksi dengan tetap menerapkan ketentuan yang berlaku, antara lain menjaga jarak fisik, rajin mencuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk ruangan.
”Mulai besok ada pemeriksaan cek poin di wilayah Tangerang oleh Dinas Perhubungan, hanya saja bentuknya masih sosialisasi,” katanya.
Secara terpisah, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, pelaksanaan PSBB di Tangerang Raya pada prinsipnya tidak akan terlalu jauh berbeda dengan DKI Jakarta. Hal itu karena DKI Jakarta dan Tangerang Raya seperti sudah merupakan suatu kesatuan sehingga harus satu konsep dan tidak boleh terlalu berbeda.
Bantuan sosial
Dari sisi jaring pengaman sosial, pemda di Tangerang Raya juga telah menyiapkan bantuan sosial bagi warga miskin dan rentan miskin jika PSBB telah diimplementasikan. Kepala Dinas Sosial Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman menyampaikan, pemerintah akan memberikan bantuan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Wahyu menyadari, selama pandemi Covid-19, penerimaan daerah kembang kempis akibat turunnya pendapatan dari sektor pajak. Berdasarkan data Dinsos Tangerang Selatan, ada sebanyak 36.162 keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Adapun untuk data pasti jumlah keluarga yang rentan miskin akibat pandemi Covid-19 masih terus dikumpulkan oleh lurah dan camat di Tangerang Selatan.
”Kebijakan sementara untuk keluarga rentan akan dibantu sebanyak 200 keluarga per kelurahan, datanya sedang dijaring, dipilah dengan sangat cermat agar tepat sasaran,” kata Wahyunoto.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang Ujat Sudrajat mengatakan, Pemkab Tangerang menganggarkan Rp 150 miliar selama tiga bulan untuk warga non-DTKS yang jumlahnya diperkirakan mencapai sekitar 144.000 keluarga. Anggaran itu diperkirakan hanya mampu membiayai sekitar 83.000 keluarga.
”Untuk kekurangannya akan coba diambilkan dari realokasi dana desa yang menunggu peraturan bupati,” ucap Ujat.
Sementara itu, di Kota Tangerang terdata sebanyak 33.373 keluarga yang masuk dalam DTKS. Adapun jumlah warga rentan miskin sebanyak 64.986. Arief menyampaikan, Pemkot Tangerang menganggarkan sekitar Rp 241 miliar untuk kegiatan dan penanganan jaring pengaman sosial selama tiga bulan.