Kabupaten Bekasi Berlakukan PSBB Maksimal di Enam Kecamatan
Penerapan pembatasan sosial berskala besar akan diberlakukan di Kabupaten Bekasi, Rabu (15/4/2020). Pemerintah daerah terus mendata warga yang akan terdampak kebijakan itu.
Oleh
STEFANUS ATO
·2 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, akan dimaksimalkan di enam kecamatan. Pemerintah Kabupaten Bekasi masih mendata jumlah warga miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan kompensasi selama pembatasan sosial itu diberlakukan.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengatakan, enam kecamatan yang diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Pusat, dan Cibitung. Di enam kecamatan tersebut diterapkan PSBB maksimal karena termasuk zona merah wabah Covid-19.
”Enam kecamatan itu tingkat kasusnya cukup tinggi. Jadi kami berikan prioritas khusus,” kata Eka di Kantor Bupati Bekasi, Bekasi, Senin (13/4/2020).
Juru bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah menambahkan, sesuai amanat Gubernur Jawa Barat, penerapan PSBB di Kabupaten Bekasi sedikit berbeda dengan PSBB di Kota Bekasi, Kota Bogor, dan Kota Depok. Sebab, di Kabupaten Bekasi, terdapat juga pemerintahan desa.
”PSBB tetap berjalan di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi, tetapi skalanya saja yang dibedakan. Ada yang maksimal, sedang, dan minimal karena ada desa yang tidak masuk zona merah,” katanya.
Camat Tambun Selatan Junaefi, dihubungi terpisah, mengatakan, pelaksanaan PSBB maksimal di Tambun Selatan masih menunggu peraturan Bupati Bekasi. Adapun untuk saat ini, Tambun Selatan masih menerapkan kebijakan pembatasan sosial.
Masih pendataan
Eka menambahkan, terkait penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak, berbagai bentuk bantuan sosial itu akan disalurkan oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa. Sedikitnya ada tujuh pintu saluran bantuan, baik melalui program keluarga harapan, kartu prakerja, bantuan bahan kebutuhan pokok, bantuan pangan nontunai, bantuan dari APBD Kabupaten Bekasi, dan dari dana desa.
”Ini untuk mengantisipasi gejolak di masyarakat terkait pemberlakuan PSBB di Kabupaten Bekasi. Saya sudah mengundang beberapa kecamatan, intinya sosialisasi dan pendataan dimulai hari ini,” katanya.
Waktu pendistribusian bantuan, kata Eka, masih menunggu agar penyalurannya serentak antara daerah, provinsi, dan pusat. Ia memastikan nominal bantuan dari dana desa Rp 600.000 per kepala keluarga. Adapun dari kabupaten, meski belum disebutkan nominalnya, bantuan itu berupa bahan kebutuhan pokok.
Bantuan ini menyasar mereka yang bekerja sebagai tukang ojek daring, berstatus karyawan yang dirumahkan, hingga mereka yang diputus hubungan kerjanya. Warga yang mendapat bantuan juga termasuk perantau yang tidak ber-KTP Kabupaten Bekasi, tetapi berdomisili di daerah itu.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi Abdilah Majid menambahkan, pendataan terhadap warga miskin dan warga rentan miskin masih terus berjalan dan sedang dalam tahap verifikasi. Pendataan ulang itu termasuk warga yang sudah terdata dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera karena dikhawatirkan terjadi pengulangan atau ada yang luput dari pendataan.