Pasal tentang Operasional Ojek Daring di Masa PSBB Rentan Multitafsir
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, pengemudi ojek daring dilarang mengangkut penumpang. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan yang terbit setelahnya menyatakan sebaliknya.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan mengikuti keputusan pemerintah soal boleh-tidaknya pengemudi ojek daring mengangkut penumpang di Jakarta selama pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Langkah bakal disesuaikan dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
”Kami akan diskusikan ini dengan Dishub sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta,” kata Direktur Lantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pada Minggu (12/4/2020). Namun, ia berkomitmen mengacu pada penyampaian dari Kementerian Perhubungan.
Melalui siaran pers, juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan, Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 menetapkan Peraturan Menhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pasal yang membolehkan ojek mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu rentan disalahgunakan. (Tulus Abadi)
”Inti dari aturan ini untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa bekerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ucap Adita.
Ia menambahkan, berdasarkan peraturan tersebut, sepeda motor, baik untuk kepentingan pribadi maupun ojek, dalam hal tertentu bisa mengangkut penumpang dengan syarat ketat. Syaratnya, antara lain, memenuhi protokol kesehatan, seperti melakukan disinfeksi kendaraan sebelum dan setelah selesai digunakan, pengendara memakai masker dan sarung tangan, tidak berkendara jika sakit atau suhu tubuh di atas normal, serta hanya mengendarai sepeda motor untuk aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.
Meski demikian, masih ada rumusan kalimat yang menyatakan ojek daring hanya boleh untuk pengangkutan barang jika merujuk Permenhub No 18/2020. Sambodo pun mengakui hal tersebut.
Pasal 11 Ayat 1 Huruf c menyebutkan, angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Di sisi lain, Huruf d menyatakan, dalam hal tertentu untuk melayani kepentingan masyarakat dan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan memenuhi protokol kesehatan.
Pasal rentan
Menanggapi terbitnya permenhub itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi menyerukan agar Permenhub dicabut dan dibatalkan. Sebab, pasal yang membolehkan ojek mengangkut penumpang dalam kondisi tertentu rentan disalahgunakan.
Ia mencontohkan, ketentuan ojek daring boleh mengangkut penumpang asal sepeda motor disemprot disinfektan sebelum dan sesudah digunakan. ”Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa sepeda motor tersebut sudah disemprot dengan disinfektan?” kata Tulus.
Tulus berpendapat, Permenhub No 18/2020 dengan demikian bertentangan dengan protokol kesehatan guna menekan perluasan penularan Covid-19. Ia meminta pemerintah tidak mengompromikan urusan nyawa warga Indonesia.
Terkait pelaksanaan pembatasan transportasi di Jakarta, Sambodo menilai, pelanggaran ketentuan PSBB terus menurun. Masyarakat makin paham kewajiban penggunaan masker. Untuk semakin menekan angka pelanggaran, Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memberikan semacam blangko teguran kepada pengendara yang melanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020).
”Yang melanggar akan kami minta turun dari kendaraan, mengisi blangko, kemudian membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, setelah itu kami dokumentasikan, kami catat, kami foto identitasnya,” ujar Sambodo. Jika setelahnya melanggar untuk kedua kalinya, pihaknya bakal memberi tindakan lebih tegas.
Sebelumnya, Sambodo menyebutkan, sanksi terhadap pelanggar PSBB di jalan bisa diterapkan langsung di tempat. Contohnya, meminta pengendara dari luar Jakarta yang tidak memenuhi ketentuan untuk putar balik dan tidak boleh masuk Ibu Kota.