Pendataan Ribuan Warga Penerima Bantuan Sosial di Bogor Belum Rampung
Puluhan ribu warga Kota dan Kabupaten Bogor yang terdampak pembatasan sosial berskala besar telah terdata sebagai penerima bantuan saat PSBB diberlakukan selama 14 hari atau lebih.
Oleh
PRADIPTA PANDU MUSTIKA
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Bogor, Jawa Barat, akan mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020). Sampai saat ini, puluhan ribu warga terdampak telah terdata sebagai penerima bantuan saat PSBB diberlakukan selama 14 hari atau lebih.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Bogor, Senin (13/4/2020), menyampaikan, saat ini Pemerintah Kota Bogor masih terus mendata warga yang akan menerima bantuan sosial saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diberlakukan. Pemberian bantuan mengacu pada warga yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), non-DTKS, dan data pra erja.
Penerima bantuan dari DTKS tercatat sebanyak 71.111 keluarga. ”Yang ter-cover oleh APBN dan kartu sembako ada sekitar 63.000 sekian (keluarga). Dan sisa yang belum ter-cover ada 8.046 (keluarga). Kami harapkan dapat dibantu dari alokasi anggaran provinsi,” ujar Dedie.
Selain DTKS, bantuan juga diberikan untuk warga non-DTKS yang berjumlah 43.531 orang. Sementara penerima bantuan dari data prakerja atau warga yang terdampak, baik pekerjaan, usaha, maupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berjumlah sekitar 46.000 orang.
Anggaran bantuan non-DTKS bagi 31.285 orang bersumber dari provinsi dan sisanya sebanyak 12.246 orang dari Pemkot Bogor. Adapun teknis alokasi anggaran untuk penerima bantuan prakerja belum dapat ditentukan karena masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pendataan penerima bantuan sosial juga masih dilakukan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui dinas sosial dan dinas tenaga kerja. Bupati Bogor Ade Yasin menyampaikan, sampai saat ini penerima bansos yang terdata di dinsos sebanyak 100.000 orang.
Selain itu, penerapan PSBB di Kabupaten Bogor tidak akan dilakukan di semua wilayah karena pertimbangan keterbatasan personel keamanan. Sebab, menurut Ade, Kabupaten Bogor memiliki wilayah yang sangat luas dengan ratusan akses pintu masuk.
Penerapan PSBB di Kabupaten Bogor tidak akan dilakukan di semua wilayah karena pertimbangan keterbatasan personel keamanan.
Kondisi ini membuat penerapan PSBB di Kabupaten Bogor hanya diprioritaskan di 11 kecamatan yang berstatus zona merah Covid-19. Kecamatan tersebut adalah Cibinong, Bojonggede, Gunung Putri, Kemang, Parung Panjang, Cileungsi, Ciomas, Jonggol, Ciampea, Citeureup, dan Ciseeng. Sementara 29 kecamatan lain yang tidak masuk zona merah akan menyesuaikan PSBB secara mandiri.
Titik cek
Guna mengawasi kepatuhan para pengguna kendaraan umum ataupun pribadi, Pemkot Bogor akan membuat titik cek pemeriksaan di sejumlah ruas jalan. Titik cek juga akan dibuat di sejumlah fasilitas publik, seperti Terminal Baranangsiang dan Stasiun Bogor.
Dedie mengatakan, pengecekan akan melibatkan sejumlah personel gabungan dari TNI, Polri, dinas perhubungan, dinas sosial, hingga satpol PP. ”Bahkan, kami juga akan meminta bantuan Yonif 315/Garuda untuk ikut melakukan langkah-langkah pengamanan di Kota Bogor,” ujarnya.
Sementara itu, pelaksanaan PSBB di Depok telah dituangkan Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui surat keputusan yang dikeluarkan pada Senin sore. Berdasarkan SK tersebut, PSBB di Kota Depok dilakukan selama 14 hari pada 15-28 April 2020. Selain SK, ketentuan PSBB juga diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 20 Tahun 2020.
Ketentuan tersebut juga mengatur protokol pembatasan sosial dalam menggunakan moda transportasi umum ataupun pribadi. Jam operasional angkutan umum dalam trayek dan teratur dibatasi selama 12 jam sejak pukul 06.00 hingga 18.00. Jumlah penumpang moda transportasi tersebut juga akan dibatasi atau dikurangi 50 persen dari kapasitas normal.