Layanan Publik Daring di Tangsel Selama Pandemi Covid-19
Meski masa bekerja dari rumah diperpanjang bagi aparatur sipil negara di Kota Tangerang Selatan, mereka diingatkan untuk tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Selama masa bekerja dari rumah saat pandemi Covid-19, aparatur sipil negara di Tangerang Selatan, Banten, diperingatkan untuk tidak mengesampingkan pelayanan publik. Para ASN beserta keluarganya juga dilarang untuk mudik.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan Apendi, Senin (13/4/2020), memaparkan, sekitar 4.700 aparatur sipil negara (ASN) di Tangerang Selatan telah diinstruksikan untuk bekerja dari rumah selama masa pandemi Covid-19.
Kebijakan itu didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pelayanan di kelurahan dan kecamatan harus tetap berjalan.
SE itu diteruskan kepada semua ASN di Kota Tangerang Selatan. Saat ini, menurut Apendi, kebijakan bekerja dari rumah bagi ASN di Tangsel diperpanjang hingga 24 April 2020. Meski pelayanan publik dari rumah diperpanjang, ia memperingatkan ASN untuk tidak mengendurkan kinerjanya.
”Utamakan pelayanan kepada masyarakat. Di samping itu, aturan protokol dijaga, misalnya masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) membuat jadwal piket, minimal ada 4-5 orang yang berjaga di kantor,” ujar Apendi, dihubungi dari Tangerang Selatan.
Serba daring
Untuk memastikan ASN bekerja, setiap hari sistem presensi secara daring masih diberlakukan. Selain itu, mereka juga wajib melaporkan apa yang ia kerjakan pada hari itu kepada atasannya masing-masing.
Adapun rapat-rapat juga masih dilaksanakan melalui telekonferensi. Dalam setiap rapat, ASN diingatkan untuk menjaga pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan di kelurahan dan kecamatan harus tetap berjalan. Dengan cara itu, Apendi mengklaim, tidak ada laporan keluhan dari masyarakat atas pelayanan publik di Kota Tangsel.
Ia juga memperingatkan ASN di Kota Tangsel untuk mengikuti arahan dari Menpan dan RB agar tidak mudik dulu saat Idul Fitri mendatang. Jika ada ASN yang ketahuan bepergian ke luar kota untuk mudik, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
”Jangan sekali-kali mencoba untuk mudik, baik untuk PNS maupun keluarganya. Kalau ada ASN yang sulit dikontak, atasan akan menegur,” kata Apendi.
Warga Tangerang Selatan, Abdul (52), mengatakan terbantu dengan pelayanan publik secara daring yang diterapkan Pemerintah Kota Tangsel. Pekerjaan Abdul sebagai agen properti membuatnya kerap berurusan dengan masalah perizinan mendirikan bangunan.
Dengan demikian, meski pelayanan dilakukan dari rumah pun, upayanya memperoleh perizinan mendirikan bangunan tetap bisa terlaksana tanpa khawatir kantor pemerintah tutup selama masa pandemi.
Menurut dia, Pemkot Tangsel menyediakan laman khusus bagi warga yang hendak mengajukan perizinan secara daring. Berkas-berkas yang dibutuhkan bisa diunggah di laman tersebut.
Seluruh proses verifikasi, persetujuan, dan penyelesaian izin bisa dipantau secara rutin di laman itu. ”Nanti kalau sudah selesai, surat keterangan izin mendirikan bangunan dikirim via pos,” ujar Abdul.
Kendati pelayanan dapat diperoleh saat pandemi Covid-19, ia masih menjumpai keterlambatan pengurusan pengajuan izin. Pengurusan izin mendirikan bangunan yang menurut prosedur standar operasi memakan waktu 14 hari kerja menjadi molor hingga 29 hari kerja.
”Itu karena ada ketidaksinkronan antara satu dinas dan dinas yang lain. Misalkan dinas perizinan tidak libur, bisa saja dinas lain libur. Karena perizinan tidak hanya berkaitan dengan satu dinas saja,” kata Abdul.
Ke depan, ia berharap pelayanan publik di Kota Tangerang Selatan bisa terus ditingkatkan.
Secara terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang Selatan Dedi Budiawan mengatakan, pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat tetap berjalan saat kebijakan bekerja dari rumah diterapkan. Ia membuka pelayanan lewat aplikasi pesan Whatsapp dan menyediakan laman pengurusan dokumen kependudukan.
Pelayanan dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta pencatatan sipil, surat pindah keluar, pengajuan validasi nomor induk kependudukan untuk pelayanan publik, surat pindah datang, dan KTP elektronik, bisa diperoleh dengan menghubungi nomor kontak Whatsapp yang telah disediakan.
Jam pelayanan dibuka sejak pukul 08.00 hingga 12.00 pada hari kerja. Dedi meminta masyarakat memastikan agar dokumen diajukan sesuai dengan jam pelayanan.
”Apabila diunggah di luar jam yang telah ditentukan, dokumen kependudukan tidak bisa kami proses,” katanya melalui pesan singkat.