logo Kompas.id
MetropolitanPasal tentang Operasional Ojek...
Iklan

Pasal tentang Operasional Ojek Daring di Masa PSBB Rentan Multitafsir

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pengemudi ojek daring dilarang mengangkut penumpang. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan yang terbit setelahnya menyatakan sebaliknya.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/TA_ODuXnKlyePqoUNFavcuVCLdE=/1024x646/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F04%2F6eeed4de-15be-4ea4-87de-1d7d0de2fdb4_jpg.jpg
Kompas/Priyombodo

Personel polisi memberhentikan pengendara ojek daring yang tidak mengenakan masker saat pelaksanaan pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna memutus mata rantai Covid-19 di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Sabtu (11/4/2020). PSBB dimulai 10 April 2020 hingga 14 hari ke depan.

JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan mengikuti keputusan pemerintah soal boleh-tidaknya pengemudi ojek daring mengangkut penumpang di Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Langkah bakal disesuaikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

”Kami akan diskusikan ini dengan Dishub sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta,” kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pada Minggu (12/4/2020). Namun, ia berkomitmen mengacu pada penyampaian dari Kementerian Perhubungan.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000